Minggu, 16 Agustus 2015

hukum memakan daging kurbannya sendiri




وَلَا يَأْكُلَ اْلمُضَحِّيُ شَيْئًا مِنَ اْلأُضْحِيَةِ الْمَنْذُوْرَةِ وَيَأْكُلُ مِنَ الْمُتَطَوِّعُ بِهَا
Orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sedikitpun dari  kurban yang dinadzarkan, dan boleh memakannya dari kurban tathawwu' (sunah). (Imam Taqiyuddin Al-Husaini : Kifayatul Akhyar, Juz 2, hal. 241)

وَأَمَّا الْأَكْلُ مِنْهَا فَيُسْتَحَبُّ وَلَا يَجِبُ، هٰذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً ، إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ أَوْجَبَ الْأَكْلَ مِنْهَا، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي الطَّيِّبِ اِبْنِ سَلَمَةَ مِنْ أَصْحَابِنَا
Adapun memakan dari padanya (memakan daging kurbannya sendiri) hukumnya sunah, tidak wajib. Demikian menurut madzhab kami (Syafi'i) dan madzhab ulama secara keseluruhan, kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama salaf. Sungguh mereka mewajibkan memakan sebagian dari padanya (memakan daging kurbannya sendiri), itu adalah pendapat Imam Abu Thalib bin Salamah, dari sahabat kami. (Imam Nawawi : Syarah shahih Muslim, Juz 13, hal. 131)

وَمِمَّنِ اسْتَحَبَّ اَنْ يَأْكُلَ ثُلُثًا وَيَتَصَدَّقَ بِثُلُثٍ وَيُهْدِيَ ثُلُثًا اِبْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَطَاءٌ وَاَحْمَدُ وَاِسْحَاقُ
Di antara orang yang memandang sunah memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga dan menghadiahkan sepertiga adalah Ibnu Mas'ud, Imam Atha, Imam Ahmad dan Imam Ishaq. (Imam Nawawi : Al-Majmu' Syarah Al-Muhadz-dzab, Juz 8, hal. 419)

وَاْلأَفْضَلُ التَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ إِلَّا لُقَمًا يَتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا وَأَنْ تَكُوْنَ مِنَ اْلكَبِدِ
Dan utamanya adalah menyedekahkan semua, kecuali beberapa potong, untuk mengambil berkah karena memakannya dan hendaklah yang dimakannya itu "hatinya". (Syekh Zainuddin Al-Malibari : Fathul mu'in, hal. 63)

وَأَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْكَبِدِ أَيْ وَاْلاَفْضَلُ أَنْ تَكُوْنَ اللُّقَمَاتُ مِنْ كَبِدِ الْاُضْحِيَةِ، لِمُوَافَقَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Hendaklah ada dari hatinya, maksudnya utamanya pada beberapa potong daging kurban bagiannya itu dari hati binatang kurbannya, supaya sesuai dengan amalan Nabi saw. (Imam Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi : I'anatuth Thalibin, Juz 2, hal. 333)
وَلَهُ اِطْعَامُ اَغْنِيآءَ 
Dan boleh baginya (yang berkurban) memberi makan kepada orang-orang kaya. (Syekh Zainuddin Al-Malibari : Fathul mu'in, hal. 63)

 وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُوْ حَامِدٍ يَأْكُلُ الثُّلُثَ وَيَتَصَدَّقَ بِالثُّلُثِ وَيُهْدِي الثُّلُثَ لِلْأَغْنِيَاءِ
Syekh Abu Hamid telah berkata : Orang yang berkurban memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga dan yang sepertiganya lagi dihadiahkan kepada orang-orang kaya. (Imam Taqiyuddin Al-Husaini : Kifayatul Akhyar, Juz 2, hal. 242)

 وَيَجُوْزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا وَبِهٰذَا قَالَ الْحَسَنُ وَ أَبُوْ ثَوْرِ وَأَصِحَابُ الرَّأْيِ
Dan boleh memberikan sebagian daging kurbannya kepada orang kafir. Dan dengan ini telah berkata Imam Al-Hasan, Imam Abu Tsauri dan para ulama rasionalis (para ulama Kufah). (Imam Ibnu Qudamah : Al-Mughni Wasy-Syahrul Kabir, Juz 3, ha. 583)

            Termasuk ulama Ash-habarra'yi adalah Imam Abu Hanifah. Dan yang dimaksud dengan kafir di sini adalah kafir dzimmi (yang tidak memusuhi Islam), bukan kafir harbi. Mereka berkata bahwa daging kurban itu adalah makanan, maka kita boleh memberikannya, sebagaimana makanan yang lain. Hukumnya sama dengan sedekah sunah, boleh diberikan kepada orang kaya dan orang yang tidak beragama Islam. Akan tetapi Imam Malik dan Imam Al-Laits memahrukan memberikannya kepada orang yang bukan muslim

            Sedang dalam madzhab Syafi'i, boleh memberikannya kepada mereka apabila kurbannya itu kurban sunah, dan tidak boleh apabila kurbannya itu kurban wajib atau nadzar. (baca kitab  Al-Majmu' Syarah Al-Muhadz-dzab Juz 8, hal. 425)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar