Dalam sebuah
hadits disebutkan :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ
النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ
قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ
Dari Jabir
bin 'Abdullah berkata, Seorang laki-laki datang saat Nabi saw sedang memberikan
khutbah di hadapan orang banyak pada hari Jum'at. Beliau lalu bertanya: Wahai
fulan, apakah kamu sudah shalat? Orang itu menjawab, Belum. Maka beliau
bersabda: Bangun dan shalatlah dua rakaat. (H.R. Bukhari no. 930)
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا
دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ.
Dari Abu
Qatadah, bahwanya Rasulullah saw
bersabda: Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka
hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk. (H.R. Muslim no. 1687 dan
Bukhari no. 444)
Imam Nawawi,
seorang ulama yang betul-betul pakar dalam soal fiqih dan hadits, memberikan
komentar terhadap hadits tersebut dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim,
beliau berkata :
وَفِيْهِ إِسْتِحْبَابُ التَّحِيَّةِ فِى أَيِّ وَقْتٍ دَخَلَ
Dan dari
hadits itu (dapat dipahami) bahwa sunah hukumnya shalat tahiyatul masjid, di
waktu kapan saja ia masuk ke masjid (Kitab Syarhun Nawawi 'alaa Muslim, Juz III
halaman 34)
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menjelaskan
لَا مَا لَهُ
سَبَبٌ مُتَقَدِّمٌ كَرَكْعَتَيْ وُضُوْءٍ وَطَوَافٍ وَتَحِيَّةٍ وَكُسُوْفٍ، وَصَلَاةِ
جَنَازَةٍ وًَلَوْ عَلَى غَائِبٍ، وَإِعَادَةٍ مَعَ جَمَاعَةٍ وَلَوْ إِمَامًا، وَكَفَائِتَةِ
فَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ لَمْ يَقْصُدْ تَأْخِيْرَهَا لِلْوَقْتِ الْمَكْرُوْهِ لِيَقْضِيَهَا
فِيْهِ أَوْ يُدَاوِمَ عَلَيْهِ
Tidak termasuk di sini shalat-shalat yang
mempunya sebab yang mendahuluinya, misal : Dua rakaat sesudah wudhu, sesudah
thawaf, tahiyatal masjid, gerhana, shalat jenazah sekalipun ghaib, pengulangan
shalat dengan berjamaah sekalipun menjadi imamnya, qadha shalat fardhu atau
sunnah dengan tidak ada maksud memunda sampai dilakukan pada waktu makruh, atau
melanggengkan untuk melakukannya di waktu makruh itu. (Kitab Fathul Mu'in, halaman
26)
Dari Hadits
Rasulullah saw dan penjelasan Imam Nawawi tadi kiranya kita dapat memetik khulashah bahwa
shalat tahiyatul masjid yang dilakukan di waktu karahah -
seperti Qubailal Maghrib - hukumnya tetap sunah, tidak makruh. Demikian menurut
pendapat para ulama dari madzhab Syafi'i dan ulama-ulama lainnya. Sedangkan
menurut pendapat ulama yang lainnya - seperti Imam Hanafi - shalat tahiyatul
masjid pada waktu karahah itu tetap makruh
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar