Mendahulukan
anggota bagian kanan dalam segala perbuatan, hukumnya sunah. Misalnya wudhu,
mandi, memakai sandal, memakai sepatu, memakai pakainan, masuk masjid, bercelak
mata, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kepala, mengucap
salam ketika selesai sholat, makan, minum, berjabat tangan, keluar dari kamar
kecil, mengambil sesuatu, memberikan sesuatu, dan sebagainya. Sedangkan yang
berlawanan dengan hal-hal tersebut di atas, misalnya membuang ingus, meludah,
masuk kamar kecil, keluar dari masjid, melepas sandal, melepas pakaian,
membersihkan kororan setelah berak atau kencing dan perbuatan-perbuatan
semisalnya, hendaklah mendahulukan anggota badan bagian kiri.
عَنْ مَسْرُوْقٍ
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ مَا اسْتَطَاعَ
فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي طُهُوْرِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَتَنَعُّلِهِ
Dari Masruq dari 'Aisyah berkata,
"Nabi saw suka mendahulukan yang kanan
dalam setiap perbuatannya. Seperti
dalam bersuci, menaiki kendaraan dan memakai sandal." H.R. Bukhari
no. 4260
عَنْ حَفْصَةُ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا
أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ وَيَجْعَلُ
شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ
“Dari
Hafshah ra, Sesungguhnya nabi saw menjadikan tangan kanannya untuk makan dan
minum serta berpakaian, dan beliau menjadikan tangan kiri untuk selain itu”.
(H. R. Abu Daud no. 32)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar