Dari Amru bin Ash bahwa dia
pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Jika seorang hakim berijtihad dalam
menetapkan suatu hukum, ternyata hukumnya benar, maka hakim tersebut akan
mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad dalam menetapkan suatu
hukum, namun dia salah, maka dia akan mendapatkan satu pahala. (H. R. Muslim no. 4584, Bukhari no. 7352)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar