عَبْدَ اللهِ بْنَ
عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ لَا حَسَدَ إِلَّا عَلَى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْكِتَابَ
وَقَامَ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَرَجُلٌ أَعْطَاهُ اللهُ مَالًا فَهُوَ
يَتَصَدَّقُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
Abdullah bin Umar ra
berkata; Aku mendengar Rasulullah saw
bersabda: "Tidak diperbolehkan hasud kecuali pada dua hal, yaitu; Seorang
yang diberi karunia Al-Qur'an oleh Allah sehingga ia membacanya (shalat
dengannya) di pertengahan malam. Dan seseorang yang diberi karunia harta oleh Allah, sehingga ia menginfakkannya pada
pertengahan malam dan siang hari." H.R. Bukhari no. 5025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar