عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ
وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوْصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ
قَالَ نَعَمْ
Dari Abu Hurairah, bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Nabi saw "Ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan
harta, namun dia tidak memberi wasiat terhadap harta yang ditinggalkannya,
dapatkah harta itu menghapus dosa-dosanya jika harta tersebut saya sedekahkan
atas namanya?" beliau menjawab: "Ya." H. R. Muslim no. 4306
Tidak ada komentar:
Posting Komentar