Senin, 09 November 2015

HUKUM MENAHAN BUANG ANGIN KETIKA SHALAT



Hukum menahan buang angin (kentut), buang air kecik dan buang air besar ketika shalat adalah makruh, karena dapat mengurangi kadar kekhusuan dalam shalat.

Syekh Zainudin Al-Malibari berpendapat :

وَكُرِهَ صَلُاةٌ بِمُدَافَعَةِ حَدَثٍ كَبَوْلٍ وَغَائِطٍ وَرِيْحٍ

Dan dimakruhkan shalat sambil menahan hadats seperti buang air kecil, buang air besar dan buang angin. ( Kitab Fathul Mu'in halaman 25)

Yang dijadikan dasar hukum masalah ini adalah hadits Rasulullah saw di bawah ini :

عَنْ عَائِشَةَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Dari Aisyah, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidak sempurna shalat di hadapan makanan dan shalat sambil menahan dua kotoran (buang air kecil dan buang air besar). (H. R. Muslim no. 1274 dan Baihaqi no. 5239)

Imam Nawawi ketika memberikan komentar terhadap hadits tersebut berkata :

كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيْدُ أَكْلَهُ ، لِمَا فِيْهِ مِنْ اِشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وَذَهَابِ كَمَالِ الْخُشُوْعِ، وَكَرَاهَتُهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثِيْنَ وَهُمَا : الْبَوْلُ وَالْغَائِطُ، وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ يَشْغَلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوْعِ

Makruh hukumnya shalat di hadapan makanan yang hendak di santap karena dapat membimbangkan hati dan menghilangkan konsentrasi yang sempurna. Dak makruh shalat sambil menahan dua kotoran, yakni buang air kecil dan buang air besar. Dan disamakan hukumnya dengan ini sesuatu yang termasuk dalam pengertiannya, yaitu yang dapat membimbangkan hati dan dapat menghilangkan konsentrasi yang sempurna. (Kitab syarhu An-Nawawi alaa muslim juz, 2  halaman, 321)

Jika kita menahan buang angin (kentut) dan kita yakin belum keluar (tidak kentut) sedikitpun karena pertahannya kuat, maka kita dipandang masih mempunyai wudhu. Dalam hadits disebutkan :


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِى دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Jika salah seorang diantara kamu sedang shalat lalu merasakan adanya gerakan dalam duburnya, apakah membatalkan wudhu atau tidak, ia tidak jelas, maka hendaknya ia jangan membatalkan shalatnya sehingga mendengar bunyinya dan mencium baunya.  (H. R. Abu Daud no. 177 dan lainnya)

Dalam hal ini Sayid Sabiq menjelaskan dalam kitabnya Fiqhus Sunnah :

وَلَيْسَ السَّمْعُ أَوْ وِجْدَانُ الرَّائِحَةِ شَرْطًا فِي ذَلِكَ، بَلِ الْمُرَادَ حُصُوْلُ اْليَقِيْنِ وَبِخُرُوْجِ شَئْ ٍمِنْهُ
Dan bukan mendengar bunyi suara atau mencium bau (kentut) yang dijadikan syarat dalam masalah itu, tetapi yang dimaksud di sini adalah adanya keyakinan terhadap yang keluar dari dubur itu.  (Kitab fiqhus Sunnah juz, 1 halaman, 52)

Kalau kita yakin benar-benar merasakan buang angin maka harus wudhu lagi dan mengulangi shalatnya, seperti sidebutkan dalam sebuah hadits :

عَنْ عَلِىِّ بْنِ طَلْقٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ

Dari Ali bin Thariq, ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Jika salah seorang diantara kamu kentut dalam shalat, maka batalkanlah shalatnya, lalu berwudhulah dan mengulangi lagi shalatnya. (H. R. Abu Daud no. 205)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar