Sudah menjadi
kebiasaan yang jamak di lingkungan pesantren untuk mencium tangan. Seorang
santri akan mencium tangan seorang kiayi atau ustadznya. Sebagai rasa
penghormatan seorang santri kepada kiayinya. Mungkin hanya sedikit yang
tahu bahwa mencium
tangan ini adalah salah satu dari sunah Nabi, bukan tradisi yang diada-adakan. Jadi
apabila ada seba-gian orang yang mengang-gap mencium tangan adalah
peng-kultusan atau penyembahan kepada seorang kiayi, maka sudah pasti orang
yang berpendapat tersebut adalah salah! Karena dia tidak me-ngamalkan apa yang
telah dicontohkan oleh para salafus salih.Demikian di bawah ini adalah beberapa
dalil yang membolehkan juga disunatkan untuk mencium tangan, kaki dan perut
Nabi; juga mencium tangan Ahlul Bait dan Ulama pewaris Nabi
1. Dalil dari Hadits
Nabi
“Dari
Ummu Aban binti al-Warra’ bin Zarra’ dari kakeknya radliyallahu ‘anhum; dan
kakeknya merupakan salah satu delegasi Abdul Qais (yang mendatangi Nabi).
Kakeknya Ummu Aban berkata: Saat kita sampai di Madinah, kami berlarian dari
kendaraan kita untuk mencium kedua tangan dan kaki Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam” (HR Bukhori)
“Dari
Sayyidina Jabir ra. bahwasanya Umar radliyallahu ‘anhu mencium tangan Nabi” (HR al-Hafizh Ibn al-Muqri)
“Dari Sayyidina al-Wazza’ bin ‘Amir ra. berkata: sewaktu kita tiba
(ke Madinah), maka dikatakan kepada kami bahwa dia adalah Rasulullah saw, maka
kami mengambil kedua tangan dan kakinya lalu kami menciumnya” (HR Bukhori)
“Dari Sayyidina Hibban bin Wasi’ dari pembesar-pembesar kaumnya
ra, bahwasanya sewaktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan
barisan pada waktu perang Badar dan pada tangan beliau sebuah kendi, lalu
beliau melewati Sawwad bin Ghuzay-yah dan melukai perut Sawwad (tidak sengaja
-red.-). Maka Sawwad berkata: Anda telah melukai saya maka berilah saya
balasan! Kemudian Nabi membuka bajunya, lalu Sawwad memeluk Nabi dan
mencium perutnya, lalu Nabi mendoakan bagi Sawwad agar mendapat kebaikan” (HR Ahmad)
“Dari Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari; bahwasanya Abi
Lubabah dan Ka’b bin Malik dan kedua temannya ra. mencium tangan Nabi saw.
ketika Allah memberikan taubat kepada mereka” (Fathul Bari 48/11)
“Dari Ibn Jud’an, Tsabit berkata kepada Anas: Apakah anda memegang
Nabi dengan tangan anda? Anas berkata: Iya! Maka Tsabit mencium tangan Anas” (HR Bukhori)
“Dari
asy-Sya’bi: Bahwasanya Zaid bin Tsabit radliyallahu ‘anhu menyalatkan jenazah,
lalu mendekatlah kepada Zaid keledai miliknya untuk dinaiki-nya. Kemudian
datanglah ‘Abdullah bin ‘Abbas ra. sambil menuntun keledai Zaid. Berkatalah
Zaid kepadanya: Lepaskanlah wahai sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam! Ibn ‘Abbas malah menjawab: Beginilah kami diperintahkan untuk berbuat
baik kepada para Ulama dan Pembesar (agama). Lalu tiba-tiba Zaid mencium tangan
Ibn ‘Abbas dan berkilah: Beginilah kami diperintah untuk berbuat baik kepada
Ahlul Bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR Hakim)
“Dari
Shuhaib berkata: Saya melihat Ali mencium tangan dan kedua kaki al-’Abbas” (HR Bukhori).
2.Dalil
dari Qaul Salafus Salih
“Al-’Asqalani berkata: Imam Nawawi berkata: mencium tangan
seseorang karena zuhudnya,keshalehannya, ilmu-nya, kemuliaannya, atau-pun
semacamnya yang berhubung-an dengan urusan agama; tidak dimakruhkan malah
disunatkan. Tetapi apabila mencium tangan karena kekayaannya, kekuasa-annya,
pengaruhnya diantara ahli Dunia maka itu adalah makruh yang sangat-sangat
makruh!” (Fathul Bari 48/11)
“Al-Safarini al-Hanbali berkata: Abul Ma’ali berkata di Syarhu
Hidayah: Mencium tangan seorang ulama, yang mempu-nyai kemuliaan karena
agama-nya maka itu adalah boleh. Dan aku telah mengetahu bahwa-sanya para
shahabat selalu mencium tangan Nabi saw. seperti yang telah disebutkan dalam
Hadits Ibn Umar radliyallahu ‘anhum ketika beliau pulang dari perang Mu`tah”
(Gidzaul Albab 287/1)
“Imam Malik Berkata: Apabila mencium tangan seseorang karena
membesarkan dan mengagungkan maka itu adalah makruh. Tetapi apabila karena
untuk mendekatkan diri kepada Allah untuk agamanya, ilmunya, kemuliaannya maka
itu adalah boleh” (Fathul Bari 84/11)
“Ibn ‘Abidin al-Hanafi berkata: Tidak apa-apa mencium tangan
seseorang yang berilmu dan wara’ karena untuk mencari berkah, malahan itu
adalah sunat” (Hasyiyah Ibn ‘Abidin 254/5).Dari hadits-hadits dan qaul-qaul
ulama diatas, kita dapat mengambil pelajaran bahwasanya mencium tangan
seseorang yang mempunyai kelebihan dalam agama baik karena ilmunya, zuhudnya,
wara’nya, keshalehannya, ketu-runannya; adalah diperboleh-kan.Dan apabila
mengambil qiyas dari dalil diatas, maka mencium tangan orang tua lebih
diperbolehkan karena memuliakan orang tua adalah perintah Tuhan yang telah
ditetapkan di dalam al-Quran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar