KEPUTUSAN
RAKERNAS MUI 2007 (KRITERIA SESAT)
Pada tanggal 6 Nopember 2007 MUI
mengadakan rakernas di Jakarta, yang memutuskan bahwa suatu faham atau aliran
keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut :
1. Mengingkari salah satu dari
rukun Iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya,
kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari akhirat, kepada
Qadla dan Qadar, dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimah
syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan,
menunaikan ibadah haji.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang
tidak sesuai dengan dalil syar’i ( Al-Qur’an dan As-Sunah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran
isi Al-Qur’an.
5.
Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah
tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai
sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecahkan dan atau merendahkan
para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Mabi Muhammad saw. sebagai nabi
dan rasul terakhir
9.
Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah
ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak
5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim
tanpa dalil syar’i, seperti mengkafir-kan muslim hanya karena bukan
kelompoknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar