Senin, 23 Desember 2019

Mahram Muaqqat (Sementara)



Mahram itu ada dua , yaitu mahram muabbad dan muaqqat. Yang dimaksud dengan mahram muabbad (permanen) adalah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya. Sedangkan Mahram Muaqqat atau mahram sementara, yaitu perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya, mereka adalah :

1. Adik/kakak ipar. Tidak boleh menikah dengan seorang perempuan sekaligus menikahi saudaranya dalam waktu bersamaan, baik bersaudara karena nasab maupun bersaudara karena persusuan,. Kecuali jika perempuan yang pertama meninggal atau setelah dicerai lalu habis masa iddahnya, maka saudara perempuanya boleh dinikahi. 

 وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ ْالأُخْتَيْنِ
(dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara. (Q.S. 4 An Nisaa' 23)

2. Bibi istri. Tidak boleh menikahi seorang perempuan sekaligus dengan bibinya atau dengan keponakannya. Kecuali jika perempuan yang pertama meninggal atau setelah dicerai lalu habis masa iddahnya, maka bibi atau keponakannya boleh dinikahi. 

 عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda : Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah. (H. R. Bukhari no.5109)
 
3. Perempuan yang kelima. Tidak boleh seorang laki-laki menikahi perempuan yang kelima sebab ia sudah menikahi empat perempuan. Kecuali jika salah seorang dari yang empat meninggal dunia atau dicerai.

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. (Q.S. 4 An Nisaa' 3)   

4. Perempuan musyrik penyembah berhala, yaitu perempuan yang tidak memiliki kitab samawi (Taurat dan Injil). Namun, bila perempuan itu memiliki kitab samawi atau perempuan itu sudah memeluk Islam, maka ia boleh dinikahi.

وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik. (Q.S. 2 Al Baqarah 221)  

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu. (Q.S. 5 Al Maa-idah 5)

5. Perempuan bersuami. Tidak boleh seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang bersuami dan masih dalam ikatan perkawinannya. Namun, bila suaminya meninggal dunia atau menceraikannya dan masa iddahnya sudah habis, maka boleh dinikah.
 
 وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami. (Q.S. 4 An Nisaa' 24)

6. Perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik dari iddah wafat maupun iddah cerai. Setelah masa iddahnya habis, maka ia boleh dinikah. 

وَلاَ تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ
Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis masa idahnya. (Q.S. 2 Al Baqarah 235)  

7. Perempuan yang telah ditalak tiga. Tidak halal bagi seorang suami merujuk atau menikahi kembali istrinya yang telah ditalak tiga, sampai istrinya itu dinikah oleh laki-laki lain (muhallil) dengan pernikahan yang sah dan sesuai syariat. Kemudian, suami kedua atau muhallil itu menceraikannya dan masa iddah si istri darinya telah habis. Jika itu sudah terpenuhi, maka suami pertama boleh menikahinya kembali dengan akad yang baru.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَّتَرَاجَعَا
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali. (Q.S. 2 Al Baqarah 230)

8. perempuan yang sedang ihram hingga selesai ihramnya

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Dari Utsman bin Affan bahwasannya Rasulullah saw bersabda : Orang yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah dan dinikahkan dan meminang. (H. R. Muslim no. 3514)


BACA JUGA :

Yang Termasuk Mahram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar