Menurut
jumhur fuqaha' (mayoritas ulama fiqih), rukun jual beli adalah :
1.
Ada penjual dan pembeli
2.
Ijab dan qobul
3.
Ada barang yang dijual/beli
4.
Ada nilai tukar (harga)
Adapun syarat jual beli yang
terpokok adalah : Orang yang berakad berakal sehat, barang yang diperjual
belikan ada manfaatnya, barang yang diperjual belikan ada pemiliknya, dalam
transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan.
Brdasarkan paparan di atas,dapat
dibawa ke permasalahan pokok kali ini, yaitu jual beli melalui omline
(internet) yang sebenarnya juga termasuk jual beli via telepon, sms dan alat
telekomunikasi lainnya, maka marka yang terpenting adalah : Ada barang yang
diperjual belikan, halal dan jelas pemiliknya, sebagai mana hadits Nabi :
عَنْ حَكِيْمِ
بْنِ حِزَامٍ قَالَ نَهَانِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَبِيْعَ مَا لَيْسَ عِنْدِيْ
Dari Hakim bin Hizam ia berkata; Rasulullah saw
melarangku menjual sesuatu yang tidak ada padaku (yang tidak aku miliki). (H.
R. Tirmidzi no. 1278)
Ada harga wajar yang disepakati
kedua belah pihak (penjual dan pembeli), tidak ada unsur manipulasi atau
penipuan dalam transaksi, sebagai mana disebutkan dalam hadits :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوْعِ فَقَالَ إِذَا
بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ
Dari
'Abdullah bin 'Umar ra bahwa ada seorang laki-laki menceritakan kepada Nabi saw
bahwa dia tertipu dalam berjual beli. Maka beliau bersabda: Jika kamu berjual
beli katakanlah : Maaf, namun jangan ada penipuan. (H. R. Bukhari no. 2117).
Prosedur
transaksi benar, diketahui dan saling rela antara kedua belah pihak (penjual
dan pembeli), sebagai mana firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (Q.S. 4 An Nisaa' 29)
Jika empat marka tersebut terpenuhi,
maka sebenarnya jual beli dengan cara apapun tidak ada masalah, tetap sah dan
diperbolehkan. Apalagi jika suatu jenis transaksi itu sudah menjadi kebiasaan, walau
menurut orang lain aneh, maka secara fiqih tetap sah dan boleh. Dapat diambil
contoh :
Di desa-desa sudah biasa orang yang ke warung itu
mengambil dan makan jajan sesuai kemauannya. Baru kemudian ketika akan
membayar, si pembeli memberitahu pemilik warung, bahwa dia mengambil ini-itu
sejumlah sekian. Jadi andai kata dia berbohong maka pemilik warung tidak akan
tahu. Keadaan demikian berlangsung sejak dahulu sampai sekarang dan tidak
diketahui ada ulama yang keberatan.
Dalam perpektif ushul fiqih,
sepanjang hal-hal itu terkait dengan muamalah ijtima'iyyah (transaksi sosial kemasyarakatan)
maka dapat disandarkan pada kaidah-kaidah berikut :
اَلْعَادَةْ مُحْكَمَةْ lebih tepatnya اَلْعُرْفُ مُحْكَمْ sebab 'urf
itu mesti kebiasaan yang baik, sedang 'aadah itu bisa berupa kebiasaan yang baik tapi bisa pula
kebiasaan yang buruk. Jadi adat/kebiasaan yang baik itu dapat dijadikan dasar
pertimbangan untuk menetapkan hukum.
اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ
اْلإِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya
diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Berpijak
dari landasan kaidah-kaidah fiqhiyah tersebut, maka jual beli lewat online
(internet) itu diperbolehkan dan sah, kecuali jika secara kasuistis terjadi
penyimpangan, manipulasi, penipuan dan sejenisnya, maka secara kasuistis pula
hukumnya diterapkan, yaitu haram. Tetapi kasus tertentu tidak dapat
menjeneralisir sesuatu yang secara normal positif, boleh dan halal
Oleh
karena itu jika ada masalah terkait ketidak sesuaian barang antara yang
ditawarkan dan dibayar dengan yang diterima, maka berlaku hukum transaksi pada
umumnya, bagaimana kesepakatan yang terjalin. Inilah salah satu faktor yang
dapat menjadi penyebab batalnya transaksi jual beli dan dapat menjadi salah
satu penyebab haramnya jual beli, baik online atu bukan, karena adanya/terjadi
manipulasi atau penipuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar