Yang berhak menjadi imam shalat jamaah di suatu masjid menurut pendapat
imam Syafi'i adalah :
1. Pemimpin di tempat wilayahnya
2. Imam tetap (imam rowatib)
3. Orang yang bertempat tinggal di suatu tempat
dengan cara yang haq (benar) bila ia bisa menjadi imam. Bila di antara mereka
tidak ada orang tersebut tadi, maka hendaknya mempersilahkan orang yang paling
faham tentang hukum-hukum islam, fakih (ahli fiqih).
4. Orang yang paling fasih bacaannya
5. Orang yang paling zuhud
6. Orang yang paling wara'
7. Yang paling dahulu berjihrah (masuk islam)
8. Orang yang paling banyak menjalankan sunah
dalam Islam
9. Yang paling mulia keturunannya
10. Yang paling baik tingkah
lakunya
11. Yang paling bersih pakaian,
badan dan kelakuannya
12. Yang paling baik suaranya
13. Yang paling baik postur
tubuhnya
14. Yang sudah kawin
Bila mereka sama dalam
semua hal yang disebut tadi,maka hendaknya diundi antara mereka.Orang yang
lenih berkhak menjadi imam boleh mempersilahkan lainnya untuk menjadi imam
selama majunya orang yang lebih berhak itu bukan karena sifat yang dimilikinya,
misalnya ia adalah orang yang paling alim, maka ia tidak boleh melakukan yang
demikian itu. (Kitabul fiqhi alal madzaahibil arba'ah, juz 1 halaman 388)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar