Sabtu, 24 Oktober 2015

KEUTAMAAN IBADAH FARDHU



1.      Nabi Muhammad SAW bersabda: "Islam didirikan diatas 5 perkara: Bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan" ( HR. Ahmad, Bukhari, Muslim dan Tirmidzi dari Abdullah bin Umar Ibnul Khattab )
2.      Dalam sebuah hadits diperintahkan shalat lima waktu, menzakati harta, berpuasa pada bulan yang ditentukan, naik haji ke Baitullah dan sebagai pahalanya maka dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab.
3.      Nabi Muhammad SAW bersabda: "Shalat itu tiangnya agama, barang siapa mengerjakannya maka dia telah mendirikan agama dan barang siapa meninggalkannya maka dia telah merobohkan agama".
4.      Dalam sebuah hadits dijelaskan jika seorang perempuan melaksanakan shalat lima waktu, menzakati hartanya, berpuasa pada bulan yang ditentukan, naik haji ke Baitullah, mentaati suaminya dan menjaga kemaluannya maka dia akan masuk surga dari pintu mana saja yang dia kehendaki. 
5.      Setiap sesuatu itu ada benderanya dan benderanya iman adalah shalat
6.      Nabi Muhammad SAW bersabda: "Takatulah kalian kepada Allah mengenai shalat, takutlah kalian kepada Allah mengenai shalat, takutlah kalian kepada Allah mengenai shalat, takutlah kalian kepada Allah mengenai apa yang kalian miliki, takutlah kepada Allah mengenai dua mahluk yang lemah yaitu janda dan anak yatim."
7.      Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat
8.      Barang siapa meninggalkan shalat dengan sengaja maka dia telah kafir dengan terang-terangan. HR. Thabrani dari Anas dengan sanad hasan.
9.      Dalam sebuah hadits riwayat Abu Nuaim dari Anas dijelaskan bahwa shalat lima waktu itu menghapus dosa-dosa diantaranya selama dosa besar dijauhi, shalat jumat ke shalat jumat berikutnya menghapus dosa-dosa diantara keduanya ditambah tiga hari. 
10. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa menggabungkan dua shalat tanpa uzur maka dia telah mendatangi salah satu pintu dari pintu-pintu dosa besar". ( HR. Tirmidzi dan Hakim dari Ibnu Abbas )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar