Tidak sedikit orang yang ketika menginjak usia dewasa belum
diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau sebab hal lain.
Saat dewasa, si anak tersebut ingin berkurban, kemudian timbul sebuah
pertanyaan: Bagaimana jika aqiqah mereka dibarengkan dengan kurban sekaligus,
apakah yang demikian itu sah? Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal
ini.
Syaikh
Ibnu Hajar Al-Haitami dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup, bahkan jika
dilakukan tidak sah. Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya menjelaskan :
لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيْقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ
مِنْهُمَا وَهُوَ ظَاهِرٌ، لِأَنَّ كُلًّا
مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُوْدَةٌ وَلِأَنَّ الْقَصْدَ بِالْأُضْحِيَّةِ الضِّيَافَةُ
الْعَامَّةُ وَمِنَ الْعَقِيْقَةِ الضِّيَافَةُ الْخَاصَّةُ وَلِأَنَّهُمَا يَخْتَلِفَانِ
فِي مَسَائِلَ
Apabila seseorang niat berkurban dan aqiqah sekaligus dengan
satu kambing, maka keduanya tidak sah dan itu sudah jelas. Karena masing-masing
hukumnya sunah yang memiliki tujuan tersendiri. Dan sesungguhnya tujuan kurban
tergolong hidangan yang bersifat umum, sedangkan aqiqah tergolong hidangan yang
bersifat khusus dan keduanya memiliki banyak perbedaan dan permasalahan. (Kitab
Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz
XXXXI, halaman 172)
Syaikh
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab lainnya beliau mengatakan :
أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ فِي
ذَلِكَ لِأَنَّ كُلًّا مِنَ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيْقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُوْدَةٌ لِذَاتِهَا
وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُوْدُ مِنْهَا غَيْرُ الْمَقْصُوْدِ
مِنَ الْأُخْرَى إذِ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عَنِ النَّفْسِ وَالْعَقِيْقَةُ فِدَاءٌ
عَنِ الْوَلَدِ
Bahwasanya
alasan tidak boleh digabung karena masing-masing dari kurban dan aqiqah
memiliki kesunahan tersendiri serta sebab maupun tujuan yang tidak sama antara
satu dengan yang lain, karena kurban sebagai tebusan untuk diri sendiri dan
aqidah untuk anak yang dilahirkan. (Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Juz
IX, halaman 420)
Sedangkan
menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya. Maksudnya, apabila
bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah ada orang yang berkurban sekaligus
niat beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambing (untuk wanita) atau
dua kambing (untuk laki-laki), menurut Imam Romli hal ini bisa mendapatkan
pahala kurban dan aqiqah. Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari
hati orang yang berkurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat
pahala kedua-duanya.
Imam
Ramli dalam kitabnya menjelaskan :
وَلَوْ نَوَى بِالشَّاةِ الْمَذْبُوْحَةِ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيْقَةَ
حَصَلَا خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَ خِلَافَهُ
Apabila seseorang niat pada kambing yang di sembelih untuk
dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya sah. Pendapat ini berbeda
dengan yang menyelisihkannya. ( Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz XXVII,
halaman 233)
Sedangkan menurut pendapat yang diutarakan oleh Syaikh Ibnu
Hajar Al-Asqalani, bila orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian
ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa
perlu beraqiqah
Syaikh
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya menyatakan :
وَعِنْدَ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرَ عَنْ قَتَادَةَ مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْتِهِ أُضْحِيَّتِهِ
وَعِنْدَ ابْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّدِ
بْنِ سِيْرِيْنَ وَالْحَسَنِ يُجْزِئ عَنِ
الْغُلَامِ الْأُضْحِيَّةِ مِنَ الْعَقِيْقَةِ
Menurut Abdur Razzaq,
dari Ma'mar dari Qatadah : Barang siapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya
berkurban. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan Al-Hasan :
Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah. (Kitab Fathul Bari Syarah Shahih
Bukhari, Juz XV, halaman 397)
Jadi kesimpulannya,
terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab Syafi'I yaitu antara Imam Romli yang
memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan kurban dan aqiqah serta mendapatkan
dua pahala sekaligus. Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, tidak sah dengan
niat kurban sekaligus niat aqiqah jadi harus diniatkan salah satu saja.
Sedangkan menurut pendapat Syaikh Ibnu Hajar Al-Asqalani yaitu apabila
penyembelihan bertepatan waktu kurban maka cukup diniatkan kurban saja. Ini
akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.