Masih
mengenai fatwa Albani yang kontroversial, yaitu ber-kunjunga kepada
keluarga dan sanak famili pada saat hari raya termasuk bid’ah yang harus
dijauhi. Dan di saat yang lain Albani mengeluarkan fatwa yang isinya
mengharuskan warga Muslim Palestina agar keluar dari negeri mereka dan
mengosongkan tanah Palestina untuk orang-orang Yahudi. Dalam hal ini Albani
mengatakan:
إِنَّ
عَلَى الْفِلَسْطِيْنِيِّـيْنَ أَنْ يُغَادِرُوْا بِلَادَهُمْ وَيَخْرُجُوْنَ إلَى
بِلَادٍ أُخْرَى، وَإِنَّ كُلَّ مَنْ بَقِيَ فِى فِلَسْطِيْنَ مِنْهُمْ كَافِرٌ.
(فتاوى الألبان جمع عكاشة عبد المنان، ص/18)
“Warga Muslim Palestina harus
meninggalkan negerinya ke negeri lain, semua orang yang masih bertahan di
Palestina adalah
kafir”, (Fatawa
Al-Albani, yang dihimpun oleh Ukasyah Abdul Manan, halaman 18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar