Contoh
larangan yang sering dilanggar adalah memberi upah untuk jagal dan para panitia
yang ikut membantu proses penyembelihan, pembersihan, penimbangan dan pembagian
daging dengan memberikan juga ’jatah’, baik daging atau bagian dari tubuh hewan
kurban lainnya.
Penyembelihan hewan kurban disunnahkan untuk disembelih sendiri
jika yang berkurban adalah laki-laki dan bisa melakukannya dengan baik. Ini
yang dilakukan Rasulullah saw. Namun jika yang berkurban adalah perempuan maka
disunnahkan untuk diwakilkan.
Syaikh Syamsuddin Muhammad bin
Muhammad Al-Khathib Al-Syarbiniy dalam kitabnya mengatakan :
وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ
الْأُضْحِيَّةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلِاتِّبَاعِ
.أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Dan disunnahkan laki-laki untuk memotong hewan kurbannya sendiri
jika ia memang dapat melakukannya dengan baik karena mengikuti Rasulullah saw.
Adapun perempuan maka sunnah baginya untuk mewakilkannya sebagaimana keterangan
yang terdapat dalam kitab Al-Majmu'. (Kitab Al-Iqna' Fi Halli Al-fadz Abi
Syuja' , Juz II, halaman 240).
Persoalannya kemudian adalah jika pemotongan dan pengurusan hewan
kurban diwakilkan kepada orang lain, apakah boleh pihak yang berkurban membayar
upahnya dengan daging atau kulit dari hewan kurban tersebut?
Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya mangatakan :
وَيَحْرُمُ
الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ
وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً منه بَلْ هو على الْمُضَحِّي
وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ
Dan diharamkan menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk
bagian dari hewan kurban sunnah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang
jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya
tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana
biaya memanen. (Kitab Asna Al-Mathalib Syarh Rawdh Al-Thalib, Juz I, halaman 545)
Ketentuan hukum ini
berdasarkan hadits nabi
عَنْ
عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلىٰ بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ
بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ
مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ
عِنْدِنَا.
Dari Ali, beliau berkata : Rosulullah saw memerintahkanku untuk
mengurusi hewan kurban beliau. Aku pun lantas membagikan dagingnya, kulitnya
dan pakaiannya. Beliau memerintahkanku untuk tidak memberi upah kepada jagal
dari hewan kurban, sedikit pun. Beliau bersabda : Kami akan memberi upah untuk
jagal dari harta kami sendiri. (H. R.
Muslim no. 3241)
Oleh karena itu sebaiknya orang yang berkurban menyertakan uang
beberapa rupiah untuk mengupah orang yang memotong hewan kurbannya dan untuk operasional panitia kurban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar