KEPUTUSAN MUI TENTANG AL-QIYADAH AL-ISLAMIYAH
Dalam hal ini (masalah Al-Qiyadah
Al-Islamiyah), Majlis Ulama Indonesia (MUI) melalui Keputusan Fatwa MUI nomor 4
tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 21 Ramadhan 1428 H atau bertepatan
dengan 3 Oktober 2007 di Jakarta memutuskan :
1.
Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang mengajarkan ajaran, antara lain :
a.
Adanya syahadat baru, yang berbunyi : “Asyhadu alla ilaha
illa Allah, wa asyhadu anna Masih Al-Mau’ud rasul Allah.
b.
Adanya nabi / rasul baru sesudah Nabi Muhammad saw.
c.
Belum mewajibkan shalat, puasa dan haji.
Adalah bertentangan dengan ajaran Islam.
2. Ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah
tersebut adalah sesat dan menyesatkan serta berada di luar Islam, dan orang
yang mengikuti ajaran tersebut adalah murtad (keluar dari Islam).
3. Bagi mereka yang terlanjur
mengikuti ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah supaya bertobat dan segera kembali
kepada ajaran Islam (al-ruju’ ila al-haq), yang sejalan dengan Al-Qur’an
da Hadits.
4. Ajaran aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah telah
terbukti menodai dan mencemari agama Islam karena mengajarkan ajaran yang
menyimpang dengan mengatasnamakan Islam.
5. Pemerintah berkewajiban untuk melarang
penyebaran paham dan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, menutup semua tempat
kegiatan serta menindak tegas pimpinan aliran tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar