Kamis, 03 September 2015

Nabi memperbolehkan berbuat bid’ah hasanah






Nabi saw memperbolehkan kita melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan tidak menentang syariah, sebagaimana sabda beliau saw:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ »
Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang mengadakan dalam Islam sunah hasanah (kebiasaan yang baik), lalu sunah itu diamalkan oleh orang sesudahnya maka ia diberi pahala seperti pahala orang yang mengerjakan tadi, tidak dikurangi sedikitpun. Dan barang siapa mengadakan sunah sayyi'ah (kebiasaan yang buruk), lalu sunah itu diamalkan oleh orang sesudahnya maka ia mendapat dosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan tadi, tidak dikurangi sedikitpun. (H. R. Muslim no. 697)

Perhatikan hadits beliau saw di atas, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila kita mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yg membuat kebaikan dalam Islam maka kita disuruh melaksanakannya, alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yang tidak mencekik ummatnya, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100 tahun, tapi ribuan tahun akan datang dan akan muncul kemajuan zaman, modernisasi, kematian ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah diperlukan hal-hal yg baru demi menjaga orang Islam lebih terjaga dalam kemuliaan, demikianlah bentuk kesempurnaan agama ini, yang tetap akan bisa dipakai hingga akhir zaman, inilah makna ayat :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. (Q.S. 5 Al Maa-idah 3)

Namun tentunya bukan membuat agama baru atau syariat baru yang bertentangan dengan syariah dan sunnah Rasul saw, atau menghalalkan apa-apa yg sudah diharamkan oleh Rasul saw atau sebaliknya, inilah makna hadits beliau saw : Barang siapa mengadakan sunah sayyi'ah (kebiasaan yang buruk), lalu sunah itu diamalkan oleh orang sesudahnya maka ia mendapat dosa sebagaimana dosa orang yang mengerjakan tadi, tidak dikurangi sedikitpun. Inilah yang disebut bid’ah dhalalah.

 Beliau saw telah memahami itu semua, bahwa kelak zaman akan berkembang, maka beliau saw memperbolehkannya (hal yg baru berupa kebaikan), menganjurkannya dan menyemangati kita untuk memperbuatnya, agar umat Islam tidak tercekik dengan hal yang ada di zaman kehidupan beliau saw saja, dan beliau saw telah pula mengingatkan agar jangan membuat buat hal yang buruk (bid’ah dhalalah).

Mengenai pendapat yang mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja, maka tentu ini adalah pendapat mereka yang dangkal dalam pemahaman syariah, karena hadits di atas jelas-jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk sedekah saja, terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan Tabi’in. Seperti yang dilakukan oleh sahabat Umar, Utsman dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar