Senin, 26 Oktober 2015

makanan halal dan haram dalam Islam





Tiap-tiap benda dipermukaan bumi ini menurut hukum aslinya adalah halal, kecuali kalau ada larangan dari syara' atau karena mudharatnya.

Yang menjadi pokok haramnya makanan adalah :

1. Nas dari Al-Qur'an dan hadits
2. Karena disuruh membunuhnya
3. Karena dilarang membunuhnya
4. Karena keji (kotor)
5. Karena memberi mudharat


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلٰى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.  (Q.S. 5 Al Maa-idah 3)


Binatang air
  
Binatang yang hidupnya di dalam air semuanya halal, baik yang berupa ikan ataupun bukan, mati kerana ada penyebabnya ataupun mati sendiri.


أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُواْ اللهَ الَّذِيْ إِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan. (Q.S. 5 Al Maa-idah 96)

أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيْلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ.
Abu Hurairah berkata; Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw, seraya berkata; Wahai Rasulullah, kami naik kapal dan hanya membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut? Maka Rasulullah saw menjawab: Ia (laut) adalah suci airnya dan halal bangkainya." (H. R. Abu Daud no. 83, Nasa'i 59 dan lainnya)

Binatang darat

Binatang yang hidup di darat ada yang halal dan ada yang haram, seperti kambing, sapi, unta, kuda dan begitu juga segala binatang yang baik


أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الأَنْعَامِ
Dihalalkan bagimu binatang ternak. (Q.S. 5 Al Maa-idah 1)


وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (Q.S. 7 Al A'raaf 157)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ قَالَ نَهَى النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ ، وَرَخَّصَ فِى لُحُومِ الْخَيْلِ

Dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, Pada hari penaklukan Khaibar Nabi saw melarang untuk memakan daging keledai dan memberi keringanan untuk makan daging kuda. (H. R. Bukhari no. 5520)

Yang haram dengam nas, yaitu : himar jinak, keledai, setiap yang mempunyai taring (binatang buas), setiap burung yang mempunyai kuku tajam :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى لُحُوْمِ الْخَيْلِ.
Dari Jabir bin Abdullah ra bahwa pada hari penaklukan Khaibar Nabi saw melarang untuk memakan daging himar jinak dan memberi izin untuk makan daging kuda. (H. R. Muslim no. 5134, Baihaqi no. 19933 dan lainnya).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ.
Dari Ibnu Abbas dia berkata bahwa Rsulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang mempunyai taring dan setiap burung yang mempunyai kuku tajam (H. R. Muslim no. 5103, Abu Daud no. 3805 dan lainnya).

Haram karena kita disuruh membunuhnya, yaitu : Ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ  خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَالْحُدَيَّا
Dari A'isyah rah, dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda : Lima binatang yang jahat hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu : Ular, burung gagak, tikus, anjing galak dan burung elang. (H. R. Muslim no. 2919, Bukhari no. 3314 dan lainnya).

Haram karena kita dilarang membunuhnya : Semut, lebah, burung hud-hud dan burung suradi

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةِ وَالنَّحْلَةِ وَالْهُدْهُدِ وَالصُّرَدِ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata : Rasulullah saw melarang membunuh empat macam binatang ; Semut, lebah, burung hud-hud dan burung Suradi. (H. R. Ahmad no. 3122, Abu Daud no. 5269 dan lainnya)

Haram karena kotor (keji), termasuk kutu, ulat, kutu anjing dan sebagainya

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (Q.S. 7 Al A'raaf 157)

Sesuatu yang bukan binatang

Diharamkan makanan sesuatu yang bukan binatang apabila memberi mudharat pada badan atau akal, seperti : Racun, candu (opium), arak, jenis-jenis narkoba, batu, kaca dan sebagainya.

Binatang hidup di air dan di darat

Binatang yang dapat hidup di air dan di darat seperti katak, buaya hukumnya haram dimakan, mengenai kepiting akan kami terangkan di bab sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar