Kamis, 27 Februari 2020

Menempelkan Pipi Jenazah ke Tanah Dan Memberi Bantalan




Jenazah setelah diturunkan ke liang lahat, maka dianjurkan menempelkan pipi kanannya ke tanah setelah kain kafan yang menutupi pipi kanannya dibuka, dan juga dianjurkan diberi bantalan supaya posisi jenazah itu tidak berubah menjadi terlentang.

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menegaskan :

وَيُنْدَبُ اْلإِفْضَاءُ بِخَدِّهِ الْاَيْمَنِ - بَعْدَ تَنْحِيَةِ الْكَفَنِ عَنْهُ - إِلَى نَحْوِ تُرَابٍ، مُبَالَغَةً فِي اْلاِسْتِكَانَةِ وَالذِّلِّ، وَرَفِعَ رَأْسِهِ بِنَحْوِ لَبِنَةٍ
Dan disunnahkan menempelkan pipi kanan jenazah - setelah kafannya dibuka - pada tanah, sebagai sangat menampakkan kerendahan diri dan kehinaan, dan memberi bantalan di kepalanya dengan semacam batu bata. (Kitab Fathul Mu'in, Halaman 71)

Shaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :
ويستحب أن يسند رأس الميت ورجلاه بشيء من التراب أو اللبن في قبره
Dan dianjurkan meletakkan bantalan di bawah kepala dan kedua kakinya dengan tanah atau batu bata dalam kuburnya (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 837)

Sayyid Sabiq dalam kitabnya menegaskan :
واستحب العلماء أن يوسد رأس الميت بلبنة أو حجر أو تراب، ويفضى بخده الايمن إلى اللبنة ونحوها، بعد ان ينحى الكفن عن خده، ويوضع على التراب، قال عمر: إذا انزلتموني الى اللحد فأفضوا بخدي الى التراب
Mayoritas ulama menganjurkan meletakkan bantalan di bawah kepala jenazah denga batu bata, batu atau tanah, dan menempelkan pipi kanannya ke batu bata atau lainnya setelah kain kafannya dibuka, dan meletakkan di atas tanah. Sayyidina Umar berkata : Apabila kalian menguburku dan telah menurunkan aku ke liang lahat, maka tempelkan pipiku ke tanah. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 546)

Syaikh Sulaiman bin Manshur Al-Jamal dalam kitabnya menegaskan :

( وَ ) أَنْ ( يُسْنَدَ وَجْهُهُ ) وَرَجُلَاهُ ( إلَى جِدَارِهِ ) أَيْ الْقَبْرِ ( وَظُهْرُهُ بِنَحْوِ لَبِنَةٍ ) كَحَجَرٍ حَتَّى لَا يَنْكَبَّ وَلَا يَسْتَلْقِيَ وَيُرْفَعُ رَأْسُهُ بِنَحْوِ لَبِنَةٍ وَيُفْضَى بِخَدِّهِ الْأَيْمَنِ إلَيْهِ أَوْ إلَى التُّرَابِ
Dan hendaknya meletakkan bantalan di bawah wajah dan kedua kakinya pada dinding kubur serta punggungnya dengan semacam batu bata, atau batu agar posisi jenazah tidak berubah menjadi terlentang. Dan juga mengangkat kepala jenazah dengan bantalan dari batu bata dan menempelkan pipi kanannya ke batu bata atau ke tanah. (Kitab Hasyiyah Al-Jamal 'ala Syarh Al-Minhaj, Juz VII, halaman 178)


BACA JUGA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar