Kamis, 23 Juli 2026

Dalam Shalat Jama' Ta'khir Yang Didahulukan Shalat Pertama Atau Kedua

 


Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, yang awalnya dilaksanakan di waktu yang berbeda

Dalam hadits disebutkan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَن}هُمَا قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ بَيْنَ صَلاَةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ إِذَا كَانَ عَلَى ظَهْرِ سَيْرٍ ، وَيَجْمَعُ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ

Dari Ibnu Abas rahm  ia berkata, adalah Rasulullah saw menjamak antara shalat dzuhur dan Asar ketika dalam perjalanan, dan juga menjamak shalat Maghrib dan Isyak. (H. R. Bukhari no. 1107).

Menjamak shalat itu ada dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir. Yang dimaksud jamak taqdim adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang pertama, misalnya menjamak shalat Maghrib dan Isyak dilaksanakan pada waktu Maghrib. Sedangkan jamak ta’khir adalah melaksanakan dua shalat yang dijamak pada waktu shalat yang kedua, misalnya shalat Maghrib dan Isyak dilaksanakan pada waktu Isyak.

Syarat-syarat jamak taqdim ada tiga :

Pertama, mendahulukan shalat yang pertama (melaksanakan shalat Maghrib dahulu, setelah itu shalat Isyak), Seandainya dilakukan dengan cara terbalik, umpamanya shalat Isyak dulu baru shalat Maghrib maka tidak sah shalat Isyaknya, ia harus mengulangi shalat Isyaknya dengan segera sehabis melakukan shalat Maghrib, jika ia memang masih bermaksud hendak menjamak shalatnya

Kedua, menyebutkan niat jamak taqdim pada shalat yang pertama.

Ketiga, muwalah (susul menyusul dengan segera) antara shalat pertama dan kedua. Maksudnya antara shalat yang pertama dan kedua tidak terpisah oleh waktu yang lama.

Sedangkan syarat  jamak ta’khir adalah :

Melakukan niat jamak ta’khir pada saat waktu shalat yang pertama. Misalnya, saat masuk waktu maghrib, seseorang harus berniat bahwa shalat maghribnya akan dilaksanakan di waktu Isyak. Maka dalam jamak ta’khir ini tidak disyaratkan muwalah, mendahulukan shalat yang pertama ataupun kedua dan juga tidak disyaratkan niat jamak pada saat melaksanakan shalat.

Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya menjelaskan :

وَأَمَّا جَمْعُ التَّأْخِيْرِ، فَيَجْبُ فِيْهِ أَنْ يَكُوْنَ بِنِيَّةِ الْجَمْعِ،  وَتَكُوْنُ النِّيَّةِ هَذِهِ فِي وَقْتِ الْأُوْلَى، وَيَجُوْزُ تَأْخِيْرُهَا إِلَى أَنْ يَبْقَى مِنْ وَقْتِ الْأُوْلَى زَمَنٌ لَوِ ابْتُدِئَتْ فِيْهِ كَانَتْ أَدَاءً، وَلَا يَجٍبُ فِي جَمْعِ التَّأْخِيْرِ تَرْتِيْبٌ، وَلَا مُوَالَاةٌ وَلَا نِيَّةُ جَمْعٍ عَلَى الصَّحِيْحِ فِي الثَّلاَثَةِ.

Dan adapun (Syarat) jamak ta’khir maka wajib untuk melaksanakan niat jamak di waktu shalat yang pertama. Boleh mengakhirkan niat jamak ini sampai masih ada waktu tersisa  dari waktu shalat yang pertama yang mana jika shalat dimulai pada saat itu maka menjadi shalat ada’ (bukan berstatus sebagai shalat qadha’). Tidak wajib dalam jamak ta’khir ini melakukan shalat secara tartib (berurutan), tidak wajib pula muwalah dan niat jamak menurut pendapat yang sahih dalam ketiganya. (Kitab Fathul Qarib halaman 44)

Selasa, 21 Juli 2026

Posisi Kepala Jenazah Laki-laki Saat Dishalati

 


Posisi imam ketika menshalati jenazah laki-laki adalah sejajar dengan kepala jenazah, sedangkan untuk menshalati jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) sejajar dengan pinggul jenazah.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَيُنْدَبُ أَنْ يَقِفَ غَيْرُ الْمَأْمُوْمِ مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ

Selain makmum, seperti imam atau orang yang salat sendirian, disunnahkan untuk berdiri sejajar dengan kepala saat menshalati jenazah laki-laki, dan sejajar dengan bagian tengah tubuh (sisi pantat) saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) karena ittiba' (sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan). (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 89)

Umumnya masyarakat muslim Indonesia memposisikan jenazah yang hendak dishalati dengan meletakkan kepalanya di sebelah utara, baik jenazah itu laki-laki maupun perempuan. Selisih paham sering terjadi ketika ada jenazah yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menyebutkan :

 وَالْأَوْلَى كَمَا قَالَ السَّمْهُوْدِيُّ فِي حَوَاشِي الرَّوْضَةِ جَعْلُ رَأْسِ الذَّكَرِ عَنْ يَسَارِ الْإِمَامِ لِيَكُوْنَ مُعْظَمُهُ عَلَى يَمِيْنِ الْإِمَامِ

Yang lebih utama sebagaimana pendapat Al-Samhudiy dalam Hasyiyah Al-Raudlah (Raudlatut Thalibin karya An-Nawawi), adalah menjadikan kepala jenazah laki-laki di sebelah kiri imam (kepala di sebelah selatan) agar sebagian besar tubuhnya berada di sisi kanan imam. (KitabTuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj,  Juz XI, halaman 186)

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيْزَتِهِمَا وَيَكُوْنُ رَأْسَهُمَا لِجِهَةِ يَمِيْنِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Kepala jenazah laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam, kaprahnya di sebelah kanan imam, berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun jenazah perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz VI, halaman 97)

Bagi orang Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati jenazah laki-laki kepala jenazahnya diletakkan di sebelah selatan, sedangkan saat menshalati jenazah perempuan dan khuntsa kepala jenazahnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat yang menshalati jenazah baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala jenazahnya di arah utara atau sebelah kanan imam.

Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Syaikh Bujairami di atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.

Dalil Shalat Jum'at Dua Rakaat

 


Dalam hadits disebutkan :

عَنْ كَعْبِ بِنِ عُجْرَةَ قَالَ، قَالَ عُمَرُ: صَلاَةُ الْأَضْحَى رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ، وَصَلاَةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْمُسَافِرِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ، وَقَدْ خَابَ مَنِ افَتَرَى

Dari Ka'ab bin Ujrah ia berkata, Saidina Umar berkata : Shalat idul Adha itu dua rakaat, shalat Jum'at itu dua rakaat, shalat idul Fitri itu dua rakaat, shalat orang yang bepergian itu dua rakaat sempurna tidak diringkas, sesuai dengan sabda nabimu, dan sungguh telah merugi orang yang telah mengada-ada. (H. R. Ibnu Huzaimah no. 1346, Ahmad no. 263, Nasa'i no. 1419 dan lainnya)

Ketentuan shalat Jum'at dua rakaat ini merupakan ijma' (kebulatan pendapat) para ulama.

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :

أَمَّا الْأَحْكَامُ فَأَجْمَعَتِ الْأُمَّةَ عَلَى أَنَّ الْجُمُعَةَ رَكْعَتَانِ

Adapun hukum-hukum (yang bekenaan dengan shalat Jum'at), para ulama telah sependapat bahwa shalat Jum'at itu dua rakaat. (Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz IV, halaman 530)

 


Rabu, 15 Juli 2026

Kucing itu Tidak Najis


 

عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحِ بْنِ دِيْنَارٍ التَّمَّارِ عَنْ أُمِّهِ أَنَّ مَوْلاَتَهَا أَرْسَلَتْهَا بِهَرِيْسَةٍ إِلَى عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا فَوَجَدْتُهَا تُصَلِّى فَأَشَارَتْ إِلَىَّ أَنْ ضَعِيْهَا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَأَكَلَتْ مِنْهَا فَلَمَّا انْصَرَفَتْ أَكَلَتْ مِنْ حَيْثُ أَكَلَتِ الْهِرَّةُ فَقَالَتْ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِىَ مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ. وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا.

Dari Dawud bin Shalih bin Dinar At-Tammar, dari ibunya, bahwa majikannya mengutusnya untuk mengantarkan harisah (hidangan berbahan gandum dan daging) kepada Aisyah rah. Ia mendapati Aisyah sedang shalat, lalu Aisyah memberi isyarat agar ia meletakkan makanan itu. Seekor kucing datang dan memakan sebagian darinya. Ketika Aisyah selesai shalat, beliau memakan bagian yang telah dimakan kucing tersebut. Ia (Aisyah) berkata :  Sesunggunya Rasulullah saw  bersabda : Sesungguhnya kucing itu tidak najis, dia hanyalah termasuk (makhluk-makhluk) yang mengelilingi kamu. Dan aku pernah melihat Rasulullah saw berwudhu menggunakan sisa air minumnya. (H. R. Abu Daud no. 76)

Senin, 13 Juli 2026

Air itu Dapat Najis Bila Berubah Bau, Rasa dan Warnanya

 


عَنْ أَبِى أُمَامَةَ الْبَاهِلِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ

Dari Abu Umamah Al-Bahili  ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya air itu tidak ada yang dapat menajiskannya kecuali yang merubah bau, rasa dan warnanya. (H. R. Ibnu Majah no. 563)

Minggu, 12 Juli 2026

Mengantuk Tidak Membatalkan Wudhu

 


عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُوْنَ الْعِشَاءَ اْلآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوْسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئُوْنَ

Dari Anas, ia berkata : Pernah sahabat-sahabat Rasulullah saw menunggu shalat isya' yang akhir sehingga kepala mereka condong (karena mengantuk), lalu mereka shalat dan tidak berwudhu (terlebih dahulu). (H. R. Abu Daud no, 200)

Minggu, 31 Mei 2026

Indikasi Kebahagiaan dan Kesengsaraan Anak Adam

 


عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُوَلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلاَثَةٌ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلاَثَةٌ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ الْمَرْأَةُ السُّوْءُ وَالْمَسْكَنُ السُّوْءُ وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ

Dari Sa'ad bin Abi Waqash dari ayahnya dari kakeknya ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Tiga indikasi kebahagiaan dan tiga indikasi kesengsaraan anak Adam. Indikasi kebahagiaan anak cucu Adam adalah istri yang shalihah, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang baik. Sedangkan indikasi kesengsaraan anak Adam adalah istri yang berakhlak buruk, tempat tinggal yang buruk, dan kendaraan yang buruk. (H. R. Ahmad no. 1471)