Pada dasarnya ziarah kubur itu hukumnya sunah, banyak hadits yang
menerangkannya, diantaranya :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ الْأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوْا مَا
بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيْذِ إِلاَّ فِى سِقَاءٍ فَاشْرَبُوْا
فِى اْلأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ تَشْرَبُوْا مُسْكِرًا.
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya
dia berkata, "Rasulullah saw bersabda: "Aku pernah melarang kalian
berziarah kubur, sekarang berziarahlah. Saya juga pernah melarang kalian makan
daging kurban setelah tiga hari, sekarang simpanlah untuk keperluan kalian. Dan
saya juga pernah melarang kalian meminum anggur kecuali jika dalam bejana
minum, sekarang minumlah dalam semua bejana kalian, tetapi jangan sekali-kali
kamu minum yang memabukkan." (H. R. Muslim no. 5228)
عَنِ
ابْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ
الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِى الدُّنْيَا
وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ
Dari Ibnu
Mas'ud bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : “Dulu aku melarang kamu berziarah kubur, akan tetapi
sekarang ziarahilah kubur, karena yang demikian itu dapat menjadikan (seorang) zuhud terhadap dunia dan ingat terhadap
akhirat.” (H. R. Ibnu Majah no. 1638)
عَنِ
ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ثَلاَثٍ
وَأَنَا آمُرُكُمْ بِهِنَّ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوْهَا
فَإِنَّ فِى زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ الْأَشْرِبَةِ أَنْ
تَشْرَبُوْا إِلاَّ فِى ظُرُوْفِ اْلأَدَمِ فَاشْرَبُوْا فِى كُلِّ وِعَاءٍ غَيْرَ
أَنْ لاَ تَشْرَبُوْا مُسْكِرًا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى أَنْ
تَأْكُلُوْهَا بَعْدَ ثَلاَثٍ فَكُلُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِهَا فِى أَسْفَارِكُمْ
.
Dari Ibnu Buraidah dari Ayahnya ia berkata, Rasulullah saw
bersabda: Aku larang kalian dari tiga hal dan aku perintahkan kalian tiga hal
tersebut. Aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang lakukanlah
karena di dalamnya terdapat peringatan. Aku telah melarang kalian dari meminum
beberapa minuman kecuali jika minuman tersebut berada dalam geriba kulit.
Minumlah dari segala bejana, tetapi jangan kalian minum sesuatu yang
memabukkan. Dan aku telah melarang kalian dari memakan daging kurban setelah
tiga hari, sekarang makan dan nikmatilah dalam perjalanan kalian. (H.R. Abu
Daud no.3700, Nasa'i no. 5668, Ahmad no. 1249)
Dalam tata bahasa Arab kata فَزُوْرُوهَاshighot (bentuk kata) nya adalah fi’il amar (perintah). Dalam agama kalau ada perintah, baik wajib ataupun sunah, kalau kita kerjakan maka akan mendapat pahala dari Allah swt. termasuk perintah berziarah kubur.
Sehingga dalam kitab Alfiqhi ‘Alal madzaahibil Arba’ah
(fiqih empat madzhab) karangan Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, maka empat imam terkemuka, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki,
Imam Syafi’i, Imam Hambali bersepakat bahwa ziarah kubur itu hukumnya
mandub (sunah). Hal ini dapat kita lihat dalam kitab tersebut juz 1 halaman 490
yang berbunyi :
زِيَارَةُ الْقُبُورِ مَنْدُوبَةٌ لِلاتِّعَاظِ وَتَذَكُّرِ
الْآخِرَةِ
Berziarah ke kubur hukumnya adalah mandub (sunah)
untuk mengambil hikmah pelajaran dan
mengingat akhirat.
Nah sekarang bagaimana hukumnya ziarah kubur
bagi wanita?
Sebagaimana kaum pria, para wanita juga
diizinkan untuk berziarah, selama tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh
agama.
Salah satu tujuan ziarah kubur adalah untuk
mengingat kematian, menimbulkan sifat zuhud terhadap dunia (lihat hadits di
atas), tentunya hal ini tidak hanya kaum pria yang membutuhkan, wanita pun juga sangat membutuhkan,
Dalam hadits di atas, para ulama berpendapat
(lihat kitab Fathul Bari Syarah shahih Bukhari jilid 3 halaman 148) bahwa anjuran
ziarah kubur berlaku untuk semua, baik kaum pria maupun wanita.
Dalam sebuah hadits dijelaskan :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِيْ مَلِيْكَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَقْبَلَتْ
ذَاتَ يَوْمٍ مِنَ الْمَقَابِرِ
فَقُلْتُ لَهَا: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ، مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتِ؟ قَالَتْ: مِنْ
قَبْرِ أَخِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، فَقُلْتُ
لَهَا: أَلَيْسَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ زِيَارَةِ
الْقُبُوْرِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ،كَانَ قَدْ نَهَى، ثُمَّ أُمِرَ بِزِيَارَتِهَا.
(اَلْمُسْتَدْرَكْ عَلَى الصَّحِيْحَيْنِ لِلْحَكِمِ وَاْلبَيْهَقِيُّ )
Dari Abdullah bin Malikah, bahwasanya suatu hari aku bertemu dengan
Aisyah pulang dari pemakaman, kemudian aku bertanya; "Wahai Ummul
Mu'minin, anda dari mana?", beiau menjawab; "Dari kuburan saudaraku,
Abdurrahman bin Abu Bakar" aku bertanya lagi padanya; "Bukankah
Rasulullah saw telah melarang ziarah kubur?" beliau menjawab; "Benar,
beliau memang dulu melarangnya kemudian beliau memerintahkannya." (Mustadrak
'alash shahihaini lil hakim no.1341 dan Baihaqi no. 7458).
Kisah di atas jelas menunjukkan bahwa setelah wafatnya Rasulullah
saw, A'isyah rah suka berziarah ke makam saudara beliau. Ketika Abdullah bin
Mulaikah menegurnya, beliu justru menyampaikan bahwa Rasulullah saw telah
mengizinkan para wanita maupun pria untuk berziarah kubur.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِىُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ اتَّقِى اللهَ وَاصْبِرِى. قَالَتْ إِلَيْكَ
عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيْبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا
إِنَّهُ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ .
فَقَالَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ
الصَّدْمَةِ الأُولَى
Dari Anas bin Malik ra, dia berkata : Nabi saw pernah berjalan
melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi makam. Maka Beliau
berkata,: "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah". Wanita itu
berkata,: "Kamu tidak mengerti keadaan saya, karena kamu tidak mengalami
mushibah seperti yang aku alami". Wanita itu tidak mengetahui jika yang
menasehati itu Nabi saw. Lalu diberi tahu padanya : "Sesungguhnya orang
tadi adalah Nabi saw. Spontan wanita tersebut mendatangi rumah Nabi saw namun
dia tidak menemukannya. Setelah bertemu dia berkata; "Maaf, tadi aku tidak
mengetahui anda". Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya sabar itu pada
kesempatan/pukulan pertama (saat datang mushibah) ". (H. R. Bukhari no.
1283)
Dalam hadits di atas jelas terlihat bahwa Nabi saw tidak
mengingkari perbuatan ziarah kubur wanita tersebut, beliau hanya menasehati
agar ia bertaqwa dan bersabar, karena wanita tersebut mengalami kesedihan yang
mendalam.
Berdasarkan cerita si atas,para ulama kemudian memakhruhkan ziarah
kubur bagi wanita. Jadi ziarah kubur akan menjadi makhruh bagi wanita jika
dalam berziarah mereka tidak kuasa menahan kesedihan atas musibah kehilangan
orang yang dicintainya.
Sekarang bagaimana dengan hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah
melaknat bagi wanita yang berziarah kubur?
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ
الْقُبُورِ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ.
قَالَ أَبُوْ عِيْسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَقَدْ رَأَى بَعْضُ أَهْلِ
الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا كَانَ قَبْلَ أَنْ يُرَخِّصَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَلَمَّا رَخَّصَ دَخَلَ فِى رُخْصَتِهِ
الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّمَا كُرِهَ زِيَارَةُ
الْقُبُورِ لِلنِّسَاءِ لِقِلَّةِ صَبْرِهِنَّ وَكَثْرَةِ جَزَعِهِنَّ.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw melaknat wanita-wanita yang
menziarahi kuburan. (Abu Isa At-Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna
diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Hassan bin Tsabit." Abu Isa berkata;
"Ini merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama berpendapat bahwa
larangan ini sebelum keluarnya keringanan dari Nabi saw mengenai bolehnya
menziarahi kuburan. Setelah beliau memberikan keringanan di dalamnya, termasuk
di dalamnya laki-laki maupun perempuan. Adapun sebagian dari mereka
berpendapat; dimakruhkannya berziarah atas wanita karena sedikitnya kesabaran
dan banyaknya keluh kesah mereka." (H. R. Tirmidzi no. 1076)
Hadits di atas disampaikan Rasulullah saw sebelum beliau
mengizinkan dan memerintahkan ziarah kubur. Jadi jelas sekali hadits di atas
tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang seorang wanita atau pun yang lainnya
untuk berziarah kubur.
Jika dalam ziarah kubur tersebut, para wanita meratapi mayit, bersolek
secara berlebihan sehingga dapat menjadi fitnah bagi kaum pria, sebagaimana
kebiasaan orang-orang jahiliyah dahulu, atau pun melakukan hal-hal yang
dilarang agama, maka hukum hadits ini masih berlaku, mereka akan dilaknat.
Jadi kesimpulannya, bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita kembali
kepada kondisi peziarah itu sendiri, bisa jadi hukumnya boleh-boleh saja
(jaiz), atau makhruh bahkan bisa haram. Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar