Pada awalnya Nabi saw melarang menyimpan
dan memakan daging kurban lebih dari 3 hari, karena pada saat itu orang-orang
berada dalam keadaan susah hingga Nabi menginginkan agar daging hewan kurban
ini bisa merata dirasakan oleh mereka. Setelah
keadaannya membaik maka Nabi memperbolehkan menyimpan dan memakan daging kurban
lebih dari 3 hari. sebagai mana hadits-hadits di bawah ini :
عَنْ أَبِى عُبَيْدٍ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيْدَ مَعَ عَلِىِّ بْنِ
أَبِى طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ
نَأْكُلَ مِنْ لُحُوْمِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلاَثٍ.
Dari Abu
Ubaid dia berkata "Saya pernah mengikuti shalat Iedul Adlha bersama Ali
bin Abu Thalib, dia memulai shalat terlebih dahulu sebelum khutbah seraya
berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw melarang kita memakan daging kurban
setelah tiga hari" (H. R. Muslim no. 5209)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتِ
الضَّحِيَّةُ كُنَّا نُمَلِّحُ مِنْهُ، فَنَقْدَمُ بِهِ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِيْنَةِ فَقَالَ لاَ
تَأْكُلُوْا إِلاَّ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ. وَلَيْسَتْ بِعَزِيْمَةٍ، وَلَكِنْ
أَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهُ. وَاللهُ أَعْلَمُ
Dari Aisyah
ra dia berkata; Kami pernah menggarami daging kurban, lalu kami menyerahkannya
kepada Nabi saw di Madinah, maka beliau bersabda: "Janganlah kalian
memakannya jika melebihi tiga hari, hal ini bukan karena keharusan, akan tetapi
aku hanya hendak membagikannya kepada yang lain." Wallahu
a'lam. (H. R. Bukhari no. 5570)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ
عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ
الْأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوْا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ
النَّبِيْذِ إِلاَّ فِى سِقَاءٍ فَاشْرَبُوْا فِى اْلأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ
تَشْرَبُوْا مُسْكِرًا.
Dari Abdullah
bin Buraidah dari ayahnya dia berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Aku
pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah. Saya juga pernah
melarang kalian makan daging kurban setelah tiga hari, sekarang simpanlah untuk
keperluan kalian. Dan saya juga pernah melarang kalian meminum anggur kecuali jika
dalam bejana minum, sekarang minumlah dalam semua bejana kalian, tetapi jangan
sekali-kali kamu minum yang memabukkan." (H. R. Muslim no. 5228)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كُنَّا لاَ نُمْسِكُ لُحُوْمَ
الْأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَتَزَوَّدَ مِنْهَا
وَنَأْكُلَ مِنْهَا. يَعْنِى فَوْقَ ثَلاَثٍ.
Dari Jabir
bin Abdullah dia berkata, "Kami tidak menyimpan daging kurban setelah tiga
hari, lantas Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menyimpannya sebagai
perbekalan, dan kami pun memakan daging tersebut setelah tiga hari." (H.
R. Muslim no. 5218)
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ
يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ. فَلَمَّا كَانَ
الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ
الْمَاضِى قَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا فَإِنَّ ذٰلِكَ الْعَامَ كَانَ
بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِيْنُوْا فِيْهَا.
Dari Salamah
bin Al-Akwa' dia berkata; Nabi saw bersabda: "Siapa saja di antara kalian
yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga
hari." Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya; "Wahai Rasulullah,
apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun
lalu?" beliau bersabda: "Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah
sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun
lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya
kalian dapat membantu mereka." (H. R. Bukhari no. 5569)
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ فِى بَيْتِهِ بَعْدَ
ثَالِثَةٍ شَيْئًا. فَلَمَّا كَانَ فِى الْعَامِ الْمُقْبِلِ قَالُوْا يَا رَسُولَ
اللهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ أَوَّلَ فَقَالَ لاَ إِنَّ ذَاكَ عَامٌ
كَانَ النَّاسُ فِيْهِ بِجَهْدٍ فَأَرَدْتُ أَنْ يَفْشُوَ فِيْهِمْ.
Dari Salamah
bin Al-Akwa', bahwa Rasulullah saw: "Siapa dari kalian menyembelih kurban,
maka hendaklah ia tidak menyisakan (menyimpan) di rumahnya setelah tiga
hari." Pada tahun berikutnya mereka bertanya, "Wahai Rasulullah,
apakah kami mesti melakukan sebagaimana yang kami lakukan tahun lalu?"
Beliau menjawab: "Tidak, sesungguhnya tahun lalu orang-orang berada dalam
keadaan susah hingga saya menginginkan agar daging hewan kurban ini bisa merata
dirasakan oleh mereka." (H. R. Muslim no. 5222)
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَهْلَ
الْمَدِيْنَةِ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ. وَقَالَ
ابْنُ اْلمُثَنّٰى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. فَشَكَوْا إِلٰى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً
وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبِسُوْا أَوِ ادَّخِرُوْا.
Dari Abu
Sa'id Al Khudri dia berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Wahai
penduduk Madinah, janganlah kalian memakan daging kurban setelah tiga."
Ibnu Mutsanna menyebutkan, "Setelah tiga hari." Lantas mereka mengadu
kepada Rasulullah saw bahwa mereka memiliki keluarga, para pembantu dan para
pelayan." Beliau lalu bersabda: "(Jika demikian) makan, berikan dan
tahanlah, " Atau, "Simpanlah." (H. R. Muslim no. 5221)
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ
عَنْ لُحُوْمِ الْأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلىٰ مَنْ لاَ طَوْلَ
لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا.
Dari Sulaiman
bin Buraidah dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Aku
pernah melarang kalian makan daging sembelihan lebih dari tiga hari, agar
orang-orang yang berkurban bisa memberikan kepada orang yang tidak bisa
berkurban. Maka, sekarang makanlah daging tersebut, kalian bisa berikan kepada
orang lain atau kalian simpan." (H. R. Turmudzi no. 1592)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُوْمِ الضَّحَايَا
بَعْدَ ثَلاَثٍ. قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أَبِى بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذٰلِكَ لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُوْلُ دَفَّ
أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حِضْرَةَ الأَضْحَى زَمَنَ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوْا
ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِىَ. فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذٰلِكَ قَالُوْا
يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ
وَيَحْمِلُوْنَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ. قَالُوْا نَهَيْتَ
أَنْ تُؤْكَلَ لُحُوْمُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثٍ. فَقَالَ إِنَّمَا
نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِى دَفَّتْ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْا
وَتَصَدَّقُوْا.
Dari Abdullah
bin Waqid dia berkata, "Rasulullah saw melarang makan daging binatang
kurban setelah tiga hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, "kemudian
saya memberitahukan hal itu kepada 'Amrah, lantas 'Amrah berkata, "Dia
benar, saya juga pernah mendengar 'Aisyah berkata, "Para
penduduk kampung mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri iedul Adlha di
zaman Rasulullah saw, maka Rasulullah saw bersabda: "Simpanlah (daging
kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih
tersisa." Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka
mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba." Beliau bersabda:
"Ada apa
dengan hal itu?" Mereka berkata, "Engkau telah melarang memakan
daging kurban setelah lewat tiga hari." Beliau bersabda:
"Sesungguhnya saya melarang sekelompok orang yang datang terburu-buru,
oleh karena itu makan, simpan dan bersedekahlah." (H. R. Muslim no. 5215)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar