اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلٰى النِّسَاء بِمَا
فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ
وَاللاَّتِي تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ
سَبِيْلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيْراً
Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh,
ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar.(Q.S. 4 An Nisaa' 34)
Tulisan dibawah ini di sadur dari kitab
Qurrotul 'Uyun, Syarah Nadzam Ibnu Yamun, karangan Muhammad At-Tihami Ibnul
Madani Kanun
Tata krama suami terhadap istri
1. Di
dalam mempergauli istri, ia harus selalu menunjukkan budi pekerti yang baik,
sabar akan kata-kata istrinya yang jelek, serta bersikap tenang ketika istri
sedang marah-marah
2.
Tidak mengajak istri bersenda gurau dengan perkataan yang kasar
3.
Hendaknya selalu cemburu terhadap istri (maksudnya cemburu yang tidak berlebihan)
4.
Mencegah istri agar tidak keluar rumah. Apabila terpaksa harus keluar rumah, maka
sebaiknya suami memberikan syarat-syarat tertentu, misalnya hanya boleh keluar
pagi atau sore, harus mengenakan pakaian yang kasar, memanjangkan pakaian satu
jengkal atau satu dzira' di bagian belakan, tidak menggunakan wangi-wangian,
dan sedikitpun dia tidak boleh membuka anggtota tubuhnya.
5.
Selalu menutup rahasia istrinya, misalnya kepada saudara-saudara laki-laki
suami, paman dan sebagainya.
6.
Hendaknya suami mengajar (memberi pelajaran) tentang ilmu tajwid dan semua
amalan yang bersifat wajib, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah haid,
nifas dan lain-lain.
7.
Apabila memiliki istri dari satu, hendaknya berlaku adil terhadap mereka, tidak
mengistimewakan yang satu, sehingga yang lain tidak terurus.
8.
Selalu menasehati istri tentang tata krama, budi pekerti, serta tingkah laku
yang terpuji.
9.
Suami diperbolehkan mendiamkan istri, atau bahkan memukulnya apabila istri
membangkang perintahnya, kalau hal itu dipandang bermanfaat.
Untuk urusan rumah tangga, seperti
memasak,membersihkan rumah dan sebagainya, sedapat mungkin bisa dikerjakan oleh
istri. Oleh karena itu istri yang shalehah, yang mampu mengurus rumah tangga
yang baik, sangat membantu suami dalam melaksanakan ajaran agama.
Suami hendaknya dengan senang hati memberikan
uang belanja kepada istrinya. Karena memberi nafkah kepada istri adalah wajib,
maka dia mendapat pahala. Maksudnya, pemberian nafkah itu tidak karena dipaksa
atau hanya karena kebiasaan. Kalau memang suami memberikan nafkah hanya karena
menuruti kebiasaan, maka dia hanya terbebas dari tanggungannya tanpa mendapat
pahala.
Dijelaskan dalam sebuah hadits :
أَبَا أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ أَنْ تَبْذُلَ الْفَضْلَ خَيْرٌ لَكَ وَأَنْ تُمْسِكَهُ
شَرٌّ لَكَ وَلاَ تُلاَمُ عَلَى كَفَافٍ وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ وَالْيَدُ
الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
Abu
Umamah berkata, Rasulullah saw bersabda : Wahai anak Adam! Sesungguhnya jika
kamu menyedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu dari pada kamu
simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya bagimu. Dan kamu tidak akan dicela
jika menyimpan sekedar untuk keperluan. Dahulukanlah memberi nafkah kepada
orang yang menjadi tanggunganmu. Tangan yang di atas adalah lebih baik, dari pada
tangan yang di bawah.”(H. R. Muslim no. 2435)
Tata krama istri terhadap suami
1.
Istri harus selalu berada di rumah dengan berusaha membuat kesibukan seperti
menenun atau semisalnya. Tidak perlu naik ke atap rumah (mengintip dari
jendela. pen) untuk melihat apa yang terjadi di luar rumah
2.
Tidak banyak berbicara dengan tetangga
3.
Tidak main di rumah tetangga, kecuali kalau ada keperluan
4.
Selalu menjaga suaminya, baik ketika suaminya ada di rumah maupun sedang
bepergian
5.
Senantiasa menggembirakan suami dalam segala urusan
6.
Tidak berbohong, baik dalam urusan pribadinya maupun masalah harta benda
suaminya
7.
Tidak keluar rumah jika tidak mendapat izin suaminya. Jika ia keluar rumah
dengan izin suami, itu pun sebaiknya ia lakukan dengan menyamar, memakai
pakaian yang jelek-jelek, mencari jalan yang sepi, tidak melalui jalan umum
atau pasar
8.
Menjaga diri agar orang lain tidak mendengar suara atau mengetahui warna kulit
tubuhnya
9.
Jangan memperlihatkan diri terhadap teman suaminya. Bahkan sebaiknya ia
menyangkal bahwa orang itu sudah mengenalnya atau dia sudah kenal dengan orang
tersebut
10.
Bercita-cita memperindah diri dan tingkah lakunya, menciptakan iklim yang sejuk
dan damai dalam rumah tangganya, sebagai manifestasi shalat dan puasanya
11.
Selalu menerima apa yang diberikan suaminya sebagai rezeki yang dianugrahkan
Allah swt kepadanya
12.
Selalu mendahulukan hak suami yang harus ia tunaikan dan semua keluarganya
13.
Senantiasa bersih, rapi, dan mempersiapkan diri demi kesenangan suaminya jika
menghendaki
14.
Kasih sayang terhadap anak-anaknya, menyimpan rahasia mereka, tidak banyak
mengumpat dan marah kepada mereka
15.
Selalu bercengkrama dengan suaminya dalam keadaan saling mencintai dan
mengasihi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar