Apabila kita
sedang shalat fardhu, maka tidak boleh - dan hukumnya haram - menjawab
panggilan orang tua. Namun apabila kita sedang shalat sunah, maka boleh (mubah)
hukumnya menjawab panggilan orang tua, dan karena menjawab panggilan tersebut,
maka jelas shalat kita menjadi batal.
Syekh Ibrahim
Al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah Al-Bajuri telah berkata sebagai
berikut :
وَإِجَابَةُ اْلوَالِدَيْنِ حَرَامٌ
فِى اْلفَرْضِ لِأَنَّ قَطْعَهُ حَرَامٌ جَائِزَةٌ فِى النَّفْلِ ثُمَّ شَقَّ
عَلَيْهَا عَدَمُهَا، فَالْأَوْلَى اَلْإِجَابَةُ وَتَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةَ
Menjawab
panggilan kedua orang tua hukumnya haram dalam shalat fardhu, karena memutuskan
shalat itu hukumnya haram, namun dibolehkan dalam shalat sunah. Kemudian jika
akan menimbulkan hal-hal yang negatif kepada kedua orang tua tersebut jika
tidak dijawab panggilannya, maka sebaiknya (dalam shalat sunah) dijawab saja
panggilannya itu, dan dengan demikian maka shalatnya menjadi batal. (Kitab
Hasyiyah Al-Bajuri, juz I, halaman 129)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar