Minggu, 16 Agustus 2015

Bolehkah Mengupah Jagal Kurban dengan Kulit Binatang Kurban



Contoh larangan yang sering dilanggar adalah memberi upah untuk jagal dan para panitia yang ikut membantu proses penyembelihan, pembersihan, penimbangan dan pembagian daging dengan memberikan juga ’jatah’, baik daging atau bagian dari tubuh hewan kurban lainnya.
Penyembelihan hewan kurban disunnahkan untuk disembelih sendiri jika yang berkurban adalah laki-laki dan bisa melakukannya dengan baik. Ini yang dilakukan Rasulullah saw. Namun jika yang berkurban adalah perempuan maka disunnahkan untuk diwakilkan.

Syaikh Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al-Khathib Al-Syarbiniy dalam kitabnya mengatakan :

وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَّةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلِاتِّبَاعِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
Dan disunnahkan laki-laki untuk memotong hewan kurbannya sendiri jika ia memang dapat melakukannya dengan baik karena mengikuti Rasulullah saw. Adapun perempuan maka sunnah baginya untuk mewakilkannya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu'. (Kitab Al-Iqna' Fi Halli Al-fadz Abi Syuja' , Juz II, halaman 240).

Persoalannya kemudian adalah jika pemotongan dan pengurusan hewan kurban diwakilkan kepada orang lain, apakah boleh pihak yang berkurban membayar upahnya dengan daging atau kulit dari hewan kurban tersebut?

Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitabnya mangatakan :

وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً منه بَلْ هو على الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ
Dan diharamkan menghilangkan atau menjual sesuatu yang termasuk bagian dari hewan kurban sunnah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dengan sesuatu yang menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yang berkurban dan yang ber-hadyu sebagaimana biaya memanen. (Kitab Asna Al-Mathalib Syarh Rawdh Al-Thalib, Juz I, halaman 545)
Ketentuan hukum ini berdasarkan hadits nabi

عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلىٰ بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُوْدِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ  نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا.
Dari Ali, beliau berkata : Rosulullah saw memerintahkanku untuk mengurusi hewan kurban beliau. Aku pun lantas membagikan dagingnya, kulitnya dan pakaiannya. Beliau memerintahkanku untuk tidak memberi upah kepada jagal dari hewan kurban, sedikit pun. Beliau bersabda : Kami akan memberi upah untuk jagal dari harta kami sendiri. (H. R.  Muslim no. 3241)

Oleh karena itu sebaiknya orang yang berkurban menyertakan uang beberapa rupiah untuk mengupah orang yang memotong hewan kurbannya dan untuk operasional panitia kurban. 


     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar