Mengenai
shalat berjamaah, di mana imam berada di dalam masjid dan makmum berada di
serambi tetapi pintu masjid tertutup, maka akan terjadi permasalahan berkaitan
dengan jamaah, yakni imam dan makmum dianggap tidak berkumpul dalam satu
tempat.
Serambi
masjid menurut statusnya, diistilahkan dengan rahabah atau harim. Kedua istilah
itu dijelaskan sebagi berikut:
1. RAHABA
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya mengatakan :
وَرَحْبَتُهُ، وَهِيَ مَا
خَرَجَ عَنْهُ، لَكِنْ حُجِرَ لِاَجْلِهِ، سَوَاءٌ أَعُلِمَ وَقْفِيَتُهَا مَسْجِدً
أَوْ جُهِلَ أَمْرُهَا، عَمَلًا بِالظَّاهِرِ
Rahabah
adalah tempat yang berada di luar masjid dan disediakan (hajr) untuk perluasan
masjid baik diketahui perwakafannya untuk masjid ataupun tidak diketahui karena
memandang dzahirnya. (Kitab Fathul Mu'in, Juz II, halaman 33).
Adapun
hukum jamaah pada rahabah yang imamnya berada di dalam masjid dan pintunya
tertutup hukumnya sah, selama rahabah tersebut tidak diyakini dibangun setelah
pembangunan masjid dan tidak pula diyakini bukan termasuk bagian masjid. Dengan
kata lain, jamaah tersebut sah karena ruang rahabah dan ruang dalam masjid
dianggap satu ruangan meskipun pintu masuk ke dalam masjid tertutup.
Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar
Al-Bujairami dalam kitabnya menyebutkan :
وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُ
لَا يَضُرُّ غَلْقُ تِلْكَ الْأَبْوَابِ وَرَحْبَةُ الْمَسْجِدِ كَهُوَ فِي صِحَّةِ
اقْتِدَاءِ مَنْ فِيهَا بِإِمَامِ الْمَسْجِدِ وَإِنْ بَعُدَتْ الْمَسَافَةُ وَحَالَتْ
أَبْنِيَةٌ نَافِذَةٌ
Diambil
dari keterangan sebelumnya bahwasanya terkuncinya pintu tidak membahayakan
sahnya jamaah (jamaah antara di dalam ruangan masjid dan di luar ruangan
masjid), dan hukum rahabah masjid itu hukumnya seperti dalam masjid sama-sama
sahnya orang yang berjamaah di rahabah masjid sedangkan imamnya di dalam
masjid, meskipun jaraknya jauh dan terhalang bangunan yang bisa untuk menuju
imam. (Kitab Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj, Juz III, halaman 336).
Kemudian
kriteria penghalang yang tidak mempengaruhi keabsahan jamaah di dalam ruangan
masjid dan di luar ruangan masjid, Imam Ramli dalam kitabnya mengatakan
قَالَ :
الْمُرَادُ نَافِذَةٌ نُفُوذًا يُمْكِنُ اسْتِطْرَاقُهُ عَادَةً
Imam
Romli mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penghalang yang bisa untuk menuju
imam adalah yang mungkin untuk berjalan menuju imam. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj
ila Syarh Al-Minhaj , Juz VI, hal. 139).
Imam
Ramli dalam kitabnya mengatakan :
( قَوْلُهُ : وَلَوْ مُغْلَقَةً ) أَيْ وَإِنْ ضَاعَ
مِفْتَاحُ الْغَلْقِ لِأَنَّهُ يُمْكِنُ فَتْحُهُ بِدُونِهِ ، وَمِنْ الْغَلْقِ الْقَفْلُ
فَلَا يَضُرُّ
(Ucapan penulis:
walaupun pintunya terkunci) artinya walaupun kuncinya terbengkalai (hilang)
karena masih mungkin membuka pintu dengan cara lain dan termasuk kunci adalah
gembok, maka tidak membahayakan keabsahan jamaah. (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila
Syarh Al-Minhaj , Juz VI, hal. 139).
Sedangkan
hukum berjamaah pada rahabah yang diyakini dibangun setelah pembangunan masjid,
atau diyakini bahwa rahabah bukan termasuk bagian masjid adalah tidak sah
apabila makmum berada di dalam rahabah dan imam berada di dalam masjid dengan
pintu tertutup karena sudah tidak dianggap satu ruangan.
Sayyid
Bakri Syatha Ad-Dimyathi menyatakan dalamkitabnya :
فمتى لم يتيقن الحدوث بعده،
أو لم يتيقن أنها غير مسجد، فهي من المسجد.
ومتى ما تيقن أحدهما، فهي
ليست منه.
Maka
ketika rahabah tidak diyakini dibangun setelah pembanguna masjid atau tidak
diyakini bukan termasuk bagian masjid, maka rahabah dihukumi bagian dari
masjid. Dan ketika rahabah diyakini sebaliknya, maka rahabah bukan termasuk
masjid. (Kitab I'anatuth Thalibin, juz 2, hal. 34).
Hukum
tidak sahnya jamaah tersebut karena tertutupnya pintu yang menjadikan jamaah
tidak dianggap berada pada satu ruangan. Dan hukum ini berlaku apabila
tertutupnya pintu masjid sejak awal
mulai berjamaah.
Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar
Al-Bujairami dalam kitabnya menyebutkan :
فَإِنْ حَالَ مَا يَمْنَعُ
مُرُورًا كَشُبَّاكٍ أَوْ رُؤْيَةٍ كَبَابٍ مَرْدُودٍ أَوْ لَمْ يَقِفْ أَحَدٌ فِيمَا
مَرَّ لَمْ يَصِحَّ الِاقْتِدَاءُ إذْ الْحَيْلُولَةُ بِذَلِكَ تَمْنَعُ الِاجْتِمَاعَ
Apabila
di dalam tempat jamaah terdapat penghalang baik menghalangi jalan menuju imam
seperti jendela atau menghalangi penglihatan seperti tertutupnya pintu ataupun
tidak adanya seseorang yang berdiri di sebelah pintu masuk, maka mengikuti imam
(jamaah) hukumnya tidak sah, karena tidak dianggap kumpul dalam satu tempat.
(Kitab Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj, Juz III, halaman 332)
Sedangkan
apabila tertutupnya pintu masjid itu terjadi ditengah-tengah melaksanakan
shalat jamaah (seperti ada orang yang baru datang lalu menutupnya), maka
hukumnya tetap sah.
Sayyid
Bakri Syatha Ad-Dimyathi menyatakan dalamkitabnya :
فلو طرأ في أثنائها وعلم بانتقالات
الامام ولم يكن بفعله لم يضر
Apabila
tertutupnya pintu, terjadi di tengah-tengah melaksanakan jamaah, dan pergerakan
imam masih dapat diketahui dan tertutupnya pintu bukan hal yang dilakukan oleh
orang yang berjamaah, maka tidak mempengaruhi keabsahan jamaah. (Kitab
I'anatuth Thalibin, juz 2, hal. 34).
2. HARIM
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya mengatakan :
وَهُوَ مَوْضِعُ اتَّصَلَ
بِهِ وَهُيِّئَ لِمَصْلَحَتِهِ، كَانْصِبَابِ مَاءٍ، وَوَضْعِ نِعَالٍ
Harim
adalah tempat yang sambung dengan masjid dan difungsikan untuk kemaslahatan
masjid seperti menuangkan air dan meletakkan sandal”. (Kitab Fathul Mu'in, Juz
II, halaman 34).
Dari
uraian di atas, jelaslah bahwa harim
masjid tidak dihukumi masjid sehingga apabila jamaah berada di dalam harim
sedangkan imam di dalam masjid dan pintu menuju imam tertutup, maka hukum
jamahnya tidak sah, seperti rahabah yang tidak termasuk masjid.
Kesimpulannya,
jika jamaah berada di serambi masjid sedangkan imam di dalam masjid dan pintu
masjid tertutup, maka hukumnya diperinci (ditafsil) berdasarkan status serambi
masjid itu sendiri sebagai berikut : Apabila serambi masjid berstatus sebagai rahabah yang tidak diyakini
dibangun setelah pembangunan masjid atau tidak diyakini bukan termasuk bagian masjid,
maka jamaahnya tetap sah meskipun pintunya tertutup. Apabila serambi masjid berstatus sebagai
rahabah yang diyakini dibangun setelah pembangunan masjid atau diyakini bukan
termasuk masjid, ataupun serambi berstatus sebagai harim, maka hukum jamaahnya
tidak sah melihat pintu menuju imam tertutup.