Senin, 24 Februari 2020

Melepas Ikatan Pada Jenazah Ketika Dimakamkan




Dalam hadits disebutkan :

عَنْ مَعْقِلُ بْنِ يَسَارٍ  لَمَّا وَضَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُوْدٍ فِى الْقَبْرِ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ بِفِيْهِ
Dari Ma’qil bin yasar, ketika Rasulullah saw meletakkan jenazah Nu’aim bin Mas’ud di dalam kubur, beliau melepas ikatannya dengan mulutnya. (H. R. Baihaqi no. 6961).

Imam Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dan Imam Syihabuddin Ahmad Al-Burullusi Al-Mishri  dalam kitabnya menegaskan :

( نُزِعَ الشِّدَادُ ) أَيْ شِدَادُ اللَّفَائِفِ فَقَطْ تَفَاؤُلًا بِانْحِلَالِ الشِّدَّةِ عَنْهُ ، وَقِيْلَ : جَمِيْعُ مَا فِيْهِ تَعَقُّدٌ بِدَلِيْلِ قَوْلِهِمْ لِأَنَّهُ يُكْرَهُ أَنْ يَكُوْنَ مَعَهُ فِي الْقَبْرِ شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ
(Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas) artinya tali-tali pengikatnya saja/bukan kain kafannya karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan dilepasnya ikatan kafan, bencana yang ada pada jenazah juga terlepas. Dikatakan “Dimakruhkan membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada jenazah dalam kuburnya. (Kitab Hasyiata Qalyubi wa 'Umairah 'ala Syarh Al-Mahalli 'ala Minhaj Ath-Thalibin, Juz IV, halaman 354)

Imam Ramli dalam kitabnya menegaskan :

( فَإِذَا وُضِعَ ) الْمَيِّتُ ( فِي قَبْرِهِ نُزِعَ الشِّدَادُ ) عَنْهُ تَفَاؤُلًا بِحَلِّ الشَّدَائِدِ عَنْهُ ، وَلِأَنَّهُ يُكْرَهُ أَنْ يَكُوْنَ مَعَهُ فِي الْقَبْرِ شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ وَسَوَاءٌ فِي جَمِيْعِ ذَلِكَ الصَّغِيْرُ وَالْكَبِيْرُ
Bila jenazah sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam kubur. Dan sesungguhnya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz VIII, halaman 127)

لَا يُقَالُ : الْعِلَّةُ مُنْتَفِيَةٌ فِي حَقِّ الصَّغِيرِْ لِأَنَّا نَقُوْلُ التَّفَاؤُلُ بِزِيَادَةِ الرَّاحَةِ لَهُ بَعْدُ فَنَزَلَ مَا انْتَفَى عَنْهُ مِنْ عَدَمِ الرَّاحَةِ مَنْزِلَةَ رَفْعِ الشَّدَّةِ
Tidak bisa dikatakan bahwa illat melepas tali pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia belum punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa berkata bahwa “berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan kebahagiaan bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu, menempati pembebasannya dari kesulitan. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz VIII, halaman 129)

ini juga berlaku untuk orang-orang alim atau suci tanpa dosa, untuk menambah hiburan-hiburan yang dapat membahagiakan dan meramaikan di alam kuburnya.

Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya menegaskan :

يندب شد سادس على صدر المرأة فوق الأكفان ليجمعها عن انتشارها باضطراب ثديها عند الحمل ويحل عنها في القبر كبقية الشدادات
Disunahkan ikatan ke enam dibentangkan didada wanita diatas kain kafan agar tetap wutuh dan tidak berserakan dengan goncangan dua payudaranya saat diusung, dan dilepas saat di kubur sebagaimana ikatan-ikatan lainnya. (Kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadi Al-Mubtadi'ian, Juz I, halaman 152)


BACA JUGA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar