Nabi
saw memperbolehkan kita melakukan Bid’ah hasanah selama hal itu baik dan tidak
menentang syariah, sebagaimana sabda beliau saw:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ
سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ
مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ
سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ
مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
Rasulullah
saw bersabda : Barang siapa yang mengadakan dalam Islam sunah hasanah
(kebiasaan yang baik), lalu sunah itu diamalkan oleh orang sesudahnya maka ia
diberi pahala seperti pahala orang yang mengerjakan tadi, tidak dikurangi
sedikitpun. Dan barang siapa mengadakan sunah sayyi'ah (kebiasaan yang buruk),
lalu sunah itu diamalkan oleh orang sesudahnya maka ia mendapat dosa
sebagaimana dosa orang yang mengerjakan tadi, tidak dikurangi sedikitpun. (H.
R. Muslim no. 697)
Perhatikan
hadits beliau saw di atas, bukankah beliau saw menganjurkan?, maksudnya bila kita
mempunyai suatu pendapat atau gagasan baru yg membuat kebaikan dalam Islam maka
kita disuruh melaksanakannya, alangkah indahnya bimbingan Nabi saw yang tidak
mencekik ummatnya, beliau saw tahu bahwa ummatnya bukan hidup untuk 10 atau 100
tahun, tapi ribuan tahun akan datang dan akan muncul kemajuan zaman,
modernisasi, kematian ulama, merajalela kemaksiatan, maka tentunya pastilah
diperlukan hal-hal yg baru demi menjaga orang Islam lebih terjaga dalam
kemuliaan, demikianlah bentuk kesempurnaan agama ini, yang tetap akan bisa
dipakai hingga akhir zaman, inilah makna ayat :
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai
Islam itu jadi agama bagimu. (Q.S. 5 Al Maa-idah 3)
Namun
tentunya bukan membuat agama baru atau syariat baru yang bertentangan dengan
syariah dan sunnah Rasul saw, atau menghalalkan apa-apa yg sudah diharamkan
oleh Rasul saw atau sebaliknya, inilah makna hadits beliau saw : Barang
siapa mengadakan sunah sayyi'ah (kebiasaan yang buruk), lalu sunah itu
diamalkan oleh orang sesudahnya maka ia mendapat dosa sebagaimana dosa orang
yang mengerjakan tadi, tidak dikurangi sedikitpun. Inilah yang disebut bid’ah
dhalalah.
Beliau saw telah memahami itu semua, bahwa
kelak zaman akan berkembang, maka beliau saw memperbolehkannya (hal yg baru
berupa kebaikan), menganjurkannya dan menyemangati kita untuk memperbuatnya,
agar umat Islam tidak tercekik dengan hal yang ada di zaman kehidupan beliau
saw saja, dan beliau saw telah pula mengingatkan agar jangan membuat buat hal yang
buruk (bid’ah dhalalah).
Mengenai
pendapat yang mengatakan bahwa hadits ini adalah khusus untuk sedekah saja,
maka tentu ini adalah pendapat mereka yang dangkal dalam pemahaman syariah,
karena hadits di atas jelas-jelas tak menyebutkan pembatasan hanya untuk
sedekah saja, terbukti dengan perbuatan bid’ah hasanah oleh para Sahabat dan
Tabi’in. Seperti yang dilakukan oleh sahabat Umar, Utsman dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar