1. Termasuk Empat Bulan Haram (Suci)
Dalam Al-Qur'an Allah berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi
Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan
langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang
lurus (Q.S. 9 At Taubah 36)
Yang
dimaksud empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga
bulan ini berurutan), dan Rajab. Pada bulan-bulan ini, masyarakat Arab dilarang
berperang karena disucikannya keempat bulan tersebut. Oleh karena itu, ia juga
dinamakan Syahrullah Asham شهر الله الأصم, yang artinya Bulan
Allah yang Sunyi karena larangan berperang itu.
2.
Dinamakan Syahrullah atau Bulan Allah
عَنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ
الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
Dari Abu Hurairah ra ia berkata; Rasulullah saw bersabda:
"Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Allah yaitu Muharram,
dan seutama-utama shalat sesudah shalat Fardlu, ialah shalat malam." (H. R. Muslim no. 2812 dan Ibnu Khuzaimah no.
3024)
Dalam
Syarah Shahih Muslim, Imam An Nawawi menyebutkan bahwa, “Hadits ini menunjukkan
bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia untuk melaksanakan puasa sunnah.”
Sementara Imam As Suyuthi menjelaskan bahwa berbeda dengan bulan-bulan
lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada di zaman jahiliyah. Sementara dulu,
orang jahiliyah menyebut bulan Muharram ini dengan nama Shafar Awwal. Kemudian
ketika Islam datanng, Allah ganti nama bulan ini dengan Al Muharram, sehingga
nama bulan ini Allah sandarkan kepada dirinya (Syahrullah).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ وَجَدَهُمْ يَصُوْمُوْنَ
يَوْمًا ، يَعْنِى عَاشُوْرَاءَ ، فَقَالُوْا هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ ، وَهْوَ
يَوْمٌ نَجَّى اللهُ فِيْهِ مُوْسَى ،
وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلهِ . فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِمُوْسَى مِنْهُمْ. فَصَامَهُ
وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Dari
Ibnu Abbas ra, bahwasanya Nabi saw ketika tiba di Madinah, beliau melihat
orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura. Beliau bertanya, Hari apa ini?
Mereka menjawab, Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Nabi Musa dan
menengelamkan Fir'aun dan tentaranya, maka Nabi Musa-pun berpuasa pada hari ini
sebagai bentuk syukur kepada Allah. Akhirnya Nabi bersabda, Kami (kaum
muslimin) lebih layak menghormati Musa dari pada mereka. kemudian Nabi berpuasa
dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. (H. R. Bukhari no. 3397 dan Muslim
no. 2714)
Seperti
yang ditunjukkan hadits dia atas, sedangkan keutamaan puasa Asyura adalah :
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ وَسُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ فَقَالَ
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Dari Abu Qatadah ra, berkata : Rasulullah saw, ditanya tentang
puasa hari Asyura, Maka beliau menjawab : Ia dapat menghapus dosa satu tahun
yang lalu. (H. R. Muslim no. 2804)
Imam
An Nawawi ketika menjelaskan hadits di atas beliau berkata: Yang dimaksud
dengan kaffarat (penebus) dosa adalah dosa-dosa kecil, akan tetapi jika orang
tersebut tidak memiliki dosa-dosa kecil diharapkan dengan shaum tersebut
dosa-dosa besarnya diringankan, dan jika ia pun tidak memiliki dosa-dosa besar,
Allah akan mengangkat derajat orang tersebut di sisi-Nya.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ بَقِيْتُ إِلَى قَابِلٍ
لأَصُوْمَنَّ التَّاسِعَ.
Dari
Abdullah bin Abbas ra dia berkata : Rasulullah saw bersabda : Sungguh jika aku
hidup hingga tahun mendatang, sungguh aku akan berpuasa tasu'a. (H. R. Muslim
2723)
6.Puasa
Sunah tanggal 11 Muharram
Sebagian
ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah
puasa Asyura’.
عَنْ دَاوُدَ بْنِ عَلٍّى عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُوْمُوْا يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَخَالِفُوْا فِيْهِ الْيَهُودَ صُوْمُوْا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً.
Dari
Dawud bin Ali dari ayahnya dari kakeknya, Ibnu Abbas dia berkata : Rasulullah
saw bersabda : Puasalah dari Asyura dan selisihilah orang-orang yahudi yang
berpuasa pada hari itu, puasalah sehari sebelum atau sesudahnya. (H.R Ahmad no.
2191 dan Baihaqi no. 8667)
عَنْ عَبْدِ اللهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ
سَائِرَ سَنَتِهِ.
Dari
Abdullah, dari Nabi saw beliau bersabda : Barang siapa Meluaskan belanja pada
keluarga di hari Asyura maka orang tersebut senantiasa mendapatkan keluasan
dalam sisa tahun itu. (H. R. Thabrani no. 9864, dalm kitab Al-Mu'jam Al-Kabir)
Oleh
sebagian ulama hadits, hadits ini dilemahkan, namun sebagian lainnya mengatakan
hadits ini shahih, lalu sebagian lainnya mengatakan hasan. Yang menshahihkan di
antaranya adalah Zainuddin Al-Iraqi dan Ibnu Nashiruddin. As-Suyuthi dan
Al-Hafidz Ibnu Hajarmengatakan bahwa karena begitu banyaknya jalur periwayatan
hadits ini, maka derajat hadits ini menjadi hasan bahkan menjadi shahih. Sehingga
Ibnu Taimiyah di dalam kitabnya Al-Ikhtiyarat termasuk yang menganjurkan
perbuatan ini di hari Asyura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar