Perhitungan tahun ada dua model, yaitu
kalender matahari yang didasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari, ini
dikenal dengan tahun Masehi. Lalu kalender bulan yang didasarkan peredaran
bulan mengelilingi bumi, ini dikenal dengan tahun Hijriyah
Kalender matahari dan bulan tidak bisa
diklaim sebagai milik pribadi suatu agama, entah Kristen maupun Islam. Keduanya
adalah kalender milik bersama, karena digunakan sebagai standar penanggalan di
seluruh dunia
Mengenai dua model kalender ini, secara implisit tercantum
dalam Al-Qur'an, di antaranya pada ayat
:
وَلَبِثُوْا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِئَةٍ
سِنِيْنَ وَازْدَادُوا تِسْعًا
Dan mereka tinggal dalam gua
mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi). (Q.S. 18 Al Kahfi
25)
Ayat di atas menjelaskan tentang kisah
Ashhabul Kahfi yang tertidur selama 300 tahun menurut kalender matahari, atau
309 tahun menurut kalender bulan. Karena selisih antara kalender matahari
dengan kalender bulan adalah 9 tahun untuk setiap 300 tahun.
lalu bagaimana hukumnya seorang muslim mengucapkan selamat
tahun baru Masehi, Saka atau lainnya
Al-Hafizh
Jalaluddin Abdur Rahman bin Abu Bakr Bin Muhammad Al-Suyiti dalam kitabnya
menjelaskan :
قال القمولي في الجواهر:
لم أر لأصحابنا كلاما في التهنئة بالعيدين والأعوام والأشهر كما يفعله الناس ورأيت
فيما نقل من فوائد الشيخ زكي الدين عبد العظيم المنذري أن الحافظ أبا الحسن
المقدسي سئل عن التهنئة في أوائل الشهور والسنين أهو بدعة أم لا فأجاب بأن الناس
لم يزالوا مختلفين في ذلك قال والذي أراه أنه مباح ليس بسنة ولا بدعة انتهى، ونقله
الشرف الغزي في شرح المنهاج ولم يزد عليه.
Al-Qamuli dalam Al-Jawahir mengatakan :
Aku tidak menemukan banyak pendapat sahabat-sahabat kami (dari Madzhab Syafi’i)
perihal ucapan selamat hari raya Idul Fithri dan Idul Adha, ucapan selamat
pergantian tahun dan pergantian bulan seperti yang dilakukan oleh banyak orang
sekarang. Hanya saja aku dapat riwayat yang dikutip dari Syekh Zakiyuddin Abdul
Azhim Al-Mundziri bahwa Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi pernah ditanya perihal
ucapan selamat bulan baru atau selamat tahun baru. Apakah hukumnya bid’ah atau
tidak? Ia menjawab, banyak orang selalu berbeda pandangan masalah ini. Tetapi
bagi saya, ucapan selamat seperti itu mubah, bukan sunah dan juga bukan
bid’ah.’ Pendapat ini dikutip tanpa penambahan keterangan oleh Syaraf Al-Ghazzi
dalam Syarhul Minhaj. (Kitab
Al-Chawi lil Fatawa - Juz I, halaman 119).
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa mengucapkan selamat bulan baru, selamat tahun baru hukumnya boleh, karena tidak ditemukan dalil dari Al-Qur’an maupun Hadits yang secara jelas atau tegas menerangkan apakah diperbolehkan atau dilarang. Namun demikian apabila ada pendapat yang memakruhkan bahkan melarangnya, maka perbedaan itu adalah sebagai hasanah pemikiran yang sama-sama patut dihormati.
Berikut video yang berkaitan dengan judul :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar