Dahulu
orang-orang musyrik punya tradisi yaitu thawaf sambil telanjang, kaum prianya
berthawaf pada siang hari dan kaum wanitanya berthawaf pada malam hari.
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَتِ الْمَرْأَةُ تَطُوْفُ بِالْبَيْتِ وَهِىَ
عُرْيَانَةٌ فَتَقُوْلُ مَنْ يُعِيْرُنِى تِطْوَافًا تَجْعَلُهُ عَلَى فَرْجِهَا
وَتَقُوْلُ الْيَوْمَ يَبْدُوْ بَعْضُهُ أَوْ كُلُّهُ فَمَا بَدَا مِنْهُ فَلاَ
أُحِلُّهُ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةَ (خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ
مَسْجِدٍ)
Dari Ibnu
Abbas, ia berkata: Dahulu wanita berthawaf di baitullah dalam keadaan telanjang
lalu ia berkata: Siapa yang meminjamkan kepadaku baju yang ia kenakan di atas
kemaluannya? dan saat ini ia berkata: Telah nampak sebagian atau seluruhnya,
maka apa yang nampak darinya tidaklah aku menghalalkannya. Lalu turunlah ayat
ini: pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (Q.S. 7 Al
A'raaf 31). (H. R. Muslim no. 7736, Baihaqi no. 9576 dan lainnya)
Berdasarkan
ayat ini dan hadits yang mengutarakan masalah yang semisal, disunahkan memakai
pakaian yang indah di saat hendak melakukan shalat, terlebih lagi dalam shalat
Jum'at dan shalat hari raya. Disunahkan pula memakai wewangian, karena
wewangian termasuk ke dalam pengertian perhiasan. Juga disunahkan bersiwak,
mengingat siwak merupakan kesempurnaan bagi hal tersebut. (Kitab Tafsirul
Qur'anil Adhim, Ibnu Katsir, Juz II, halaman 202).
Sebaiknya
pakaian yang kita pakai berwarna putih, terutama pada saat melaksanakan shalat
Jum'at dan shalat hari raya.
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَسُوْا مِنْ
ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا
مَوْتَاكُمْ وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ
وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ.
Dari Ibnu
Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Pakailah pakaian kalian yang
berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik
kalian, dan kafankanlah dengannya orang-orang mati kalian, dan sesungguhnya
sebaik-baik celak kalian memakai itsmid. Karena sesungguhnya itsmid itu dapat
mencerahkan pandangan mata dan menumbuhkan rambut. (H. R. Abu Daud no. 3880,
Tirmidzi no. 1010 dan lainnya)
Disamping
wewangian, siwak dan pakaian warna putih, maka pemakaian celak dan sorban masih
dalam katagoti perhiasan dalam shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar