Selasa, 25 Agustus 2026

Wanita Ini Haram Dinikahi Tapi Boleh Dijimak

 


Cara halal untuk berjimak wanita tanpa harus memiliki status hubungan suami istri disebut juga dengan konsep milkul yamin.

Bahkan, jika seorang tuan dan budak perempuannya telah melakukan kepemilikan, lalu beberapa waktu kemudian ia melakukan akad pernikahan, makan akad pernikahannya itu tidak sah.

Milkul yamin adalah akad atau hubungan kepemilikan seorang tuan terhadap budak atau hamba sahaya, baik budak yang diperoleh dari peperangan, dari hasil pembelian, maupun sebab kepemilikan lainnya yang dibenarkan syariat. Sehingga dengan akad atau hubungan ini, seorang pemilik budak perempuan diperbolehkan berhubungan intim dengan budak perempuannya.

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَيْكَ

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, (Surat Al-Ahzab, ayat 50)

Kementerian Waqaf dan Urusan KeIslaman Kuwait dijelaskan :

 فَلاَ يَحِل لِرَجُلٍ أَنْ يَطَأَ امْرَأَةً فِي غَيْرِ زَوَاجٍ إِلاَّ بِأَنْ يَكُونَ مَالِكًا لَهَا؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى:وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ 

Tidak halal bagi seorang laki-laki berhubungan intim dengan seorang perempuan tanpa nikah kecuali laki-laki itu adalah pemilik bagi perempuan tersebut (milkul yamin), berdasarkan ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah Juz XII, halamanb 304)

 مِلْكُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ يُبِيْحُ لَهُ وَطْأَهَا دُوْنَ عَقْدٍ: لاَ يَحْتَاجُ وَطْءُ السَّيِّدِ لأِمَتِهِ إِلَى إِنْشَاءِ عَقْدِ زَوَاجٍ، وَلَوْ عَقَدَ النِّكَاحَ لِنَفْسِهِ عَلَى مَمْلُوْكَتِهِ لَمْ يَصِحَّ النِّكَاحُ، وَلَمْ تَكُنْ بِذَلِكَ زَوْجَةً. قَال ابْنُ قُدَامَةَ: لِأَنَّ مِلْكَ الرَّقَبَةِ يُفِيْدُ مِلْكَ الْمَنْفَعَةِ وَإِبَاحَةَ الْبُضْعِ، فَلاَ يَجْتَمِعُ مَعَهُ عَقْدٌ أَضْعَفُ مِنْهُ. وَلَوْ كَانَ الْحُرُّ مُتَزَوِّجًا بِأَمَةٍ، ثُمَّ مَلَكَ زَوْجَتَهُ الْأَمَةَ انْفَسَخَ نِكَاحُهَا مِنْهُ.   

Kepemilikan seorang tuan terhadap budak perempuannya membolehkan hubungan badan dengan budak tersebut tanpa akad. Maksudnya, hubungan intim si tuan dengan budak tersebut tidak membutuhkan akad nikah. Sekiranya, ia mengadakan akad nikah untuk dirinya dengan budak tersebut, maka akad nikahnya tidak sah. Dan dengan akad nikah itu, si budak tak berubah statusnya menjadi istri. Menurut Ibnu Qudamah, pasalnya kepemilikan budak melahirkan kepemilikan manfaat sekaligus kebolehan bergaul (hubungan intim). Maka tidak boleh berkumpul dengan akad nikah, suatu akad yang lebih lemah darinya. Sehingga bila seorang laki-laki merdeka menikah dengan seorang budak perempuan (yang bukan miliknya), kemudian budak yang dinikah itu dijadikan budak miliknya, maka batallah pernikahannya (karena tergeser akad milik). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah Juz XII, halamanb 304)

Perlu diketahui milkul yamin ini tidak berlaku sebaliknya. Artinya, seorang perempuan yang memiliki budak laki-laki, tidak boleh berhubungan intim dengannya hanya karena memilikinya.

Di antara rahasia di balik kebolehan berhubungan intim dengan budak perempuan pada zaman itu adalah untuk menjaga kehormatan si pemilik budak, menjaga kehormatan si budak perempuan agar tidak cenderung kepada perbuatan nista (zina), dinasabkannya anak-anak dari budak perempuan kepada tuannya, dimerdekakannya anak-anak yang lahir dari pergaulan budak perempuan dengan tuannya, disandangkannya julukan ummu walad kepada budak perempuan tersebut setelah melahirkan anak,  dan merdekanya budak perempuan tersebut setelah kematian tuannya.

Terkait dengan milkul yamin ini, kita pun tak bisa melupakan sejarah bahwa praktik perbudakan itu memang pernah ada di muka bumi, bahkan diakui dalam syariat kita. Islam sendiri tak mungkin menghapus sistem itu secara sekaligus. Namun, kita yakin bahwa Al-Qur’an datang secara bertahap dengan semangat menghapus sistem itu.  

Banyak ayat yang menunjukkan spirit Islam dalam memberantas sistem perbudakan, di antaranya ayat tentang pendistribusian zakat, yang salah satunya diperuntukkan untuk memerdekakan budak. Belum lagi dalam dimensi hukum lain. Kafarat akibat salah membunuh atau bersenggama siang hari di bulan Ramadhan, misalnya, di antara dendanya adalah memerdekakan budak. Bahkan, hubungan intim sendiri antara seorang tuan dan budaknya, jika kemudian si budak melahirkan anak, anak itu harus dimerdekakan, serta si budak sendiri dimerdekakan setelah kematian tuannya.

Berbuatlah Sesukamu Jika Tidak Malu

 


عَنْ أَبِي مَسْعُوْدٍ عُقْبَةَ بِنْ عَمْرٍو الأَنْصَارِي الْبَدْرِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى، إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ. رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ

Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amr Al Anshary Al Badry ra dia berkata: Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya ungkapan yang telah dikenal orang-orang dari ucapan nabi-nabi terdahulu adalah :  Jika engkau tidak malu perbuatlah apa yang engkau suka. (H. R. Bukhori no. 6120)

Senin, 03 Agustus 2026

Shalat Pada Malam Nishfu Sya'ban

 


Jumhur ulama berpendapat bahwa menghidupkan malam nishfu Sya’ban hukumnya adalah sunnah baik dengan cara beribadah secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dan kita boleh mengisinya dengan bermacam-macam ibadah seperti puasa, shalat dan lain sebagainya. Dan itulah yang dilakukan para Ulama dalam menghidupkan malam nishfu Sya’ban

Hukum melakukan shalat sunnah mutlak pada malam nishfu Sya’ban adalah mustahab (disunnahkan) karena Rasulullah saw pernah melaksanakan shalat tersebut. Sebagian ulama mengatakan jika shalat tersebut diniati shalat nishfu Sya’ban maka hukumnya haram, karena tidak ada tuntunan ibadah shalat nishfu Sya’ban. Bentuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan pada malam nishfu Sya’ban adalah shalat sunnah mutlak, shalat hajat, shalat tasbih, dan shalat apapun yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw.

Dalam hadits nabi diterangkan :

عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا يَوْمَهَا. فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُوْلُ أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata,  Rasulullah saw bersabda : Apabila tiba malam Nishfu Sya’ban, shalatlah pada malam harinya dan puasalah di siang harinya. Karena sesungghnya (rahmat) Allah turun di saat tenggelamnya matahari ke langit yang paling bawah, lalu berfirman : Adakah yang meminta ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampuninya, Adakah yang meminta rezeki kepada-Ku, niscaya Aku akan memberinya rezeki, Adakah yang sakit, niscaya Aku akan menyembuhkannya, Adakah yang demikian (maksudnya Allah akan mengkabulkan hajat hambanya yang memohon pada waktu itu) adakah yang demikian sampai terbit fajar. (H. R.Ibnu Majah no 1451)

Syaikh Abu Al-‘Ula Muhammad Abdurrahman dalam kitabnya mengatakan :

عَائِشَةَ قَالَتْ: قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى فَأَطَالَ السُّجُودَ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ قَدْ قُبِضَ، فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ قُمْتُ حَتَّى حَرَّكْتُ إِبْهَامَهُ فَتَحَرَّكَ فَرَجَعَ، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السُّجُودِ وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ: يَا عَائِشَةُ أَوْ يَا حُمَيْرَاءُ أَظَنَنْتِ أَنَّ النَّبِيَّ e قَدْ خَاسَ بِكِ؟ قُلْتُ: لاَ وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَلَكِنِّي ظَنَنْتُ أَنْ قُبِضْتَ طُوْلَ سُجُوْدِكَ، قَالَ: أَتَدْرِي أَيَّ لَيْلَةٍ هَذِهِ؟ قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: هَذِهِ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَطَّلِعُ عَلَى عِبَادِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِلْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَرْحَمُ الْمُسْتَرْحِمِيْنَ وَيُؤَخِّرُ أَهْلَ الْحِقْدِ كَمَا هُمْ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ

Aisyah berkata : Rasulullah bangun di tengan malam kemudian beliau shalat, kemudian sujud sangat lama, sampai saya menyangka bahwa beliau wafat. Setelah itu saya bangun dan saya gerakkan kaki Nabi dan ternyata masih bergerak. Kemudian Rasul bangkit dari sujudnya setelah selesai melakukan shalatnya, Beliau berkata : Wahai Aisyah atau wahai yang kemerah-merahan, apakah kamu mengira Aku berkhianat padamu?, saya berkata : Demi Allah, tidak, wahai Rasul Allah, saya mengira engkau telah tiada karena sujud terlalu lama. Beliau bersabda : Tahukauh kamu malam apa sekang ini? Saya menjawab : Allah dan Rasulnya yang tahu. Beliau bersabda : ini adalah malam nishfu Sya’ban, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memperhatikan hamba-hamba-Nya pada malam nishfu Sya’ban, Allah akan mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang meminta dikasihani, dan Allah tidak akan memprioritaskan orang-orang yang pendendam, diriwayatkan Baihaqi (Kitab Tuhfah Al-Ahwadzi Syarh Sunan Al-Tirmidzi, Juz II, halaman 277)

Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya berkata :

وَسُئِلَ عَنْ صَلاَةِ نِصْفِ شَعْبَانَ؟ (الْجَوَابُ) فَأَجَابَ: إذَا صَلَّى اْلإِنْسَانُ لَيْلَةَ النِّصْفِ وَحْدَهُ أَوْ فِيْ جَمَاعَةٍ خَاصَّةٍ كَمَا كَانَ يَفْعَلُ طَوَائِفُ مِنْ السَّلَفِ فَهُوَ أَحْسَنُ. وَأَمَّا اْلاِجْتِمَاعُ فِي الْمَسَاجِدِ عَلَى صَلاَةٍ مُقَدَّرَةٍ. كَاْلاِجْتِمَاعِ عَلَى مِائَةِ رَكْعَةٍ بِقِرَاءَةِ أَلْفٍ: {قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ} دَائِمًا. فَهَذَا بِدْعَةٌ لَمْ يَسْتَحِبَّهَا أَحَدٌ مِنَ اْلأَئِمَّةِ. وَاللهُ أَعْلَمُ.

Ibnu Taimiyah ditanyai soal shalat pada malam nishfu Sya’ban. Ia menjawab: Apabila seseorang shalat sunnah muthlak pada malam nishfu Sya’ban sendirian atau berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh segolongan ulama salaf, maka hukumnya adalah baik. Adapun kumpul-kumpul di masjid dengan shalat yang ditentukan, seperti shalat seratus raka’at dengan membaca surat Al-Ikhlash sebanyak seribu kali, maka ini adalah perbuata bid’ah yang sama sekali tidak dianjurkan oleh para ulam. Dan Allah lebih mengetahui. (Majmu' Fatawa Juz XXIII, halaman 131)

Syaikh Muhammad Abdurrauf Al-Munawi dalam kitabnya mengatakan :

(تَنْبِيْهٌ) قَالَ المَجْدُ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لَيْلَةُ نِصْفِ شَعْبَانَ رُوِىَ فِى فَضْلِهَا مِنَ اْلأَخْبَارِ وَاْلأثَارِ مَا يَقْتَضِى أنَّهَا مُفَضَّلَةٌ وَمِنَ السَّلَفِ مَنْ خَصَّهَا بِالصَّلاَةِ فِيْهَا

Ibnu Taimiyah berkata tentang malam nishfu Sya'ban : Dari beberapa hadis dan pandapat para sahabat menunjukkan bahwa malam Nishfu Sya’ban memiliki keutamaan tersendiri. Sebagian ulama Salaf melaksanakan shalat sunah secara khusus di malam tersebut. (Kitab Faidh Al-Qadir 'ala Al-Jami' Al-Shaghir, Juz II halaman 402)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam kitabnya menfatakan :

وَلَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ التَّابِعُوْنَ مِنْ أَهْلِ الشَّامِ  ....  يُعَظِّمُوْنَهَا وَيَجْتَهِدُوْنَ فِيْهَا فِي الْعِبَادَةِ ....  وَكَانَ خَالِدُ بْنِ مَعْدَانَ وَلُقْمَانُ بْنِ عَامِرٍ وَغَيْرُهُمَا  ....  وَ يَقُوْمُوْنَ فِي الْمَسْجِدِ لَيْلَتِهِمْ تِلْكَ، وَوَافَقَهُمُ اْلإِمَامُ إِسْحَاقُ ابْنُ رَاَهَوْيه عَلىَ ذَلِكَ، وَقَالَ فِيْ قِيَامِهَا فِي الْمَسَاجِدِ جَمَاعَةً : لَيْسَ ذَلِكَ بِبِدْعَةٍ.

Dan malam nishfu Sya’ban, kaum Tabi’in dari penduduk Syam ....  mengagungkannya dan bersungguh-sungguh menunaikan ibadah pada malam tersebut. ....  Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lain-lainnya ....  mendirikan shalat di dalam Masjid pada malam nishfu Sya’ban itu. Perbuatan mereka disetujui oleh Al-Imam Ishaq Ibnu Rahawaih. Ibnu Rahawaih berkata mengenai shalat sunnah pada malam nishfu Sya’ban di Masjid-masjid secara berjamaah : Hal tersebut tidak termasuk bid’ah. (Kitab Fatawa Ibnu Baz, Juz I, halaman 188)

Kamis, 23 Juli 2026

Dalam Shalat Jama' Ta'khir Yang Didahulukan Shalat Pertama Atau Kedua

 


Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yang awalnya dilaksanakan di waktu yang berbeda

Dalam hadits disebutkan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَن}هُمَا قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ ، وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ

Dari Ibnu Abas rahm  ia berkata, adalah Rasulullah saw menjamak antara shalat dzuhur dan Asar ketika dalam perjalanan, dan juga menjamak shalat Maghrib dan Isyak. (H. R. Bukhari no. 1107).

Menjamak shalat itu ada dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir. Yang dimaksud jamak taqdim adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang pertama, misalnya menjamak shalat Maghrib dan Isyak dilaksanakan pada waktu Maghrib. Sedangkan jamak ta’khir adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang kedua, misalnya shalat Maghrib dan Isyak dilaksanakan pada waktu Isyak.

Syarat-syarat jamak taqdim ada tiga :

Pertama, mendahulukan shalat yang pertama (melaksanakan shalat Maghrib dahulu, setelah itu shalat Isyak), Seandainya dilakukan dengan cara terbalik, umpamanya shalat Isyak dulu baru shalat Maghrib maka tidak sah shalat Isyaknya, ia harus mengulangi shalat Isyaknya dengan segera sehabis melakukan shalat Maghrib, jika ia memang masih bermaksud hendak menjamak shalatnya

Kedua, menyebutkan niat jamak taqdim pada shalat yang pertama.

Ketiga, muwalah (susul menyusul dengan segera) antara shalat pertama dan kedua. Maksudnya antara shalat yang pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama.

Sedangkan syarat  jamak ta’khir adalah :

Melakukan niat jamak ta’khir pada saat waktu shalat yang pertama. Misalnya, saat masuk waktu maghrib, seseorang harus berniat bahwa shalat maghribnya akan dilaksanakan di waktu Isyak. Maka dalam jamak ta’khir ini tidak disyaratkan muwalah, mendahulukan shalat yang pertama ataupun kedua dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan shalat.

Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya menjelaskan :

وَأَمَّا جَمْعُ التَّأْخِيْرِ، فَيَجْبُ فِيْهِ أَنْ يَكُوْنَ بِنِيَّةِ الْجَمْعِ،  وَتَكُوْنُ النِّيَّةِ هَذِهِ فِي وَقْتِ الْأُوْلَى، وَيَجُوْزُ تَأْخِيْرُهَا إِلَى أَنْ يَبْقَى مِنْ وَقْتِ الْأُوْلَى زَمَنٌ لَوِ ابْتُدِئَتْ فِيْهِ كَانَتْ أَدَاءً، وَلَا يَجٍبُ فِي جَمْعِ التَّأْخِيْرِ تَرْتِيْبٌ، وَلَا مُوَالَاةٌ وَلَا نِيَّةُ جَمْعٍ عَلَى الصَّحِيْحِ فِي الثَّلاَثَةِ.

Dan adapun (Syarat) jamak ta’khir maka wajib untuk melaksanakan niat jamak di waktu shalat yang pertama. Boleh mengakhirkan niat jamak ini sampai masih ada waktu tersisa  dari waktu shalat yang pertama yang mana jika shalat dimulai pada saat itu maka menjadi shalat ada’ (bukan berstatus sebagai shalat qadha’). Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya. (Kitab Fathul Qarib halaman 44)

Selasa, 21 Juli 2026

Posisi Kepala Jenazah Laki-laki Saat Dishalati

 


Posisi imam ketika menshalati jenazah laki-laki adalah sejajar dengan kepala jenazah, sedangkan untuk menshalati jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) sejajar dengan pinggul jenazah.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَيُنْدَبُ أَنْ يَقِفَ غَيْرُ الْمَأْمُوْمِ مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ

Selain makmum, seperti imam atau orang yang salat sendirian, disunnahkan untuk berdiri sejajar dengan kepala saat menshalati jenazah laki-laki, dan sejajar dengan bagian tengah tubuh (sisi pantat) saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) karena ittiba' (sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan). (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 89)

Umumnya masyarakat muslim Indonesia memposisikan jenazah yang hendak dishalati dengan meletakkan kepalanya di sebelah utara, baik jenazah itu laki-laki maupun perempuan. Selisih paham sering terjadi ketika ada jenazah yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menyebutkan :

 وَالْأَوْلَى كَمَا قَالَ السَّمْهُوْدِيُّ فِي حَوَاشِي الرَّوْضَةِ جَعْلُ رَأْسِ الذَّكَرِ عَنْ يَسَارِ الْإِمَامِ لِيَكُوْنَ مُعْظَمُهُ عَلَى يَمِيْنِ الْإِمَامِ

Yang lebih utama sebagaimana pendapat Al-Samhudiy dalam Hasyiyah Al-Raudlah (Raudlatut Thalibin karya An-Nawawi), adalah menjadikan kepala jenazah laki-laki di sebelah kiri imam (kepala di sebelah selatan) agar sebagian besar tubuhnya berada di sisi kanan imam. (KitabTuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj,  Juz XI, halaman 186)

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيْزَتِهِمَا وَيَكُوْنُ رَأْسَهُمَا لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Kepala jenazah laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam, kaprahnya di sebelah kanan imam, berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 97)

Bagi orang Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati jenazah laki-laki kepala jenazahnya diletakkan di sebelah selatan, sedangkan saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa kepala jenazahnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat yang menshalati jenazah baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala jenazahnya di arah utara atau sebelah kanan imam.

Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Syaikh Bujairami di atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.

Dalil Shalat Jum'at Dua Rakaat

 


Dalam hadits disebutkan :

عَنْ كَعْبِ بِنِ عُجْرَةَ قَالَ، قَالَ عُمَرُ: صَلاَةُ الْأَضْحَى رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْمُسَافِرِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ، وَقَدْ خَابَ مَنِ افَتَرَى

Dari Ka'ab bin Ujrah ia berkata, Saidina Umar berkata : Shalat idul Adha itu dua rakaat, shalat Jum'at itu dua rakaat, shalat idul Fitri itu dua rakaat, shalat orang yang bepergian itu dua rakaat sempurna tidak diringkas, sesuai dengan sabda nabimu, dan sungguh telah merugi orang yang telah mengada-ada. (H. R. Ibnu Huzaimah no. 1346, Ahmad no. 263, Nasa'i no. 1419 dan lainnya)

Ketentuan shalat Jum'at dua rakaat ini merupakan ijma' (kebulatan pendapat) para ulama.

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

أَمَّا الْأَحْكَامُ فَأَجْمَعَتِ الْأُمَّةَ عَلَى أَنَّ الْجُمُعَةَ رَكْعَتَانِ

Adapun hukum-hukum (yang bekenaan dengan shalat Jum'at), para ulama telah sependapat bahwa shalat Jum'at itu dua rakaat. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 530)

 


Rabu, 15 Juli 2026

Kucing itu Tidak Najis


 

عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحِ بْنِ دِيْنَارٍ التَّمَّارِ عَنْ أُمِّهِ أَنَّ مَوْلاَتَهَا أَرْسَلَتْهَا بِهَرِيْسَةٍ إِلَى عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا فَوَجَدْتُهَا تُصَلِّى فَأَشَارَتْ إِلَىَّ أَنْ ضَعِيْهَا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَأَكَلَتْ مِنْهَا فَلَمَّا انْصَرَفَتْ أَكَلَتْ مِنْ حَيْثُ أَكَلَتِ الْهِرَّةُ فَقَالَتْ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِىَ مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ. وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا.

Dari Dawud bin Shalih bin Dinar At-Tammar, dari ibunya, bahwa majikannya mengutusnya untuk mengantarkan harisah (hidangan berbahan gandum dan daging) kepada Aisyah rah. Ia mendapati Aisyah sedang shalat, lalu Aisyah memberi isyarat agar ia meletakkan makanan itu. Seekor kucing datang dan memakan sebagian darinya. Ketika Aisyah selesai shalat, beliau memakan bagian yang telah dimakan kucing tersebut. Ia (Aisyah) berkata :  Sesunggunya Rasulullah saw  bersabda : Sesungguhnya kucing itu tidak najis, dia hanyalah termasuk (makhluk-makhluk) yang mengelilingi kamu. Dan aku pernah melihat Rasulullah saw berwudhu menggunakan sisa air minumnya. (H. R. Abu Daud no. 76)