عَنْ أَبِي ذَرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَا
يَرْمِيْ رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوْقِ وَلَا يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا
ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذٰلِكَ
Dari Abu Dzar ra bahwa dia mendengar Nabi
saw bersabda: "Tidaklah seseorang melempar tuduhan kepada orang lain
dengan kefasikan, dan tidak pula menuduh dengan kekufuran melainkan (tuduhan
itu) akan kembali kepadanya, jika saudaranya tidak seperti itu." H, R.
Bukhari no. 6045
Tidak ada komentar:
Posting Komentar