Jumat, 27 November 2015

Pakaian Putih Untuk Shalat Jum'at



Dahulu orang-orang musyrik punya tradisi yaitu thawaf sambil telanjang, kaum prianya berthawaf pada siang hari dan kaum wanitanya berthawaf pada malam hari.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَتِ الْمَرْأَةُ تَطُوْفُ بِالْبَيْتِ وَهِىَ عُرْيَانَةٌ فَتَقُوْلُ مَنْ يُعِيْرُنِى تِطْوَافًا تَجْعَلُهُ عَلَى فَرْجِهَا وَتَقُوْلُ الْيَوْمَ يَبْدُوْ بَعْضُهُ أَوْ كُلُّهُ فَمَا بَدَا مِنْهُ فَلاَ أُحِلُّهُ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةَ (خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ)

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Dahulu wanita berthawaf di baitullah dalam keadaan telanjang lalu ia berkata: Siapa yang meminjamkan kepadaku baju yang ia kenakan di atas kemaluannya? dan saat ini ia berkata: Telah nampak sebagian atau seluruhnya, maka apa yang nampak darinya tidaklah aku menghalalkannya. Lalu turunlah ayat ini: pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (Q.S. 7 Al A'raaf 31). (H. R. Muslim no. 7736, Baihaqi no. 9576 dan lainnya)

Berdasarkan ayat ini dan hadits yang mengutarakan masalah yang semisal, disunahkan memakai pakaian yang indah di saat hendak melakukan shalat, terlebih lagi dalam shalat Jum'at dan shalat hari raya. Disunahkan pula memakai wewangian, karena wewangian termasuk ke dalam pengertian perhiasan. Juga disunahkan bersiwak, mengingat siwak merupakan kesempurnaan bagi hal tersebut. (Kitab Tafsirul Qur'anil Adhim, Ibnu Katsir, Juz II, halaman 202).

Sebaiknya pakaian yang kita pakai berwarna putih, terutama pada saat melaksanakan shalat Jum'at dan shalat hari raya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik kalian, dan kafankanlah dengannya orang-orang mati kalian, dan sesungguhnya sebaik-baik celak kalian memakai itsmid. Karena sesungguhnya itsmid itu dapat mencerahkan pandangan mata dan menumbuhkan rambut. (H. R. Abu Daud no. 3880, Tirmidzi no. 1010 dan lainnya)

Disamping wewangian, siwak dan pakaian warna putih, maka pemakaian celak dan sorban masih dalam katagoti perhiasan dalam shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar