Puasa Syawal adalah puasa yang dilakukan
sesudah puasa Ramadhan sebanyak 6 hari, Sebagian ulama memperbolehkan tidak
harus berturut-turut enam hari, namun pahalanya sama dengan yang
melaksanakannya secara langsung setelah hari raya. Puasa Syawal juga boleh
dilakukan di pertengahan atau di akhir bulan Syawwal.
Imam Nawawi barkata dalam kitabnya (Al-Majmu’) : “Sahabat-sahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari
Syawal. Dari hadits ini (hadits mengenai puasa Syawal) mereka berkata: sunnah
mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika
seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini
juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits
tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga
pendapat Ahmad dan Abu Dawud.”
Beberapa hadits mengenai puasa Syawal
6 hari :
Dari Umar ra. berkata : Rasulullah saw.
bersabda : “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lantas berpuasa enam
hari lagi di bulan Syawal maka diampuni dosanya sampai habis laksana pada hari
dilahirkan oleh ibunya.” (H.R.
Thabrani)
Dari Abu Ayyub Al-Anshari ra.
meriwayatkan, Nabi saw. ber-sabda: “Barangsiapa
berpuasa penuh di bulan Ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di
bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun.”
(H.R. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan
Tirmidzi)
Imam Ahmad dan An-Nasa’i, meriwayatkan
dari Tsauban, Nabi saw. bersabda: “Puasa Ramadhan ganjarannya sebanding
dengan (puasa) sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari (di bulan Syawal,
pahalanya) sebanding dengan (puasa) dua bulan, maka bagaikan berpuasa selama
setahun penuh.” (H.R. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Dalam kitab Durratun Nashihin disebutkan
bahwa makna dari setahun penuh adalah berdasar-kan firman Allah : “Barang
siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya,
dan barang siapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi
pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun
tidak dianiaya (dirugikan).” (Q.S.
Al-An’am : 160)
1 tahun adalah 360 hari, sedang puasa
Ramadhan 30 hari, maka 30 hari x 10 = 300 hari. Dan puasa Syawal 6 hari, maka 6
hari x 10 = 60 hari, yang berarti telah berpuasa selama 360 hari atau setahun
penuh.
Membiasakan puasa setelah Ramadhan
memiliki banyak manfa’at, di antaranya adalah:
1. Puasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan,
merupakan pelengkap dan penyempurna pahala dari puasa setahun penuh. Yaitu
Puasa Syawal di sini bagaikan shalat sunnah rawatib, berfungsi sebagai penyempurna dari kekurangan,
karena pada hari Kiamat nanti perbuatan-perbuatan fardhu akan disempurnakan
(dileng- kapi) dengan perbuatan-perbuatan sunnah. Sebagai mana keterangan yang
datang dari Nabi saw. di berbagai riwayat. Mayoritas puasa fardhu yang
dilakukan kaum muslimin memiliki kekurangan dan ketidak sempurnaan, maka hal
itu membutuhkan sesuatu yang menutupi dan menyem-purnakannya
2. Membiasakan puasa setelah Ramadhan adalah salah
satu pertanda diterimanya puasa Ramadhan, karena apabila Allah Ta’ala menerima
amal seseorang hamba, pasti Dia menolongnya dalam meningkatkan perbuatan baik
setelahnya. Sebagian orang bijak mengatakan, “Pahala amal kebaikan adalah
kebaikan yang ada sesudahnya.” Oleh karena itu barang siapa mengerjakan
kebaikan kemu-dian melanjutkannya dengan kebaikan lain, maka hal itu merupakan
tanda atas terkabulnya amal pertama. Demikian pula sebaliknya, jika seseorang
melakukan sesuatu kebaikan lalu diikuti dengan yang buruk, maka hal itu
merupakan tanda tertolaknya amal yang pertama.
3. Termasuk sebagian ungkapan rasa syukur seorang
hamba atas pertolongan dan ampuan yang telah dianugerahkan kepadanya adalah
dengan berpuasa setelah Ramadhan. Tetapi jika ia justru mengggantinya dengan
per-buatan maksiat, maka ia termasuk kelompok orang yang membalas kenikmatan
dengan kekufuran. Apabila ia berniat pada saat melakukan puasa untuk kembali
melakukan maksiat lagi, maka puasanya tidak akan terkabul, ia bagaikan orang
yang membangun sebuah bangunan megah lantas menghancurkan-nya kembali. Sebagai
mana yang telah difirmankan Allah : “Dan janganlah kamu seperti seorang
perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi
cerai berai kembali.” (Q.S. An-Nahl: 92)
4. Untuk mendekatkan diri kepada Tuhannya,
yaitu pada bulan Ramadhan tidak terputus dengan berlalunya
bulan mulia ini, selama ia masih hidup. Orang yang setelah Ramadhan berpuasa
bagaikan orang yang cepat-cepat kembali dari pelariannya, yakni orang yang baru
lari dari peperangan fi sabilillah lantas kembali lagi. Sebab tidak sedikit
manusia yang berbahagia dengan berlalunya Ramadhan, sebab mereka merasa berat,
jenuh dan lama berpuasa Ramadhan. Dan bahwa tidak menutup kemungkinan
terjadinya pelam-piasan nafsu terhadap sah-watnya di saat hari raya, mengakibatkan
kelengahan seseorang dan terpatri hatinya.
Ada 3 hal hikmah/faedah dilipat
gandakan amal baik bagi umat Muhammad saw. ini, yaitu :
1. Pada umumnya umat/bangsa terdahulu lebih panjang
umur-nya, otomatis amal-amalnya juga panjang/banyak, sedang umat ini pada
umumnya berumur pendek dan pendek pula amal ketaatannya.
2.
Tingkat/derajat surga ditempuh dengan amal yang ihlas, bukan amal yang
singkat. Sedangkan amal umat Muhammad serba singkat/ kurang, maka Allah melipat
gandakan karunia dan kemurahan-Nya, demi kesem-purnaan amal umat ini yang serba
singkat/ kurang sempur-na ini, untuk mencapai tingkat/derakat surga.
3. Bahwa
musuh-musuh umat ini, kelak di hari kiamat saling menggaet lawan mereka, kabur
merampas/menggondol amal mereka, yang tersisa hanyalah lipat gandanya saja.
Bahkan itupun hendak dirampasnya pula, mereka menuntut kepada Allah supaya
melepaskannya, namun tuntutan mereka ditolak oleh Allah swt. dengan firmannya :
“Sungguh lipat gandaan itu bukan amal pekerjaannya, melainkan sema ta-mata
merupakan rahmat-Ku yang tidak mungkin ditarik kembali, dan kamu sekedar
menggaet lelah/karyanya saja.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar