عَنْ أَبِى الْمَلِيْحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُوْدِ السِّبَاعِ
Dari Abu Al-Malih
bin Usamah dari ayahnya bahwasanya Rasulullah saw melarang membuat hamparan
kulit binatang buas. (H. R. Abu Daud no. 4134, Tirmidzi no. 1880 dan lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar