Minggu, 16 Agustus 2015

Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari



Pada awalnya Nabi saw melarang menyimpan dan memakan daging kurban lebih dari 3 hari, karena pada saat itu orang-orang berada dalam keadaan susah hingga Nabi menginginkan agar daging hewan kurban ini bisa merata dirasakan oleh mereka. Setelah keadaannya membaik maka Nabi memperbolehkan menyimpan dan memakan daging kurban lebih dari 3 hari. sebagai mana hadits-hadits di bawah ini :

عَنْ أَبِى عُبَيْدٍ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيْدَ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُوْمِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلاَثٍ.
Dari Abu Ubaid dia berkata "Saya pernah mengikuti shalat Iedul Adlha bersama Ali bin Abu Thalib, dia memulai shalat terlebih dahulu sebelum khutbah seraya berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw melarang kita memakan daging kurban setelah tiga hari" (H. R. Muslim no. 5209)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتِ الضَّحِيَّةُ كُنَّا نُمَلِّحُ مِنْهُ، فَنَقْدَمُ بِهِ إِلَى النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِيْنَةِ فَقَالَ لاَ تَأْكُلُوْا إِلاَّ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ. وَلَيْسَتْ بِعَزِيْمَةٍ، وَلَكِنْ أَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهُ. وَاللهُ أَعْلَمُ
Dari Aisyah ra dia berkata; Kami pernah menggarami daging kurban, lalu kami menyerahkannya kepada Nabi saw di Madinah, maka beliau bersabda: "Janganlah kalian memakannya jika melebihi tiga hari, hal ini bukan karena keharusan, akan tetapi aku hanya hendak membagikannya kepada yang lain." Wallahu a'lam.  (H. R. Bukhari no. 5570)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ الْأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوْا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيْذِ إِلاَّ فِى سِقَاءٍ فَاشْرَبُوْا فِى اْلأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ تَشْرَبُوْا مُسْكِرًا.
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dia berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah. Saya juga pernah melarang kalian makan daging kurban setelah tiga hari, sekarang simpanlah untuk keperluan kalian. Dan saya juga pernah melarang kalian meminum anggur kecuali jika dalam bejana minum, sekarang minumlah dalam semua bejana kalian, tetapi jangan sekali-kali kamu minum yang memabukkan." (H. R. Muslim no. 5228)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كُنَّا لاَ نُمْسِكُ لُحُوْمَ الْأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَنْ نَتَزَوَّدَ مِنْهَا وَنَأْكُلَ مِنْهَا. يَعْنِى فَوْقَ ثَلاَثٍ.
Dari Jabir bin Abdullah dia berkata, "Kami tidak menyimpan daging kurban setelah tiga hari, lantas Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menyimpannya sebagai perbekalan, dan kami pun memakan daging tersebut setelah tiga hari." (H. R. Muslim no. 5218)

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا فَإِنَّ ذٰلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِيْنُوْا فِيْهَا.
Dari Salamah bin Al-Akwa' dia berkata; Nabi saw bersabda: "Siapa saja di antara kalian yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari." Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu?" beliau bersabda: "Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu mereka." (H. R. Bukhari no. 5569)

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ فِى بَيْتِهِ بَعْدَ ثَالِثَةٍ شَيْئًا. فَلَمَّا كَانَ فِى الْعَامِ الْمُقْبِلِ قَالُوْا يَا رَسُولَ اللهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ أَوَّلَ فَقَالَ لاَ إِنَّ ذَاكَ عَامٌ كَانَ النَّاسُ فِيْهِ بِجَهْدٍ فَأَرَدْتُ أَنْ يَفْشُوَ فِيْهِمْ.  
Dari Salamah bin Al-Akwa', bahwa Rasulullah saw: "Siapa dari kalian menyembelih kurban, maka hendaklah ia tidak menyisakan (menyimpan) di rumahnya setelah tiga hari." Pada tahun berikutnya mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami mesti melakukan sebagaimana yang kami lakukan tahun lalu?" Beliau menjawab: "Tidak, sesungguhnya tahun lalu orang-orang berada dalam keadaan susah hingga saya menginginkan agar daging hewan kurban ini bisa merata dirasakan oleh mereka." (H. R. Muslim no. 5222)

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَهْلَ الْمَدِيْنَةِ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ. وَقَالَ ابْنُ اْلمُثَنّٰى ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. فَشَكَوْا إِلٰى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبِسُوْا أَوِ ادَّخِرُوْا.
Dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Wahai penduduk Madinah, janganlah kalian memakan daging kurban setelah tiga." Ibnu Mutsanna menyebutkan, "Setelah tiga hari." Lantas mereka mengadu kepada Rasulullah saw bahwa mereka memiliki keluarga, para pembantu dan para pelayan." Beliau lalu bersabda: "(Jika demikian) makan, berikan dan tahanlah, " Atau, "Simpanlah." (H. R. Muslim no. 5221)

عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ الْأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلىٰ مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا.
Dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Aku pernah melarang kalian makan daging sembelihan lebih dari tiga hari, agar orang-orang yang berkurban bisa memberikan kepada orang yang tidak bisa berkurban. Maka, sekarang makanlah daging tersebut, kalian bisa berikan kepada orang lain atau kalian simpan." (H. R. Turmudzi no. 1592)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُوْمِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثٍ. قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أَبِى بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذٰلِكَ  لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُوْلُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حِضْرَةَ الأَضْحَى زَمَنَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِىَ. فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذٰلِكَ قَالُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَحْمِلُوْنَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ. قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُوْمُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلاَثٍ. فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِى دَفَّتْ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْا وَتَصَدَّقُوْا.

Dari Abdullah bin Waqid dia berkata, "Rasulullah saw melarang makan daging binatang kurban setelah tiga hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, "kemudian saya memberitahukan hal itu kepada 'Amrah, lantas 'Amrah berkata, "Dia benar, saya juga pernah mendengar 'Aisyah berkata, "Para penduduk kampung mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri iedul Adlha di zaman Rasulullah saw, maka Rasulullah saw bersabda: "Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa." Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba." Beliau bersabda: "Ada apa dengan hal itu?" Mereka berkata, "Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari." Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya melarang sekelompok orang yang datang terburu-buru, oleh karena itu makan, simpan dan bersedekahlah." (H. R. Muslim no. 5215)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar