(A). ANAK PEREMPUAN, apabila ia hanya sendiri, tidak
bersama-sama saudaranya.Mendapat bagian 1/2.
وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً
فَلَهَا النِّصْفُ
jika anak perempuan itu seorang saja,
maka ia memperoleh separo harta. (Q.S. 4 An Nisaa' 11)
(B). Anak perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak
ada anak perempuan. Mendapat bagian 1/2. (berdasarkan ijma' ulama)
(C). Saudara perempuan yang seibu sebapak atau sebapak
saja, apabila ia saudara perempuan seibu sebapak tidak ada dan ia hanya seorang
saja. Mendapat bagian 1/2.
إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ
فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
jika seorang meninggal
dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya,.(Q.S. 4
An Nisaa' 176)
(D). SUAMI, apabila istri yang meninggal dunia itu tidak
meninggalkan anak dan tidak pula ada anak dari anak laki-laki,baik laki-laki
maupun perempuan.mendapat bagian 1/2.
وَلَكُمْ
نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang
ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. (Q.S. 4 An
Nisaa' 12)
(E). SUAMI
Apabila
istrinya yang meninggal dunia itu meninggalkan anak, baik anak laki-laki
ataupun perempuan, ataupun meninggalkan anak dari anak laki-laki,baik laki-laki
maupun perempuan. mendapat bagian 1/4
فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat
yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya..(Q.S. 4 An Nisaa' 12)
(F).
ISTRI, baik hanya satu orang ataupun berbilang, jika suami tidak meninggalkan
anak (baik anak laki-laki maupun perempuan) dan tidak pula anak dari anak
laki-laki (baik laki-laki maupun perempuan). Maka apabila istri itu berbilang
1/4 itu dibagi rata antara mereka.
وَلَهُنَّ
الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak .(Q.S. 4 An Nisaa' 12)
(G).
ISTRI, baik satu atau berbilang, mendapat warisan dari suaminya 1/8 dari harta
kalau suaminya yang meninggal dunia itu meninggalkan anak, baik laki-laki
maupun perempuan,atau anak dari anak laki-laki,baik laki-laki maupun perempuan.
فَإِن
كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. (Q.S. 4 An Nisaa' 12)
(H).
Dua orang anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak
laki-laki. Berarti apabila anak perempuan berbilang, sedangkan anak laki-laki
tidak ada. Maka mereka mendapat 2/3 dari harta yang ditinggalkan oleh
bapakmereka.
فَإِن
كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. (Q.S. 4 An
Nisaa' 11)
(I).
Dua orang anak perempuan atau lebih dari anaklaki-laki,apabila anak perempuan
tidak ada, berarti anak perempuan dari anak laki-laki yang berbilang itu,mereka
mendapat warisan dari kakek mereka sebanyak 2/3 dari harta. Hal itu beralasan
pada qias, yaitu diqiaskan dengan anak perempuan karena hokum cucu (anak dari
anak laki-laki) dalam beberapa perkara, seperti hokum anak sejati.
(J). Saudara perempuan yang
seibu sebapak apabila berbilang (dua atau lebih), mendapat bagian 2/3
فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا
الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
tetapi jika saudara perempuan itu dua
orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang
meninggal.(Q.S. 4 An Nisaa' 176)
(K). Saudara perempuan yang
sebapak, dua orang atau lebih, mendapat bagian 2/3. keterangannya adalah Q.S. 4
An Nisaa' 176 yang tersebut di atas,karena yang dimaksud dengan saudara
dalamayat iersebut adalah saudara seibu sebapak atau saudara sebapak saja
apabila saudara perempuan yang seibu sebapak tidak ada.
(L). IBU, apabila yang
meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (anak dari anak laki-laki), dan
tidak pula meninggalkan dua orang saudara, baik laki-laki ataupun perempuan
baik seibu sebapak ataupun sebapak saja atau seibu saja. Mendapatkan 1/3
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ
فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga;. (Q.S. 4 An Nisaa' 11)
(M) IBU, apabila ia beserta
anak, beserta abak dari anak laki-laki, atau beserta dua saudara atau lebih,
baik saudara laki-laki ataupun saudara perempuan,seibu sebapak, sebapak saja
atau seibu saja. Mendapat bagian 1/6
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ
مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ
مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak. (Q.S. 4 An Nisaa' 11)
فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ
jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Q.S. 4 An
Nisaa' 11)
(N). Dua saudara atau lebih
dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan. Mendapat bagian 1/3
فَإِن
كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang,
maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, (Q.S. 4 An
Nisaa' 12)
(O). BAPAK SI
MAYAT, apabila yang meninggal mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki.
Mendapat bagian 1/6.
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ
مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ
مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak. (Q.S. 4 An Nisaa' 11)
(P). NENEK, (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), kalau ibu
tidak ada. Mendapat bagian 1/6. berdasarkan hadits yang diriwayatkan Zaid,
yaitu :
إَِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لِلْجَدَّةِ السُّدُسَ
Sesungguhnya Nabi saw, telah
menetapkan bagian nenek seperenam dari harta
(Q). Cucu perempuan
dari pihak anak laki-laki (anak perempuan dari anak laki-laki). Mereka mendapat
bagian 1/6, baik sendiri atau berbilang, apabila bersama-sama seorang anak
perempuan. Tetapi apabila anak perempuan berbilang,maka cucu perempuan tadi
tidak mendapat warisan.
قضى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّدُسَ لِبِنْتِ اْلإِبْنِ مَعَ بِنْتِ
الصُّلْبِ
Nabi saw,menetapkan seperenam untuk
seorang anak perempuan dari anak laki-laki yang beserta seorang anak perempuan
(H. R. Bukhari).
(R). KAKEK (bapak
dari bapak), apabila beserta anak atau anak dari anak laki-laki, sedangkan
bapak tidak ada. Mendapat bagian 1/6. (keterangan berdasarkan ijma' ulama).
(S). Untuk seorang saudara yang seibu, baik laki-laki
maupun perempuan. Mendapat bagian 1/6.
وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ
وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan
yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai
seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu
saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. (Q.S.
4 An Nisaa' 12)
(T). Saudara
perempuan yang sebapak saja, baik sendiri ataupun berbilang, apabila beserta
saudara perempuan yang seibu sebapak. Adapun apabila saudara seibu sebapak
berbilang (dua atau lebih), maka saudara sebapak tidak mendapat warisan.
Mendapat bagian 1/6. (berdasarkan ijma'ulama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar