عَنْ
مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيْثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُمُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا
بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّ نِصْفَ
أَجْرِهِ لَهُ
Dari Muhammad Rasulullah saw, ia
pun menyebutkan beberapa hadits, di antaranya adalah, Dan Rasulullah saw
bersabda: "Seorang wanita janganlah berpuasa (sunnah) ketika suaminya ada,
kecuali dengan seizinnya. Dan jangan pula ia membolehkan orang lain masuk ke
rumahnya melainkan dengan izin suaminya. Dan sesuatu yang disedekahkan oleh
sang isteri dari usaha suaminya tanpa perintah suami, maka setengah dari pahala
sedekah itu bagi suaminya." H. R. Muslim no. 2417
Tidak ada komentar:
Posting Komentar