Jenazah
setelah diturunkan ke liang lahat, maka dianjurkan menempelkan pipi kanannya ke
tanah setelah kain kafan yang menutupi pipi kanannya dibuka, dan juga
dianjurkan diberi bantalan supaya posisi jenazah itu tidak berubah menjadi
terlentang.
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menegaskan :
وَيُنْدَبُ اْلإِفْضَاءُ بِخَدِّهِ الْاَيْمَنِ - بَعْدَ تَنْحِيَةِ
الْكَفَنِ عَنْهُ - إِلَى نَحْوِ تُرَابٍ، مُبَالَغَةً فِي اْلاِسْتِكَانَةِ وَالذِّلِّ،
وَرَفِعَ رَأْسِهِ بِنَحْوِ لَبِنَةٍ
Dan disunnahkan menempelkan pipi kanan jenazah - setelah kafannya
dibuka - pada tanah, sebagai sangat menampakkan kerendahan diri dan kehinaan,
dan memberi bantalan di kepalanya dengan semacam batu bata. (Kitab Fathul
Mu'in, Halaman 71)
Shaikh
Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :
ويستحب أن يسند رأس الميت ورجلاه بشيء من التراب أو اللبن في قبره
Dan dianjurkan meletakkan bantalan di bawah kepala dan kedua
kakinya dengan tanah atau batu bata dalam kuburnya (Kitab Al-Fiqhu 'Alal
Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 837)
Sayyid
Sabiq dalam kitabnya menegaskan :
واستحب العلماء أن يوسد رأس الميت بلبنة أو حجر أو تراب، ويفضى بخده
الايمن إلى اللبنة ونحوها، بعد ان ينحى الكفن عن خده، ويوضع على التراب، قال عمر:
إذا انزلتموني الى اللحد فأفضوا بخدي الى التراب
Mayoritas ulama
menganjurkan
meletakkan bantalan di bawah kepala jenazah denga batu
bata, batu atau tanah, dan menempelkan pipi kanannya ke batu bata atau lainnya
setelah kain kafannya dibuka, dan meletakkan di atas tanah. Sayyidina Umar
berkata : Apabila kalian menguburku dan telah menurunkan aku ke liang lahat,
maka tempelkan pipiku ke tanah. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 546)
Syaikh
Sulaiman bin Manshur Al-Jamal dalam kitabnya menegaskan :
(
وَ ) أَنْ ( يُسْنَدَ وَجْهُهُ ) وَرَجُلَاهُ ( إلَى جِدَارِهِ ) أَيْ الْقَبْرِ (
وَظُهْرُهُ بِنَحْوِ لَبِنَةٍ ) كَحَجَرٍ حَتَّى لَا يَنْكَبَّ وَلَا يَسْتَلْقِيَ
وَيُرْفَعُ رَأْسُهُ بِنَحْوِ لَبِنَةٍ وَيُفْضَى بِخَدِّهِ الْأَيْمَنِ إلَيْهِ
أَوْ إلَى التُّرَابِ
Dan hendaknya meletakkan bantalan di bawah wajah dan kedua kakinya
pada dinding kubur serta punggungnya dengan semacam batu bata, atau batu agar
posisi jenazah tidak berubah menjadi terlentang. Dan juga mengangkat kepala
jenazah dengan bantalan dari batu bata dan menempelkan pipi kanannya ke batu
bata atau ke tanah. (Kitab Hasyiyah Al-Jamal 'ala Syarh Al-Minhaj, Juz VII,
halaman 178)
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar