Jika kita
sedang shalat, lantas teringat masalah duniawi (pikiran kusut / shalat tidak khyusu) maka
shalatnya tetap dipandang sah,namun hukumnya makruh.
Imam Sayid
Bakri Ad-Dimyathi dalam kitabnya I'anatuth Thalibin menjelaskan sebagai berikut
:
وَفِي
الْمُغْنِيْ: قَالَ اْلقَاضِيْ: يُكْرَهُ أَنْ يُفَكِّرَ فِيْ صَلَاتِهِ فِيْ أَمْرٍ
دُنْيَوِيٍّ أَوْ مَسْأَلَةٍ فِقْهِيَّةٍ، أَمَّا التَّفَكُّرُ فِيْ أَمْرِ الْآخِرَةِ
فَلَا بَأْسَ بِهِ، وَأَمَّا فِيْمَا يَقْرَؤُهُ فَمُسْتَحَبٌّ.
Dan Dalam kitab
Al-Mughni,Imam Qadhi mengatakan bahwa makruh hukumnya seseorang memikirkan
masalah keduniaan atau masalah fiqih ketika ia shalat. Namun bila memikirkan
soal keakhiratan,maka hal itu tidak ada salahnya. Dan memikirkan sesuatu
yang sedang ia baca, maka hal itu
hukumnya sunah. (Kitab I'anatuth Thalibin juz, 1 halaman, 211)
Lebih tegas
Imam Sayid Sabiq dalamkitabnya Fiqhus Sunnah, mengatakan sebagai berikut :
شُغْلُ
اْلقَلْبِ بِغَيْرِ أَعْمَالِ الصَّلَاةِ
Sibuk/kusut
hati lantaran memikirkan sesuatu yang bukan dari amalan/perbuatan shalat.
(Kitab Fiqhus Sunnah juz, 1 halaman 267)
Kemudian beliau
melanjutkan penjelasannya berikut ini :
وَمَعَ
أَنَّ الصَّلَاةَ فِيْ هَذِهِ الْحَالَةِ صَحِيْحَةٌ مُجْزِئَةٌ وَلَا ثَوَابَ
فِيْهَا إِلَّا بِقَدْرِ الْخُشُوْعِ
Namun shalat
dalam keadaan seperti itu, hukumnya sah dan mencukupi (tidak perlu diulang
kembali) namun tidak ada pahala di dalamnya kecuali menurut kadar kekhusu'annya.
(Kitab Fiqhus Sunnah juz, 1 halaman 267)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar