Nikah sirri
memang sah menurut syariat agama. Hanya saja, status pelaku nikah sirri
bersifat gelap secara kewarganegaraan dan kependudukan
Oleh karena itu
tidak sedikit ulama di jaman sekarang yang melarang bahkan mengharamkannya.
Dasarnya adalah
karena nikah sirri pada masa sekarang setidaknya ada tiga model.
Pertama, nikah
yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini jelas
tidak dibenarkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadits.
Nikah sirri
model pertama ini jelas tidak memenuhi ketentuan syara’, karena nikah dilakukan
tanpa menghadirkan wali wanita. Diduga kuat ketidak hadiran wali bukan karena
berhalangan secara syar’i sehingga posisinya dapat digantikan oleh wali akrab
atau wali wanita lain, tetapi ada faktor kesengajaan. Boleh jadi menghindari
kemungkinan kehadiran wali wanita dapat menghalangi perkawinan. Nikah sirri ini
jelas dilarang dan haram hukumnya, karena bertentangan dengan nash.
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ
نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ. ثَلاَثَ مَرَّاتٍ.
فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا فَإِنْ تَشَاجَرُوْا
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ.
Dari Aisyah,
ia berkata; Rasulullah saw bersabda: Siapa saja wanita yang menikah tanpa
seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal. Beliau mengucapkannya sebanyak
tiga kali. Apabila ia telah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia
peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali
bagi orang yang tidak memiliki wali. (H. R. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no.
1125 dan lainnya)
Kedua nikah
yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan
tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. Takut dapat stigma
negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap negatif pernikahan
sirri. Padahal ada anjuran untuk diumumkan atau diadakan walimah
(perayaan) nikah supaya yang lainnya mengetahuinya.
عَنْ
أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ قَالَ
مَا هَذَا. قَالَ إِنِّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ
ذَهَبٍ . قَالَ بَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw melihat ada bekas kuning-kuning
pada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Maka beliau bertanya, "Apa ini ?". Ia
menjawab, "Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar
seberat biji dari emas". Maka beliau bersabda, "Semoga Allah
memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih)
seekor kambing". (H. R. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 3556)
Ketiga, nikah
yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di
lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah, yakni KUA.
Akibat hukum
perkawinan tidak tercatat secara resmi, bila terjadi sengketa perkawinan antara
suami isteri, pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama.
Begitu pula bila suami meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan untuk
mendapatkan harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih
dahulu menikah dengan suaminya.
Dari pernikahan
sirri ini pada umumnya yang dirugikan adalah pihak wanita, karena tidak dapat
menuntut haknya melalui yang berwenang
(pemerintah) bila terjadi perselisihan dengan suaminya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar