Yang
berhak menjadi imam shalat jamaah di suatu masjid menurut pendapat imam Syafi'i
adalah :
1.
Pemimpin di tempat wilayahnya
2. Imam tetap (imam rowatib)
3.
Orang yang bertempat tinggal di suatu tempat dengan cara yang haq
(benar) bila ia bisa menjadi imam. Bila di antara mereka tidak ada orang
tersebut tadi, maka hendaknya mempersilahkan orang yang paling faham tentang
hukum-hukum islam, fakih (ahli fiqih).
4.
Orang yang paling fasih bacaannya
5.
Orang yang paling zuhud
6.
Orang yang paling wara'
7.
Yang paling dahulu berjihrah (masuk islam)
8.
Orang yang paling banyak menjalankan sunah dalam Islam
9.
Yang paling mulia keturunannya
10. Yang paling baik tingkah lakunya
11. Yang paling bersih pakaian, badan dan
kelakuannya
12. Yang paling baik suaranya
13. Yang paling baik postur tubuhnya
14. Yang sudah kawin
Bila mereka sama dalam semua hal
yang disebut tadi,maka hendaknya diundi antara mereka.Orang yang lenih berkhak
menjadi imam boleh mempersilahkan lainnya untuk menjadi imam selama majunya
orang yang lebih berhak itu bukan karena sifat yang dimilikinya, misalnya ia
adalah orang yang paling alim, maka ia tidak boleh melakukan yang demikian itu.
(Kitabul fiqhi alal madzaahibil arba'ah, juz 1 halaman 388)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar