Senin, 12 Oktober 2015

jual beli secara online menurut islam



Menurut jumhur fuqaha' (mayoritas ulama fiqih), rukun jual beli adalah :

1. Ada penjual dan pembeli
2. Ijab dan qobul
3. Ada barang yang dijual/beli
4. Ada nilai tukar (harga)

            Adapun syarat jual beli yang terpokok adalah : Orang yang berakad berakal sehat, barang yang diperjual belikan ada manfaatnya, barang yang diperjual belikan ada pemiliknya, dalam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan.

            Brdasarkan paparan di atas,dapat dibawa ke permasalahan pokok kali ini, yaitu jual beli melalui omline (internet) yang sebenarnya juga termasuk jual beli via telepon, sms dan alat telekomunikasi lainnya, maka marka yang terpenting adalah : Ada barang yang diperjual belikan, halal dan jelas pemiliknya, sebagai mana hadits Nabi :

عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ نَهَانِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَبِيْعَ مَا لَيْسَ عِنْدِيْ
Dari Hakim bin Hizam ia berkata; Rasulullah saw melarangku menjual sesuatu yang tidak ada padaku (yang tidak aku miliki). (H. R. Tirmidzi no. 1278)

            Ada harga wajar yang disepakati kedua belah pihak (penjual dan pembeli), tidak ada unsur manipulasi atau penipuan dalam transaksi, sebagai mana disebutkan dalam hadits :

 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ  عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوْعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ
Dari 'Abdullah bin 'Umar ra bahwa ada seorang laki-laki menceritakan kepada Nabi saw bahwa dia tertipu dalam berjual beli. Maka beliau bersabda: Jika kamu berjual beli katakanlah : Maaf, namun jangan ada penipuan. (H. R. Bukhari no. 2117).

            Prosedur transaksi benar, diketahui dan saling rela antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli), sebagai mana firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (Q.S. 4 An Nisaa' 29)

            Jika empat marka tersebut terpenuhi, maka sebenarnya jual beli dengan cara apapun tidak ada masalah, tetap sah dan diperbolehkan. Apalagi jika suatu jenis transaksi itu sudah menjadi kebiasaan, walau menurut orang lain aneh, maka secara fiqih tetap sah dan boleh. Dapat diambil contoh :

Di desa-desa sudah biasa orang yang ke warung itu mengambil dan makan jajan sesuai kemauannya. Baru kemudian ketika akan membayar, si pembeli memberitahu pemilik warung, bahwa dia mengambil ini-itu sejumlah sekian. Jadi andai kata dia berbohong maka pemilik warung tidak akan tahu. Keadaan demikian berlangsung sejak dahulu sampai sekarang dan tidak diketahui ada ulama yang keberatan.

            Dalam perpektif ushul fiqih, sepanjang hal-hal itu terkait dengan muamalah ijtima'iyyah (transaksi sosial kemasyarakatan) maka dapat disandarkan pada kaidah-kaidah berikut :
اَلْعَادَةْ مُحْكَمَةْ lebih tepatnya  اَلْعُرْفُ مُحْكَمْ      sebab 'urf itu mesti kebiasaan yang baik, sedang 'aadah itu bisa berupa kebiasaan yang baik tapi bisa pula kebiasaan yang buruk. Jadi adat/kebiasaan yang baik itu dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hukum.


اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

            Berpijak dari landasan kaidah-kaidah fiqhiyah tersebut, maka jual beli lewat online (internet) itu diperbolehkan dan sah, kecuali jika secara kasuistis terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuan dan sejenisnya, maka secara kasuistis pula hukumnya diterapkan, yaitu haram. Tetapi kasus tertentu tidak dapat menjeneralisir sesuatu yang secara normal positif, boleh dan halal

            Oleh karena itu jika ada masalah terkait ketidak sesuaian barang antara yang ditawarkan dan dibayar dengan yang diterima, maka berlaku hukum transaksi pada umumnya, bagaimana kesepakatan yang terjalin. Inilah salah satu faktor yang dapat menjadi penyebab batalnya transaksi jual beli dan dapat menjadi salah satu penyebab haramnya jual beli, baik online atu bukan, karena adanya/terjadi manipulasi atau penipuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar