عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا. حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ َالدَّارُقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ
Dari Abi Tsa’labah Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir ra, dari
Rasulullah saw dia berkata : Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan
kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan telah menetapkan
batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah mengharamkan segala
sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan sesuatu sebagai
kasih sayang buat kalian dan bukan karena lupa jangan kalian mencari-cari
tentangnya. (Hadits
hasan riwayat Daruquthni no. 4445 dan lainnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar