Beberapa tahun terahir ini banyak kasus yang ditangani oleh
KPK (Komite Pemberantasan Korupsi), tentunya kasus yang berkenaan dengan
masalah korupsi. Mulai dari orang biasa, pengusaha bahkan tidak sedikit dari kalanagan
pejabat. Baik tertangkap secara biasa sampai OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang
tidak mungkin bisa mengelak lagi.
Dalam hal ini setiap ada kasus tentunya KPK selalu
mengumumkan ke publik dalam rangka memberi informasi bahwa KPK benar-benar
bekerja. Tidak sedikit pemburu berita (wartawan) selalu menunggu-nunggu
pengumuman itu untuk konsumsi berita di media ia bekerja.
Dengan maraknya berita di media sosial, maka setiap orang
bisa ikut menyebarkan berita tersebut, tentunya niatannya berbeda-beda. Dengan
perbedaan niat inilah maka beda pula perlakuan hukumnya menurut agama.
Kalau niatnya itu untuk menjatuhkan dan menunjukkan kejelekan
tersangga bahkan dengan menyebarkan itu ia bersenang hati, maka hal itu bisa
dikatakan ghibah. Dalam hadits disebutkan
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ. قَالُوْا اَللهُ وَرَسُوْلُهُ
أَعْلَمُ. قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيْلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ
فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ
وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Dari Abu
Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Apakah kamu tahu apakah arti
ghibah (mengumpat) itu?
Tapi kalau menyebarkan itu dengan tujuan supaya orang lain
berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan seperti tersangga, maka ghibah
semacam itu masih diperbolehkan. Imam nawawi dalam kitabnya menegaskan :
اِعْلَمْ
أَنَّ الْغِيْبَةَ تُبَاحُ لِغَرَضٍ صَحِيْحٍ شَرْعِيٍّ لَا يُمْكِنُ الْوُصُوْلُ
إِلَيْهِ إِلاَّ بِهَا ، وَهُوَ سِتَّةُ أسْبَابٍ
Ketahuilah
bahwasanya Ghibah, mengumpat, menggunjing itu diperbolehkan karena adanya
tujuan yang dianggap benar menurut pandangan syara' Agama Islam, yang tidak
mungkin dapat sampai kepada tujuan tadi, melainkan dengan cara mengumpat itu.
Dalam hal ini adalah enam macam sebab-sebabnya
لرَّابٍعُ : تَحْذِيْرُ
الْمُسْلِمِيْنَ مِنَ الشَّرِّ وَنَصِيْحَتُهُمْ
Yang keempat : Dalam hal menakut-nakuti
kaum Muslimin dari sesuatu kejelekan serta menasihati mereka (agar jangan
terjerumus dalam kesesatan karenanya). (kitab Riyadush Shalihin, halaman 392-395)
Menurut hemat kami, bila tidak ada kepentingan apa-apa lebih
baik kita diam saja, maksudnya tidak ikut campur menyebarkan kasus tersebut
karena itu merupakan aib bagi tersangka. Bila kita mau menutupi aib seseorang
di dunia ini, maka Allah nanti akan menutupi aib kita di hari kiamat kelak.
Dalam hadits disebutkan :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا
يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
Dari Abu
Hurairah dari Nabi saw beliau bersabda : Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah
akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak. (H. R. Muslim no.
6760)
Berikut video yang berkaitan dengan judul :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar