Setiap
orang yang hidup di dunia ini tidak terlepas dari sakit, namun demikian setiap
menurunkan penyakit Allah pasti menurunkan obatnya pula, dalam hadits
disebutkan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً
إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
Dari Abu
Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda : Allah tidak akan menurunkan
penyakit melainkan menurunkan obatnya juga. (H. R. Bukhari no. 5678)
Lalu bagaimana
hukumnya bila kita sakit lalu berobat kepada orang non Muslim?
Syaikh
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menegaskan :
(
وَسُئِلَ ) بِمَا لَفْظُهُ مَا حُكْمُ الطِّبِّ لِلْكَافِرِ ؟ ( فَأَجَابَ )
بِقَوْلِهِ يَجُوْزُ طِبُّ الْمُسْلِم لِلْكَافِرِ وَلَوْ حَرْبِيًّا كَمَا يَجُوْزُ
لَهُ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { فِي
كُلِّ كَبِدٍ حِرَاءٍ وَفِي رِوَايَةٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ } وَأَمَّا تَطَبُّبُ
الْمُسْلِمِ بِكَافِرٍ فَإِنَّمَا يَجُوْزُ إنْ فَقَدَ مُسْلِمًا غَيْرَهُ يَقُوْمُ
مَقَامَهُ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَافِرُ مَأْمُوْنًا بِحَيْثُ لَا يُخْشَى ضَرَرُهُ
(Syaikh Ibnu Hajar
Al-Haitami) pernah ditanya tenyang hukum berobat
kepada non muslim. Maka beliau menjawab : Muslim diperbolehkan mengobati orang
kafir, meskipun kafir harbi sebagaimana diperbolehkan bersedekah kepada mereka,
atas dasar perkataan Rasulullah saw bahwa setiap kebaikan ada balasannya.
Sebaliknya, Muslim diperbolehkan berobat kepada orang kafir dengan syarat tidak
ada orang Islam yang mampu mengobati penyakitnya dan orang yang mengobatinya
dapat dipercaya, serta tidak akan berbuat jahat kepadanya. (Kitab Al-Fatawa
Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Juz Vii, halaman
356)
Terlepas dari itu semua, perlu juga diketahui bahwa berobat
itu hukumnya sunnah, tidak wajib
Imam
Ramli dalam kitabnya menegaskan :
( وَيُسَنُّ
) لِلْمَرِيْضِ ( التَّدَاوِي ) لِحَدِيْثِ { إنَّ اللهَ لَمْ يَضَعَ دَاءً إلَّا
وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ الْهَرَمِ } .
Sunnah bagi orang sakit untuk berobat berdasarkan
hadis hasan sahih riwayat Tirmidzi Nabi bersabda : Allah tidak meletakkan
penyakit kecuali dengan obatnya selain pikun. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz
VIII, halaman 309)
Abu
Sa’id Muhammad Al-Khadimi dalam kitabnya menegaskan :
ثُمَّ إنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ كَوْنِ الطَّبِيْبِ عَادِلًا
وَفَاسِقًا بَلْ مُؤْمِنًا وَكَافِرًا بَعْدَ أَنْ سَبَقَ ظَنُّ الْمَرِيْضِ إلَى
صِدْقِهِ وَحَذَاقَتِهِ
Kemudian sesungguhnya tidak
ada bedanya antara dokter yang adil atau fasiq, antara dokter yang mukmin atau
kafir, asalkan pasen percaya pada reputasinya. (Kitab Al-Bariqah Al-Mahmudiyah, Juz II, halaman 168)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar