Hukum
mambaca basmalah di dalam Al-Qur’an itu ada 4 macam, yaitu :
1. WAJIB MEMBACA BASMALAH
Membaca basmalah di awal
surat Al-Fatihah itu hukumnya wajib, sebab basmalah itu termasuk salah satu
dari surat Al-Fatihah.
2. SUNAH MEMBACA BASMALAH
Membaca
basmalah di awal semua surat, selai surat Al-Fatihah dan surat At-Taubah, atau
di tengah-tengannya semua surat selain di kedua surat tadi hukumnya sunah.
3. HARAM MEMBACA BASMALAH
Membaca
basmalah di awal surat At-Taubah itu haram menurut pendapatnya Ibnu Hajar.
4. BOLEH (MUBAH) MEMBACA
BASMALAH
Membaca
basmalah di tengah-tengahnya surat At-Taubah, maksudnya bila mau memulai
membaca dari tengah-tengahnya surat tersebut itu hukumnya boleh, artinya dibaca
boleh ditinggal boleh. Tetapi menurut yang lebih utama ditinggal saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar