عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى
ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
Dari Ibnu
Mas’ud ra dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Tidak halal darah seorang
muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa saya
(Rasulullah saw) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang
berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya
berpisah dari jamaahnya. (H.
R. Bukhori no. 6878 dan Muslim no. 4468 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar