ANCAMAN
BAGI ORANG YANG MURTAD
Imam Syafi’i dalam kitabnya Al
Umm, beliau berkata : Kemurtadan itu adalah berbalik kepada keadaan
sebelumnya, dengan kekafiran atau kembali mencegah kebenaran. Umar bin
Khaththab berkata kepada Abu Bakar “Bukankah Rasulullah saw. telah bersabda.”
اُمِرْتُ
اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لآ اِلَهَ اِلاَّ اللهِ، فَاِذَا
قَالُوْاهَا عَصَمُوْا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّهَا
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah).
Apabila mereka sudah mengucapkannya, maka darah dan harta benda mereka
terpelihara dariku selain dengan haknya, dan perhitungan mereka itu kepada
Allah.”
Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya
Irsyadul ‘Ibaad,
beliau berkata :
Sesungguhnya orang yang menjalankan perkara yang
membikinnya kafir maka seluruh amal perbuatannya tidak diberi pahala, dan
perbuatan yang lewat juga terhapus. Oleh karena itu harus mengkadha’ kuajiban
(seperti shalat lima waktu, puasa, haji dan lain-lain), begitu juga akad
perkawinannya juga telah batal seketika itu, sekalipun seorang lelaki telah
menggaui istrinya, menurut beberapa imam madzhab seperti Abu Hanifah. Bahkan
Imam Syafi’i berpendapat sesungguhnya pahala amal perbuatannya gugur lantaran
melakukan perkara yang membikin seseorang kafir karenanya. Sungguhpun demikian
perbuatannya masih tetap dianggap sah, tidak dihapus. Oleh karena itu tidak
wajib qadha,. Dan sesungguhnya akad pernikahannya batal seketika, sekalipun
dari pihak sang suami belum pernah menggaulinya, dan bila telah menggaulinya
maka nikahnya batal setelah iddah sang istri habis.
Kuajiban bagi imam atau wakilnya untuk mengajak seseorang
yang melakukan perbuatan yang mengkafirkan agar segera taubat, tidak boleh
ditangguhkan lagi. Bila dia mau taubat maka bisa diterima dan bila enggan
bertaubat maka harus dibunuh dengan memenggal lehernya, tidak boleh dibakar dan
atau dikubur dipemakaman kaum muslimin.
Disyaratkan dalam mensyahkan taubat
orang yang menjalankan sesuatu kekafirannya harus membaca dua kalimat syahadat
terlebih dahulu. Sebab bila tidak membacanya maka masih belum dikatakan sebagai
orang yang muslim. Jadi layaknya dia bagaikan seorang kafir asli. Untuk orang
yang ingkar terhadap sesuatu yang sudah dimaklumi oleh orang banyak,
hendaklanya mengakui kesalahannya dan mencabut ingkarnya. Untuk orang yang
murtad disunahkan memperbanyak istigfar.
Dalam
hadits dikatakan :
مَنْ
بَدَّلَ دِيْبَهُ فاَقْتُلُوهُ وَلاَيَقْبَلُ اللهُ تَوْبَةَ عَبْدٍ كَفَرَ بَعْدَ
اِسْلاَمِهِ. رواه الطبرانى
“Barang siapa yang mengganti agamanya
(keluar dari agama Islam) maka bunuhlah. Dan Allah tidak akan menerima taubat
seorang hamba yang kafir setelah memeluk agama Islam (selama masih dalam
kekafirannya).” (H.R.
Thabrani)
مَنْ
غَيْرَ دِيْنَهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَهُ. روه الشافعى و البيهقى
“Barang siapa yang mengganti agamanya
(Islam dengan agama lain) maka penggallah lehernya.” (H.R. Syafi’i dan Baihaqi).
Dalam kitab fiqih Islam karangan H.
Sulaiman Rasjid diterangkan :
Orang yang keluar dari agama Islam
(murtad) itu wajib disuruh taubat tiga kali. Kalau tidak juga mau taubat, wajib
dihukum mati.
Dalam hadits disebutkan :
لاَيَحِلُّ
دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ الله ُوَاَنِّى رَسُوْلُ
اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ اَلثَّيِّبِ الزَّانِى وَالنَّفْسِ بِالنَّفْسِ
وَالتَّارَكَ لِدِيْنِهِ. روام الجماعة
“ Orang-orang Islam yang telah
bersaksi tiada Tuhan yang wajib disembah kecuali Allah, dan bahwasanya aku
(Nabi Muhammad saw.) adalah utusan Allah, mereka tidak halal dibunuh kecuali
karena tiga sebab. Yaitu Sayib (janda) berzina, orang yang membunuh orang dan
orang yang keluar dari agamanya.” (Riwayat Jama’ah ahli hadits).
Apabila ia sudah dihukum mati, ia
tidak boleh dimandikan, tidak di shalatkan dan tidak dikuburkan di pekuburan
orang Islam.
Dalam
Al-Qur’an disebutkan :
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهِ فَيَمُتْ
وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
وَأُولَئِكَ اَصْحَابُ النَّارْ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ.
“Barang siapa
yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka
mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah : 217)
اِنَّ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ
ءَامَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ ازْدَادُوْا كَفَرُاْ لَمْ يَكُنِ الله
ُلِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلاَ لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيْلاَ.
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian
kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada
mereka, dan tidak (pula) menunjuki
mereka kepada jalan
yang lurus.” (Q.S. An-Nisa’ : 137)
كَيْفَ يَهْدِى الله ُقَوْمًا كَفَرُوْا بَعْدَ
اِيْمَانَهُمْ وَشَهِدُوا اَنَّ الرَّسُوْلَ حَقٌّ وَجَآءَ هُمُ الْبَيِّنَاتِ
وَالله ُلاَيَهْدِ الْقَوْمَ الظَّالِمِيْنَ.
“Bagaimana
Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka
telah mengakui bahwa rasul itu (Muhammad saw.) benar-benar rasul, dan
keterangan-keteranganpun telah ating kepada mereka? Allah tidak menunjuki
orang-orang dzalim.”
(Q.S. Al-‘Imron : 86).
أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ اَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللهِ
وَالْمَلآئِكَةِ وِالنَّاسِ اَجْمَعِـيْنَ.
“Mereka itu,
balasannya ialah bahwasanya laknat Allah ditimpahkan kepada mereka, (demikian
pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya.” (Q.S. Al-‘Imron : 87).
خَالِدِيْنَ فِيْهَا لاَ يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابَ
وَلاَهُمْ يُنْظَرُوْنَ.
“ Mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan
siksa diri mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh.” (Q.S. Al-‘Imron : 88).
اِلاَّ
الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْ بَعْدِ ذَالِكَ وَاَصْلَحُوْا فَاِنَّ اللهَ غَفُـوْرٌ
رَحِيْـمٌ.
“ Kecuali orang-orang yang taubat,
sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-‘Imron : 89).
اِنَّ
الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْدَ اِيْمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَنْ
تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الضَّالُّوْنَ.
“ Sesungguhnya orang-orang kafir
sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan
diterima taubatnya, dan mereka itulah orang-orang yang sesat.” (Q.S. Al-‘Imron : 90).
قُلْ
لِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنْ يَنَِهُوْا يُغْفَرْلَهُمْ مَاقَدْ سَلَفَ وَاِنْ
يَعُوْدُوْا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ اْلاَوَّلِيْنَ.
“Katakanlah kepada orang-orang yang
kagit itu : Jika mereka berhenti (dari kekafirannya, niscaya Allah akan
mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu, dan jika mereka
kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) Sunnah (Allah terhadap)
orang-orang dahulu.” (Q.S. Al-Anfaal : 38).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar