عَنِ ابْنِ
مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى
ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Ibnu Mas’ud ra dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Tidak
halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan
bahwa saya (Rasulullah saw) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab :
Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan
agamanya berpisah dari jamaahnya. (H. R. Bukhori no. 6878 dan Muslim no. 4468 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar