Memang
عَنِ الشَّعْبِىِّ
حَدَّثَنِى كَاتِبُ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى
الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنِ اكْتُبْ إِلَىَّ بِشَىْءٍ سَمِعْتَهُ مِنَ
النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللهَ
كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا قِيْلَ وَقَالَ ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ ، وَكَثْرَةَ
السُّؤَالِ
Dari Asy-Sya'biy telah menceritakan kepada saya Penulis
Al-Mughirah bin Syu'bah berkata; Mu'awiyah menulis
Jika penyambutan tahun baru dilakukan
dengan kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai
membuang-buang atau menyia-nyiakan harta untuk keperluan yang tidak dianggap
penting.
Lalu
ada pendapat lain yaitu hukumnya haram bila mengganggu orang lain dengan suara
bisingnya terompet atau kembang api, apalagi kalau diniatkan tasyabbuh
(menyerupai) dengan orang ahli kitab (Yahudi atau Nasrani)
Dalam
hadits disebutkan :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Dari
Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidak membahayakan diri
sendiri juga tidak membahayakan (mengganggu) orang lain. (H. R. Ibnu Majah no.
2431, Daruquthni no. 4595 dan lainnya)
Jadi kesimpulannya meniup terompet dan membakar petasan kembang api termasuk perbuatan yang tidak bermanfaat dan bisa merugikan orang lain karena suaranya yang bising. Untuk itu, sebagai umat Islam, sebaiknya mengisi pergantian tahun Masehi maupun Hijriyah dengan muhasabah (instropeksi diri), berdzikir kepada Allah atau hal-hal yang bermanfaat lainnya seperti menyantuni saudara atau tetangga yang membutuhkan uluran tangan kita, bukan mengisinya dengan perilaku hura-hura dan menjurus kepada tasyabbuh, apalagi kalau diisi dengan kemaksiatan kepada Allah,
Berikut video yang berkaitan dengan judul :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar