Bekerja untuk menafkahi keluarga adalah suatu kuajiban,
bahkan bisa dikatakan sebagai ibadah ketika berangkat bekerja itu diniati
ibadah, termasuk menjaga keamaan.
Selain itu shalat Jum'at adalah suatu kuajiban juga bagi
setiap orang muslim, dalam hadits disebutkan :
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ
أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيْضٌ
Dari Thariq
bin Syihab, dari Nabi saw bersabda : Shalat Jum'at hak wajib bagi setiap orang
muslim dengan berjamaah kecuali empat golongan, yaitu : Budak, seorang wanita,
anak kecil dan orang sakit. (H. R. Abu Daud no. 1069, Baihaqi no. 5787)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ عَلَى
مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ
Dari Ibnu
Umar ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Tidak ada (kewajiban) atas orang
musafir (bepergian jauh) shalat Jum'at. (H. R. Thabrani no. 237 dalam
Al-Mu'jam Al-Kabir)
Ancaman
meninggalkan shalat jum'at ada dibeberapa hadits, di antaranya adalah :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ
اللهِ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ
الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مِرَارٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ
Dari Jabir bin Abdullah, dari Nabi saw
beliau bersabda : Barang siapa meninggalkan Shalat Jum'at tiga kali tanpa
udzur, niscaya Allah akan mengunci hatinya. (H. R. Ahmad no. 14933)
Kalau seseorang bekerja sebagai penjaga keamanan, lalu pas
hari Jum'at kadangkala dia tetap mendapatkan tugas untuk menjaga keamanan, maka
otomatis dia tidak dapat menunaikan ibadah shalat Jum'at. Berdosakah dia karena
tidak melaksanakan atau meninggalkan shalat Jum'at? Hal ini bisa kita rujuk ke
kaidah fiqih yang bunyinya :
دَرْءُ الْمَفَاسِدُ مُقَدَّمٌ
عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
mencegah timbulnya bahaya itu harus
diprioritaskan dibanding mengupayakan adanya manfaat.
Kalau petugas keamanan itu meninggalkan tugasnya, maka bisa
dimungkinkan akan terjadi kemudharatan seperti perampokan, pencurian,
penjarahan dll. Oleh sebab itu diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jum'at
sesuai kaidah fiqih di atas, dan sebagai penggantinya dia tetap berkewajiban
untuk melaksanakan shalat dhuhur,
Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : مَنْ فَاتَتُهُ الْجُمُعَةِ لِعُذْرٍ أَوْ
لِغَيْرِهِ سُنَّ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الظُّهْرَ فِي جَمَاعَةٍ
Para ulama syafi'i berpendapat : Barang siapa yang ketinggalan
shalat Jum'at karena suatu udzur atau lainnya, maka disunnahkan untuk shalat
dzuhur berjamaah. (Kitab Al-Fiqh '
Berikut video yang berkaitan dengan judul :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar