Dalam
hadits disebutkan :
عَنْ مَعْقِلُ بْنِ يَسَارٍ لَمَّا وَضَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُوْدٍ فِى الْقَبْرِ نَزَعَ الْأَخِلَّةَ
بِفِيْهِ
Dari Ma’qil bin yasar, ketika Rasulullah saw meletakkan jenazah
Nu’aim bin Mas’ud di dalam kubur, beliau melepas ikatannya dengan mulutnya. (H.
R. Baihaqi no. 6961).
Imam
Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dan Imam Syihabuddin Ahmad Al-Burullusi
Al-Mishri dalam kitabnya menegaskan :
( نُزِعَ الشِّدَادُ ) أَيْ شِدَادُ
اللَّفَائِفِ فَقَطْ تَفَاؤُلًا بِانْحِلَالِ الشِّدَّةِ عَنْهُ ، وَقِيْلَ :
جَمِيْعُ مَا فِيْهِ تَعَقُّدٌ بِدَلِيْلِ قَوْلِهِمْ لِأَنَّهُ يُكْرَهُ أَنْ
يَكُوْنَ مَعَهُ فِي الْقَبْرِ شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ
(Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas) artinya tali-tali
pengikatnya saja/bukan kain kafannya karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan
dilepasnya ikatan kafan, bencana yang ada pada jenazah
juga terlepas. Dikatakan “Dimakruhkan membiarkan sesuatu yang masih terikat ada
pada jenazah dalam kuburnya. (Kitab
Hasyiata Qalyubi wa 'Umairah 'ala Syarh Al-Mahalli 'ala Minhaj Ath-Thalibin,
Juz IV, halaman 354)
Imam
Ramli dalam kitabnya menegaskan :
( فَإِذَا وُضِعَ )
الْمَيِّتُ ( فِي قَبْرِهِ نُزِعَ الشِّدَادُ ) عَنْهُ تَفَاؤُلًا بِحَلِّ
الشَّدَائِدِ عَنْهُ ، وَلِأَنَّهُ يُكْرَهُ أَنْ يَكُوْنَ مَعَهُ فِي الْقَبْرِ
شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ وَسَوَاءٌ فِي جَمِيْعِ ذَلِكَ الصَّغِيْرُ وَالْكَبِيْرُ
Bila jenazah sudah diletakkan di kubur, maka
dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya
dari kesulitan di alam kubur. Dan sesungguhnya, makruh hukumnya bila mana ada
sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun
jenazah dewasa. (Kitab
Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz VIII, halaman 127)
لَا يُقَالُ
: الْعِلَّةُ مُنْتَفِيَةٌ فِي حَقِّ الصَّغِيرِْ لِأَنَّا نَقُوْلُ التَّفَاؤُلُ
بِزِيَادَةِ الرَّاحَةِ لَهُ بَعْدُ فَنَزَلَ مَا انْتَفَى عَنْهُ مِنْ عَدَمِ
الرَّاحَةِ مَنْزِلَةَ رَفْعِ الشَّدَّةِ
Tidak bisa dikatakan bahwa illat melepas tali
pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia belum
punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa berkata bahwa
“berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan kebahagiaan bagi jenazah si
kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan kubur. Karena, illat
tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu, menempati pembebasannya dari
kesulitan. (Kitab
Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz VIII, halaman 129)
ini juga berlaku untuk orang-orang alim atau suci tanpa dosa,
untuk menambah hiburan-hiburan yang dapat membahagiakan dan meramaikan di alam
kuburnya.
Syaikh
Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya menegaskan :
يندب شد سادس على صدر المرأة فوق الأكفان ليجمعها عن انتشارها باضطراب
ثديها عند الحمل ويحل عنها في القبر كبقية الشدادات
Disunahkan ikatan ke enam dibentangkan didada wanita diatas kain
kafan agar tetap wutuh dan tidak berserakan dengan goncangan dua payudaranya
saat diusung, dan dilepas saat di kubur sebagaimana ikatan-ikatan lainnya.
(Kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadi Al-Mubtadi'ian, Juz I, halaman 152)
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar