Mahram itu
ada dua , yaitu mahram muabbad dan muaqqat. Yang dimaksud
dengan mahram muabbad (permanen) adalah wanita yang haram dinikahi
selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya. Sedangkan Mahram Muaqqat
atau mahram sementara, yaitu perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena
sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya, mereka
adalah :
1. Adik/kakak
ipar. Tidak boleh menikah dengan seorang perempuan sekaligus menikahi
saudaranya dalam waktu bersamaan, baik bersaudara karena nasab maupun
bersaudara karena persusuan,. Kecuali jika perempuan yang pertama meninggal
atau setelah dicerai lalu habis masa iddahnya, maka saudara perempuanya
boleh dinikahi.
وَأَنْ
تَجْمَعُوْا بَيْنَ ْالأُخْتَيْنِ
(dan diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara. (Q.S. 4 An Nisaa' 23)
2. Bibi
istri. Tidak boleh menikahi seorang perempuan sekaligus dengan bibinya atau
dengan keponakannya. Kecuali jika perempuan yang pertama meninggal atau
setelah dicerai lalu habis masa iddahnya, maka bibi atau keponakannya
boleh dinikahi.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ
اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ
يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Dari Abu
Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda : Seorang wanita tidak boleh dimadu
dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah. (H. R. Bukhari no.5109)
3. Perempuan
yang kelima. Tidak boleh seorang laki-laki menikahi perempuan yang kelima sebab
ia sudah menikahi empat perempuan. Kecuali jika salah seorang dari yang empat
meninggal dunia atau dicerai.
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat. (Q.S. 4 An Nisaa' 3)
4. Perempuan
musyrik penyembah berhala, yaitu perempuan yang tidak memiliki kitab samawi
(Taurat dan Injil). Namun, bila perempuan itu memiliki kitab samawi atau
perempuan itu sudah memeluk Islam, maka ia boleh dinikahi.
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى
يُؤْمِنَّ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik. (Q.S. 2 Al Baqarah
221)
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu. (Q.S. 5 Al Maa-idah 5)
5. Perempuan
bersuami. Tidak boleh seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang
bersuami dan masih dalam ikatan perkawinannya. Namun, bila suaminya meninggal
dunia atau menceraikannya dan masa iddahnya sudah habis, maka boleh dinikah.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami. (Q.S. 4
An Nisaa' 24)
6. Perempuan
yang masih menjalani masa iddah, baik dari iddah wafat maupun iddah cerai.
Setelah masa iddahnya habis, maka ia boleh dinikah.
وَلاَ تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ
Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah,
sebelum habis masa idahnya. (Q.S. 2 Al Baqarah 235)
7. Perempuan
yang telah ditalak tiga. Tidak halal bagi seorang suami merujuk atau menikahi
kembali istrinya yang telah ditalak tiga, sampai istrinya itu dinikah oleh
laki-laki lain (muhallil) dengan pernikahan yang sah dan sesuai syariat.
Kemudian, suami kedua atau muhallil itu menceraikannya dan masa iddah si istri
darinya telah habis. Jika itu sudah terpenuhi, maka suami pertama boleh
menikahinya kembali dengan akad yang baru.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ
بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا أَنْ يَّتَرَاجَعَا
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi
keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali. (Q.S. 2 Al
Baqarah 230)
8. perempuan
yang sedang ihram hingga selesai ihramnya
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Dari Utsman bin Affan bahwasannya Rasulullah saw bersabda : Orang
yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah dan dinikahkan dan meminang.
(H. R. Muslim no. 3514)
Yang Termasuk Mahram
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar