عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ حَمَلْتُ
عَلَى فَرَسٍ فِى سَبِيْلِ اللهِ، فَأَضَاعَهُ الَّذِى كَانَ عِنْدَهُ ،
فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ مِنْهُ ، وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ ،
فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لاَ تَشْتَرِهِ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ وَاحِدٍ ،
فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِى قَيْئِهِ
Dari Umar bin Al-Khaththab
ra berkata : Aku memberi (seseorang) kuda yang untuk tujuan digunakan berperang
di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian
aku berniat membelinya kembali darinya karena aku menganggap membelinya lagi
adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini
kepada Nabi saw, maka beliau bersabda : Jangan kamu membelinya sekalipun orang
itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali
shadaqahnya seperti anjing yang menjilat kembali ludahnya. (H. R. Bukhari no.2623)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar