عَنْ
عَبْدِ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مَعَنَا
نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَخْتَصِى فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ، فَرَخَّصَ لَنَا
بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ نَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ ، ثُمَّ قَرَأَ ( يَا
أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوْا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ )
Dari
Abdullah ra ia berkata: Kami pergi berperang bersama Nabi saw dan tanpa
mengikutsertakan istri kami. Lalu kami katakan : Bolehkah kami mengebiri, maka
beliau melarang kami dari hal yang demikian itu. Kemudian setelah itu beliau
memberi keringanan kepada kami dengan membolehkan menikahi perempuan sampai
jangka waktu tertentu dengan (mahar) selembar pakaian. Kemudian beliau membaca
ayat : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik
yang telah Allah halalkan bagi kamu, (Q.S. 5 Al Maa-idah 87). (H.
R. Bukhari no. 4615 dan Ahmad no.4066)
عَنْ
سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ وَجَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانَا فَأَذِنَ لَنَا
فِى الْمُتْعَةِ
Dari Salamah bin Al-Akwa' dan Jabir bin
Abdullah bahwasanya; Rasulullah saw menemui kami, lalu beliau mengizinkan kami
untuk nikah mut'ah. (H.R. Muslim no. 3480)
Kedua hadits
ini menjelaskan bahwa nikah mut'ah dibolehkan bagi mereka yang tengah dalam
perjalanan jauh, seperti pada perang Khaibar dan pembebasan kota Mekah.
Kedua hadits
ini mansukh (dibatalkan) oleh hadits-hadits di bawah ini :
عَنْ
عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ
يَوْمَ خَيْبَرَ ، وَعَنْ أَكْلِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ
Dari Ali bin
Abi Thalib,bahwa Rasulullah saw telah melarang nikah mut'ah pada perang Khaibar
dan juga melarang makan daging keledai jinak. (H. R. Bukhari no. 4617, Muslim
no. 3497 dan lainnya)
حَدَّثَنِى
الرَّبِيْعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِىُّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ
مَعَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنِّى قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِى اْلاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ
وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ
مِنْهُنَّ شَىْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتُمُوْهُنَّ
شَيْئًا.
Telah
menceritakan kepadaku Ar-Rabi' bin Sabrah Al-Juhani bahwa ayahnya telah
menceritakan kepadanya bahwa dia pernah bersama Rasulullah saw beliau bersabda:
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya pernah mengizinkan kepada kalian nikah
mut'ah terhadap wanita, dan sesungguhnya (mulai saat ini) Allah telah
mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karena itu barang siapa yang masih
memiliki (wanita yang dimut'ah), maka ceraikanlah dia dan jangan kamu ambil
kembali apa yang telah kamu berikan padanya. (H. R. Muslim no. 3488, Ibnu Majah
no. 2038 dan lainnya)
Kedua hadits
ini mengharamkan nikah mut'ah sampai hari kiamat. Dan hadits ini menasakh
(membatalkan) dua hadits terdahulu yang membolehkan nikah mut'ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar