Rabu, 19 Agustus 2015

HUKUM MEMBACA BASMALAH





            Hukum mambaca basmalah di dalam Al-Qur’an itu ada 4 macam, yaitu :

1. WAJIB MEMBACA BASMALAH
            Membaca basmalah di awal surat Al-Fatihah itu hukumnya wajib, sebab basmalah itu termasuk salah satu dari surat Al-Fatihah.

2. SUNAH MEMBACA BASMALAH
            Membaca basmalah di awal semua surat, selai surat Al-Fatihah dan surat At-Taubah, atau di tengah-tengannya semua surat selain di kedua surat tadi hukumnya sunah.

3. HARAM MEMBACA BASMALAH
            Membaca basmalah di awal surat At-Taubah itu haram menurut pendapatnya Ibnu Hajar.

4. BOLEH (MUBAH) MEMBACA BASMALAH
            Membaca basmalah di tengah-tengahnya surat At-Taubah, maksudnya bila mau memulai membaca dari tengah-tengahnya surat tersebut itu hukumnya boleh, artinya dibaca boleh ditinggal boleh. Tetapi menurut yang lebih utama ditinggal saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar